Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 213/PJ./2001

Kategori : PPh

Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan P


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 213/PJ./2001

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI

DAN PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN

DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN

PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI DAN PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :

  1. Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk dewan direksi dan dewan komisaris yang diberikan di tempat kerja.

  2. Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu :

    1)

    daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan sarana dan prasarana sosial ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum karena terbatasnya sarana angkutan umum baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang;

    2)

    daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

 

 

Pasal 2

 

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai walaupun diberikan bukan di daerah terpencil.

(2)

Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan ini berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang biasanya diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pemda setempat termasuk pakaian dan peralatan bagi pegawai Pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, hansip/satpam, dan penginapan untuk awak kapal/pesawat, serta antar jemput pegawai.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sarana dan fasilitas di Iokasi bekerja untuk :

  1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di Iokasi bekerja tersebut tidak ada tempat tinggal yang dapat disewa;
  2. pelayanan kesehatan, sepanjang dilokasi bekerja tersebut tidak ada sarana kesehatan;
  3. pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di Iokasi bekerja tersebut tidak ada sarana pendidikan yang setara;
  4. pengangkutan bagi pegawai di Iokasi bekerja, sedangkan pengangkutan anggota keluarga dari pegawai yang bersangkutan terbatas pada pengangkutan sehubungan dengan kedatangan pertama ke Iokasi bekerja dan kepergian pegawai dan keluarganya karena terhentinya hubungan kerja;
  5. olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda, sepanjang di Iokasi bekerja tersebut tidak tersedia sarana dimaksud.
(2)

Pengeluaran-pengeluaran dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai dan dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja pada tahun pajak dibayarnya atau terutangnya pengeluaran tersebut.

(3)

Pengeluaran untuk pembangunan sarana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

(4)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun yang berlaku sejak tahun pajak diterbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang kembali.

 

 

Pasal 5

 

(1)

Wajib Pajak yang melakukan penanaman di daerah terpencil dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai daerah terpencil kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan dilampiri :

  1. Surat Persetujuan Tetap dari BKPM atau instansi berwenang terkait untuk Wajib Pajak penanaman modal atau rencana investasi untuk Wajib Pajak lainnya;
  2. Peta Iokasi;
  3. Neraca/Laporan Keuangan terakhir sebelum tahun permohonan;
  4. Pernyataan mengenai keadaan sarana angkutan dan sarana sosial ekonomi dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.a Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)

Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan Permohonan Untuk Ditetapkan Sebagai Daerah Terpencil dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(3)

Sebelum diberikan keputusan tentang penetapan sebagai daerah terpencil, Kepala Kanwil DJP yang menerima permohonan dapat melakukan pemeriksaan ke Iokasi daerah terpencil.

(4)

Apabila Iokasi daerah terpencil berada di luar wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan, Kepala Kanwil DJP dimaksud dapat meminta bantuan kepada Kepala Kanwil DJP tempat Iokasi daerah terpencil tersebut berada untuk melakukan pemeriksaan dengan tindasan kepada Kepala KPP terkait dan Wajib Pajak yang bersangkutan.

(5)

Kepala Kanwil DJP memberikan keputusan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III atau Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

(6)

Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud dalam Ayat (5) dapat diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan dalam hal diperlukan pemeriksaan oleh Kanwil DJP lainnya.

(7)

Surat permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Ayat (5) adalah saat diterima permohonan beserta seluruh lampiran sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1).

(8)

Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (5) atau Ayat (6), Kepala Kantor Wilayah tidak memberi suatu keputusan, permohonan penetapan sebagai daerah terpencil dianggap dikabulkan.

 

 

Pasal 6

 

(1)

Wajib Pajak yang mengajukan permohonan atau telah diberikan Keputusan penetapan sebagai daerah terpencil, dibuatkan Buku Register pengawasan tersendiri baik di Kanwil DJP maupun di KPP dengan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2)

Untuk memonitor perkembangan investasi di daerah terpencil, laporan keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan harus diuraikan secara rinci mengenai :

  1. daftar harta dan penyusutan yang memperoleh perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V. a Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang memperoleh perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V. b Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

Pasal 7

 

Permohonan penetapan sebagai daerah terpencil yang diterima sebelum Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

Pasal 8

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO