Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 168/PJ./2001

Kategori : KUP

Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 168/PJ./2001

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN KODE SURAT, LAPORAN, FORMULIR, KARTU, DAFTAR DAN BUKU
YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka penyempurnaan sistem dan prosedur administrasi perpajakan diperlukan adanya suatu pedoman penggunaan kode surat, laporan, formulir,kartu, daftar dan buku secara terintegrasi;
  2. bahwa sejalan dengan perkembangan teknologi informasi perpajakan diperlukan adanya penyesuaian sistematika pemberian kode sebagaimana tersebut pada butir a;
  3. bahwa mulai tahun 2001 diberlakukan Undang-undang Perpajakan baru yang memerlukan adanya perubahan sistem dan prosedur administrasi perpajakan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar dan Buku yang Digunakan dalam administrasi Perpajakan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KODE SURAT, LAPORAN, FORMULIR, KARTU, DAFTAR, DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI PERPAJAKAN.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Dokumen adalah surat, laporan, formulir,kartu, daftar dan buku yang digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Surat adalah sarana komunikasi yang mempunyai bentuk dan isi standar yang digunakan dalam administrasi perpajakan yang berlaku secara umum dan terdaftar pada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Organisasi dan Tatalaksana.
  3. Laporan adalah sajian hasil surat proses pencatatan/pengolahan yang berisi uraian tentang keadaan atau peristiwa dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, dengan bentuk dan isi standar yang digunakan dalam administrasi perpajakan yang berlaku secara umum dan terdaftar pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Organisasi dan Tatalaksana.
  4. Formulir adalah lembar isian yang memiliki bentuk dan isi standar yang memuat data untuk tujuan kelengkapan administrasi perpajakan yang berlaku secara umum dan terdaftar pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Organisasi dan Tatalaksana.
  5. Kartu adalah formulir yang berfungsi khusus sebagai tanda pengenal yang digunakan dalam administrasi perpajakan yang berlaku secara umum dan terdaftar pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Organisasi dan Tatalaksana.
  6. Daftar adalah formulir berbentuk tabel standar yang berisi dan atau diisi himpunan informasi administrasi perpajakan sejenis, yang berlaku secara umum dan terdaftar pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Organisasi dan Tatalaksana.
  7. Buku adalah sarana pencatatan yang digunakan dalam administrasi perpajakan yang berlaku secara umum dan terdaftar pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Organisasi dan Tatalaksana.

 

 

Pasal 2

 

Setiap jenis dokumen, yang digunakan secara manual atau dihasilkan dari aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (SIP), harus menggunakan Kode Dokumen Perpajakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

Pasal 3

 

Kode Dokumen Perpajakan terdiri dari 7 (tujuh) digit yang dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. digit ke-1 menunjukkan jenis dokumen;
  2. digit ke-2 menunjukkan fungsi dokumen;
  3. digit ke-3 menunjukkan jenis pajak;
  4. digit ke-4 menunjukkan asal dokumen;
  5. digit ke-5 menunjukkan tujuan dokumen; dan
  6. digit ke-6 dan ke-7 menunjukkan nomor urut dokumen.

 

 

Pasal 4

 

Penggunaan kode jenis dokumen yang diwakili dengan digit ke-1 Kode Dokumen Perpajakan dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Huruf "S" digunakan untuk surat;
  2. Huruf "L" digunakan untuk laporan;
  3. Huruf "F" digunakan untuk formulir;
  4. Huruf "K" digunakan untuk kartu;
  5. Huruf "D" digunakan untuk daftar; dan
  6. Huruf "B" digunakan untuk buku;

 

 

Pasal 5

 

Penggunaan kode fungsi dokumen yang diwakili dengan digit ke-2 Kode Dokumen Perpajakan dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. angka "0" digunakan untuk dokumen Pendaftaran;
  2. angka "1" digunakan untuk dokumen Pelaporan dan Pengawasan;
  3. angka "2" digunakan untuk dokumen Pembayaran/Penerimaan Pajak;
  4. angka "3" digunakan untuk dokumen Pemeriksaan dan Penyidikan;
  5. angka "4" digunakan untuk dokumen Penetapan;
  6. angka "5" digunakan untuk dokumen Penagihan;
  7. angka "6" digunakan untuk dokumen Keberatan;
  8. angka "7" digunakan untuk dokumen Data;
  9. angka "8" digunakan untuk dokumen Tata Usaha (Kepegawaian, Keuangan, dan Rumah Tangga); dan
  10. angka "9" digunakan untuk dokumen Kesekretariatan;

 

 

Pasal 6

 

Penggunaan kode Jenis Pajak yang diwakili dengan digit ke-3 Kode Dokumen Perpajakan dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. angka "0" digunakan untuk dokumen Umum, yaitu dokumen perpajakan yang terkait dengan lebih dari satu jenis pajak;
  2. angka "1" digunakan untuk dokumen PPh;
  3. angka "2" digunakan untuk dokumen PPN dan PPn BM;
  4. angka "3" digunakan untuk dokumen PTLL;
  5. angka "4" digunakan untuk dokumen PBB;
  6. angka "5" digunakan untuk dokumen BPHTB; dan
  7. angka "6" digunakan untuk dokumen jenis pajak lainnya selain jenis pajak pada butir b sd/ f.

 

 

Pasal 7

 

Penggunaan digit ke-4 dan ke-5 Kode Dokumen Perpajakan diatur sebagai berikut :

- digit ke-4 digunakan sebagai kode asal dokumen;
- digit ke-5 digunakan sebagai kode tujuan dokumen;

Penggunaan kode Digit ke-4 dan ke-5 adalah sebagai berikut :

  1. angka "0" digunakan untuk asal/tujuan KP DJP;
  2. angka "1" digunakan untuk asal/tujuan Kanwil DJP;
  3. angka "2" digunakan untuk asal/tujuan KPP ;
  4. angka "3" digunakan untuk asal/tujuan WP;
  5. angka "4" digunakan untuk asal/tujuan Pihak Ekstern DJP;
  6. angka "5" digunakan untuk asal/tujuan Intern KP DJP;
  7. angka "6" digunakan untuk asal/tujuan Intern Kanwil DJP; dan
  8. angka "7" digunakan untuk asal/tujuan Intern KPP.

Tata cara penggunaan digit ke-4 dan ke-5 mengikuti petunjuk sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

Pasal 8

 

Penggunaan digit ke-6 dan ke-7 Kode Dokumen Perpajakan menyatakan nomor urut dokumen dengan batasan sebagai berikut :

  1. Nomor urut 01 sampai dengan 80 untuk dokumen yang diproses dengan menggunakan aplikasi SIP baik dalam bentuk cetakan maupun tampilan pada layar komputer.
  2. Nomor urut 81 sampai dengan 90 untuk dokumen yang tidak dapat diproses dengan menggunakan aplikasi SIP (secara manual).

 

 

Pasal 9

 

(1) Penyesuaian kode untuk dokumen perpajakan lama yang masih berlaku, diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dokumen perpajakan yang telah dicetak, tetap dapat dipergunakan tanpa merubah kode dokumen yang ada.

 

 

Pasal 10

 

Dokumen yang diterbitkan setelah diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini harus mendapatkan nomor Kode Dokumen Perpajakan dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Organisasi dan Tatalaksana.

 

 

Pasal 11

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO