Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 323/PJ./2001

Kategori : PBB

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-549/PJ./2000 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 323/PJ./2001

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ./2000
TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN,
DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

 

  1. bahwa bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sesuai dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak;
  2. bahwa perlu Untuk memberikan kejelasan kepada Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan pembayaran atas Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/ Termijn dengan mempergunakan mata uang asing atau mata uang asing dan mata uang rupiah;
  3. bahwa ketentuan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima belas) digit telah berlaku sejak tanggal 1 April 2001;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;


Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4061);
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;



MEMUTUSKAN:


Menetapkan :


KEPUTUSAN DlREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DlREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ/2000 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dihapus, ayat (6) diubah, serta ditambah 3 (tiga) ayat yaitu ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi:


"Pasal 2

 

(1) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

 

  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Dipungut;
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(2)

Dihapus.

(3)

Pengadaan formulir Faktur Pajak Standar dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

(4)

Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua) yaitu:

 

-

Lembar ke-1

:

untuk Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagai bukti Pajak Masukan.

 

-

Lembar ke-2

:

untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.

(5)

Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan, misalnya:

 

-

Lembar ke-3

:

untuk Kantor Pelayanan Pajak (dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai).

(6)

Apabila pembayaran atas Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran IA Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini atau disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.

(7)

Apabila pembayaran atas Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini atau disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak.

(8)

Contoh Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dapat juga digunakan untuk pembayaran atas Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah.

(9)

Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak dalam Faktur Pajak Standar dibuat secara berurutan tanpa perlu dibedakan antara Faktur Pajak Standar yang menggunakan mata uang rupiah dengan Faktur Pajak Standar yang menggunakan mata uang asing.
   
2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 8A dan Pasal 8B, yang berbunyi sebagai berikut:


"Pasal 8A

 

(1) Faktur Pajak Standar yang sudah terlanjur dicetak dengan bentuk dan ukuran yang mengacu pada Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-53/PJ/1994 sepanjang diisi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap dapat digunakan sampai habis.

(2)

Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Januari 2001 yang tidak diisi dengan keterangan "Nomor Faktur Penjualan/Kontrak/Order", "Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak", "Kuantum", "Harga Satuan", dan "Tanggal Penyerahan/Pembayaran" tetap dianggap sebagai Faktur Pajak yang lengkap.


"Pasal 8B

 

(1)

Faktur Pajak Standar yang telah atau akan diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2001 yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 11 (sebelas) digit atau 12 (dua belas) digit (termasuk angka 0 pada digit pertama) dianggap sebagai Faktur Pajak lengkap.

(2)

Faktur Pajak Standar yang diterbitkan mulai tanggal 1 Januari 2002 harus sudah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima belas) digit.

(3)

Faktur Pajak Standar yang sudah terlanjur dicetak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 11 (sebelas) digit atau 12 (dua belas) digit masih dapat digunakan dengan menambah digit Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilakukan dengan cara diketik, dicetak, atau distempel, (tidak boleh ditulis tangan) hingga menjadi 15 (lima belas) digit, yaitu:

 

a.

Faktur Pajak Standar yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak 11 (sebelas) digit:

 

- menambah 1 (satu) digit di depan digit pertama dengan angka 0;

 

- menambah 3 (tiga) digit terakhir dengan angka 000 bagi Wajib Pajak yang berstatus pusat atau tunggal;

 

- menambah 3 (tiga) digit terakhir dengan kode cabang tempat pajak terutang pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan bagi Wajib Pajak yang berstatus cabang;

b.

Faktur Pajak Standar yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak 12 (dua belas) digit:

 

- menambah 3 (tiga) digit terakhir dengan angka 000 bagi Wajib Pajak yang berstatus pusat atau tunggal;

 

- menambah 3 (tiga) digit terakhir dengan kode cabang tempat pajak terutang pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan bagi Wajib Pajak yang berstatus cabang;
   
3.

Ketentuan butir 4 Lampiran II diubah dan ditambah, sehingga keseluruhan butir 4 Lampiran II berbunyi sebagai berikut:

"4.

Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan:

 

-

Nomor urut:
Diisi dengan Nomor urut dari Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.

 

-

Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak:
Diisi dengan nama Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Dalam hal diterima Uang Muka atau Termijn atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi dengan keterangan misalnya, "Uang Muka" atau "Termijn" atau " Angsuran".

 

-

Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn:
Harga Jual atau Penggantian diisi dengan Harga Jual atau Penggantian sebelum dikurangi Uang Muka atau termijn.
Dalam hal diterima Uang Muka atau Termijn, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termijn yang bersangkutan.
Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/termijn dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "PPN= 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

   
4. Menambah 1 (satu) lampiran yaitu lampiran IV, mengenai contoh pengisian Faktur Pajak Standar dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan mata uang asing atau mata uang rupiah.



Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 APRIL 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO