Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 338/PJ./2001 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !!
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 338/PJ./2001
TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI
YANG BERSTATUS SEBAGAI KARYAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2
ayat (1) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak;
bahwa dengan berlakunya Undang-undang
Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000 dan dalam rangka meningkatkan kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan yang jumlah penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena
Pajak, Wajib Pajak tersebut wajib mendaftarkan diri untuk diberi Nomor
Pokok Wajib Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran dan
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai
Karyawan;
Mengingat :
Undang-undang
Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
Undang-undang
Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-161/PJ/2001
tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata
Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI KARYAWAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini, yang dimaksud dengan:
Wajib Pajak Orang Pribadi Yang
Berstatus Sebagai Karyawan adalah karyawan tetap yang menerima atau
memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang jumlahnya
diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pemberi Kerja adalah Orang Pribadi,
Badan, ataupun Kerja Sama Operasi (KSO) yang merupakan induk, cabang,
perwakilan atau unit perusahaan, termasuk Badan yang dikecualikan
sebagai Pemotong Pajak sesuai ketentuan yang berlaku, yang membayar
atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain
dengan nama apapun kepada karyawan, sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan termasuk juga organisasi
internasional.
Bendaharawan Pemerintah adalah
Bendaharawan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga
Pemerintah, Lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik
Indonesia di Luar Negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan,
honorarium dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan.
Kantor Pelayanan Pajak Lokasi
adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kegiatan usaha Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah terdaftar.
Kantor Pelayanan Pajak Domisili
adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal/domisili Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai
Karyawan.
Pasal 2
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi Yang
Berstatus Sebagai Karyawan wajib mendaftarkan diri dan kepadanya
diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pasal 3
(1)
Wajib Pajak Orang Pribadi Yang
Berstatus Sebagai Karyawan dapat mengajukan permohonan untuk
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Domisili
atau melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.
(2)
Permohonan untuk mendapatkan
Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Domisili dilayani
sesuai dengan tata cara pendaftaran yang berlaku.
(3)
Permohonan untuk mendapatkan
Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi dapat
dilayani melalui Pemberi Kerja atau Bendaharawan Pemerintah dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur JenderaI Pajak
ini.
Pasal 4
Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan
melalui Kantor Pelayanan Pajak Lokasi sebagaimana diatur dalam Lampiran
I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan menggunakan sarana
sebagai berikut :
Surat Permintaan Bantuan
Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan
(Lampiran II),
Daftar Karyawan Yang Memenuhi
Syarat Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (Lampiran III),
Surat Permintaan Keterangan Data
Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan (Lampiran IV),
Surat Himbauan Pendaftaran Nomor
Pokok Wajib Pajak (Lampiran V),
Surat Tugas Pencarian Data Wajib
Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan (Lampiran VI),
Surat Pemberitahuan Tentang
Pencarian Data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai
Karyawan (Lampiran VII),
Laporan Hasil Pencarian Data Wajib
Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan (Lampiran VIII),
Surat Pemberitahuan Pemberian Nomor
Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan
(Lampiran IX).
Pasal 5
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
dapat memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Yang Berstatus Sebagai Karyawan secara jabatan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
(2)
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak
secara jabatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai
Karyawan didahului dengan kegiatan pencarian data Wajib Pajak Orang
Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan dengan tata cara sebagaimana
diatur dalam Lampiran X Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2001
DIREKTUR JENDERAL,