Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.04/2006

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 Tentang Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor Dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 145/PMK.04/2006

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/KMK.04/2003
TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyesuaian Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dan efisiensi pelayanan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan cukai atas Barang Kena Cukai, dipandang perlu menyederhanakan format surat setoran;
  2. bahwa dalam rangka memudahkan wajib bayar menyetorkan penerimaan negara maka penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan di Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi di setiap tempat atau melalui electronic banking (e-banking) setiap saat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;



Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI.



Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri diubah sebagai berikut :


1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem penerimaan dan anggaran negara;
  2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar pengeluaran negara;
  3. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
  4. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak;
  5. Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor;
  6. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara;
  7. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara;
  8. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disebut NTB adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi;
  9. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disebut NTP adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Pos Persepsi;
  10. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP.
  11. SSPCP adalah Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
  12. SSCP adalah Surat Setoran Cukai Atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau;
  13. BPPCP adalah Bukti Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor;

   
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

 

(1) Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor meliputi Bea Masuk, Bea Masuk berasal dari SPM Hibah, Denda Administrasi, Penerimaan Pabean Lainnya, Cukai, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan, PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor dan PPnBM Impor.
(2) Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai meliputi Cukai Hasil Tembakau, Cukai Etil Alkohol, Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol, Denda Administrasi, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan dan PPN Hasil Tembakau.
(3) Penerimaan Pabean Lainnya meliputi Bunga dan Biaya Surat Paksa.
(4) Penerimaan Cukai Lainnya meliputi Bunga, Biaya Surat Paksa, Biaya Pengganti Pencetakan Pita Cukai dan Biaya Pengganti Pembuatan Label Tanda Pengawasan Cukai.
   
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

 

(1) Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan melakukan pembayaran Penerimaan Negara di Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang terhubung dengan MPN;
(1a) Penyetoran Penerimaan Negara dilakukan melalui loket atau e-banking.
(2) Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
   
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4


(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dapat dilakukan melalui :
  1. KPBC dalam hal :
    1. tidak terdapat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi di kota/wilayah kerja KPBC tempat pemenuhan kewajiban pabean; atau
    2. impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.
  2. PT Pos Indonesia khusus untuk barang-barang kiriman pos.
(2) Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini
   
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :


Pasal 7


Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor yang diterima oleh KPBC disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi/Pos Persepsi pada hari kerja berikutnya.

   
6. Judul BAB III diubah sehingga BAB III berbunyi sebagai berikut:

BAB III
PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI

   
7. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) diubah, ayat (2) dihapus dan diantara ayat (1) dan ayat (2)disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8


(1) Pembayaran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai disetor ke Kas Negara di Bank Persepsi/Pos Persepsi;
(1a) Pembayaran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai dapat disetor melalui loket atau e-banking;
(2) Dihapus.
(3) Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
   
8. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9


Pembayaran dan penyetoran PPN Hasil Tembakau dilakukan bersamaan dengan saat pembayaran dan penyetoran Cukai Hasil Tembakau.

   
9. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 9A, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9A


(1) Pembayaran Cukai atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri dan Barang Kena Cukai Impor yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai, bersamaan dengan pelunasan CK-1.
(2) Pembayaran Cukai atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, bersamaan dengan pelunasan CK-14.
(3) Pembayaran Cukai atas Barang Kena Cukai Impor yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
   
10. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10

(1) Penyetoran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai dilakukan dengan menggunakan formulir SSCP;
(1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyetoran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (3) dilakukan dengan menggunakan SSPCP;
(2) Bentuk dan isi SSCP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.
   
11. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) Bab, yaitu BAB IIIA yang berbunyi sebagai berikut :


BAB III A
VALIDASI PEMBAYARAN DAN PENGIRIMAN DATA

Pasal 10A


(1) SSPCP atau SSCP dinyatakan sah apabila :
a. SSPCP atau SSCP telah mendapat NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP; atau
b. BPN yang diterbitkan oleh Bank atau Kantor Pos telah mendapat NTPN dan NTB atau NTP;
(2) NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP yang terdapat pada formulir SSPCP atau SSCP atau BPN merupakan validasi atas penerimaan negara melalui Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi;
(3) Bentuk dan isi BPN untuk SSPCP atau BPN untuk SSCP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 10B


MPN mengirimkan data penerimaan negara ke Kantor Pusat DJBC secara real time.

   
12. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 11

 

Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Kantor Pelayanan Bea Cukai atau Pos Persepsi yang menerima pembayaran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai wajib :

  1. Meneliti kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir SSPCP atau SSCP; dan
  2. Mencocokkan penghitungan Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor atau Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai dengan dokumen yang dijadikan dasar penyetoran.
   
13. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan lampiran VII, diubah serta menambah 2 (dua) yaitu Lampiran VIII dan Lampiran IX sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan lampiran VII, Lampiran VIII dan Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal II


1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
  1. Untuk pembayaran atau penyetoran yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan dilayani;
  2. Dokumen SSPCP atau SSCP yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2007;
  3. Terhadap transaksi penerimaan negara dengan SSPCP atau SSCP, apabila MPN tidak dapat menerbitkan NTPN, maka untuk kepentingan penyelesaian administrasi kepabeanan dan cukai, bank melakukan validasi SSPCP atau SSCP dengan NTB/NTP tanpa NTPN;
  4. Semua Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Pelaksanaannya yang mengatur mengenai tatalaksana pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor dan penerimaan negara atas barang kena cukai, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini.
   
2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2006
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati