PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 69/PJ./2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-447/PJ./2001
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa BAPEPAM-LK telah mencabut
kewajiban atau persyaratan Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak
Bursa dalam rangka penjualan saham perusahaan di Bursa Efek atau
penjualan obligasi perusahaan melalui atau tanpa melalui Bursa Efek;
bahwa sehubungan dengan hal
tersebut, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001
tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal;
Mengingat :
Undang-Undang
Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934);
Undang-Undang
Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3035);
Undang-Undang
Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1933 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3936);
Undang-Undang
Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1085 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang
Nomor 21
Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
Keputusan
Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 120);
Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001
tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-447/PJ./2001
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001
tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 7 diubah, serta angka 2
dan angka 8 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 1
Dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud
dengan:
Surat Keterangan Fiskal adalah
surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak
tertentu.
Dihapus.
Wajib Pajak adalah
Wajib Pajak yang sedang dalam proses
pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi
Pemerintah.
Surat Tanda Terima
Setoran adalah bukti tanda terima
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Utang pajak adalah kewajiban
untuk membayar Pajak Penghasilan (termasuk Pajak Penghasilan Final),
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan baik oleh Kantor Pusat maupun
Kantor Cabang yang sampai saat jatuh tempo pembayaran belum dilunasi
oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.
Penelitian adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian formulir
permohonan Surat Keterangan Fiskal dan lampiran-lampirannya termasuk
penilaian tentang kebenaran pengisiannya.
Saat diterimanya
permohonan adalah saat permohonan
tersebut diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Dihapus."
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah, serta ayat (1) dan ayat
(4) sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1)
Dihapus.
(2)
Bagi Wajib Pajak, Surat
Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang
bersangkutan pada saat hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan
atau jasa untuk keperluan Pemerintah.
(3)
Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar.
(4)
Dihapus."
Ketentuan Pasal 3 angka 2 dan angka
2 huruf a dan huruf d diubah, serta angka 2 huruf a butir 1) dan butir
2), huruf b, huruf c, dan angka 3 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
Wajib Pajak yang
mengajukan permohonan Surat Keterangan
Fiskal wajib memenuhi persyaratan:
tidak sedang
dilakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan; dan
mengisi formulir permohonan
sebagaimana contoh pada Lampiran I dan Koreksi Positif dan Negatif
untuk Penghitungan Fiskal sebagaimana contoh pada Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan Surat
Pemberitahuan tersebut;
dihapus;
dihapus;
fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan
Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan
fotokopi Surat Setoran Bea
(SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk
Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan baik
karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah,
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian
hak baru.
Dihapus."
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
Apabila ternyata hasil penelitian
atas permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 3 angka 2, Kantor Pelayanan
Pajak agar segera menyampaikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi
dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi melalui faksimili atau
sarana komunikasi lainnya, dengan menggunakan formulir sebagaimana
contoh pada Lampiran Ill Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini."
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, serta ayat (2) dihapus,
sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
(1)
Kantor Pelayanan Pajak wajib
menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas dengan
menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran IV Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini atau Surat Penolakan Pemberian Surat
Keterangan Fiskal dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada
Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan Wajib Pajak
secara lengkap.
(2)
Dihapus."
Ketentuan Pasal 6 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
Dihapus."
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 April 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org