Peraturan Daerah Nomor : 167/KPTS/MU/2006

Kategori : Lainnya

Penetapan Besarnya Upah Minimum Provinsi (Ump), Upah Minimum Sektoral Dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2007


KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI MALUKU UTARA
NOMOR 167/KPTS/MU/2006

TENTANG

PENETAPAN BESARNYA UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP), UPAH MINIMUM SEKTORAL
DAN SUB SEKTORAL PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI MALUKU UTARA,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan proses produksi melalui mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2007;
  2. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini mempengaruhi tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga Upah Minimum Provinsi, perlu ditingkatkan dengan mengacu kepada pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201);
  3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
  4. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
  5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
  6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial  Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  9. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/MEN/2000 tanggal 5 Oktober 2000 tentang Perubahan Pasal 1,3,4,8,11,20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  11. Peraturan Menteri Tenga Kerja danTransmigrasi Nomor Per 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.


Memperhatikan :

Hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara tanggal 5 Desember 2006 tentang Pembahasan Upah Minimum Provinsi Maluku Utara Tahun 2007 di Ternate.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERTAMA :

Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2007 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA :

Untuk Sektor Usaha dan Sub Sektor yang belum ditetapkan Upah Minimumnya, maka Penetapan Upah Minimum bagi Sektor Usaha tetap mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi dan bagi Sub Sektor Penetapan Besarnya Upah Minimum mengikuti Sub Sektor yang terendah pada sektor yang bersangkutan.



KETIGA :

Upah Minimum sebagaimana dimaksud Diktum Pertama adalah Upah Bulanan Terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap;



KEEMPAT :

Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang tingkatannya paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun;



KELIMA :

Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah yang diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum;



KEENAM :

Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha dan dilakukan secara bipartit;



KETUJUH :

Peninjauan besarnya upah bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari Upah Minimum yang berlaku, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;



KEDELAPAN :

Bagi pekerja dengan sistim kerja borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dihasilkan 1 (satu) bulan atau lebih, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum di Perusahaan yang bersangkutan.



KESEMBILAN :

Upah pekerja harian lepas ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari :
  1. Bagi Perusahaan dengan sistim waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima);
  2. Bagi Perusahaan dengan sistim waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu);

KESEPULUH :

Bagi Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud Diktum Pertama dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum tersebut kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan bersangkutan dapat membayar upah yang biasa diterima pekerja.
  2. Apabila penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar kepada pekerja besarnya Upah Minimum sebagaimana dimaksud Diktum Pertama keputusan ini terhitung mulai 1 Januari 2007;
  3. Apabila penangguhan disetujui, pengusaha diwajibkan membayar sesuai dengan yang tercantum  dalam persetujuan.



KESEBELAS :

Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud Diktum Pertama, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1,3,4,8,11,20 dan Pasal 21, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.



KEDUABELAS :

Bagi Pekerja dituntut untuk dapat meningkatkan etos kerja, sehingga produktivitas kerja dapat ditingkatkan dan kepadanya dapat diberlakukan tambahan tunjangan tidak tetap atau insentif atas dasar kemampuan perusahaan melalui kesepakatan pekerja/buruh, serikat Pekerja/Buruh dengan pengusaha/Perusahaan.



KETIGABELAS :

Guna kelancaran pelaksanaan pengupahan akan dilakukan pemantauan oleh Tim Pemantau pelaksanaan pengupahan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;



KEEMPATBELAS :

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 139/KPTS/MU/2005 tanggal 19 Desember 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku.



KELIMABELAS :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.



Ditetapkan di Ternate
Pada tanggal 12 Desember 2006
GUBERNUR MALUKU UTARA,

ttd.

Drs. H. THAIB ARMAIYN