KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 161/PJ./2001
TENTANG
JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA CARA
PENDAFTARAN
DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA PENGUKUHAN DAN
PENCABUTAN
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| Menimbang : |
bahwa dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada Wajib Pajak dan memberikan kemudahan pembagian
penerimaan Pajak Penghasilan orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal
21 kepada Pemerintah Daerah perlu pengaturan kembali jumlah angka Nomor
Pokok Wajib Pajak serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2
ayat (5) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha,
Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
|
| Mengingat : |
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3984);
|
MEMUTUSKAN :
| Menetapkan : |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA, TATA
CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTA
PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud
dengan :
-
Wajib
Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam tata
usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit
pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya
merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
-
Pengusaha
Kena Pajak terdaftar adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang telah tercatat dalam tata usaha Kantor
Pelayanan Pajak dan telah diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.
-
Kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas
lainnya.
-
Surat
Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah
terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan
Wajib Pajak.
-
Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan kewajiban
perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
-
Pemindahan
Wajib Pajak adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan Wajib
Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak lama ke tata usaha Kantor
Pelayanan Pajak baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat
kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan status
perusahaan.
-
Pemindahan
Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan memindahkan administrasi
perpajakan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak
lama ke tata usaha Kantor Pelayanan Pajak baru, karena alasan pindah
tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha
atau perubahan status perusahaan.
-
Saat
usaha mulai dijalankan adalah saat yang terjadi lebih dulu antara saat
pendirian dan saat usaha nyata-nyata mulai dilakukan.
-
Surat
pernyataan pindah adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Pajak
dan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk
memberitahukan dan memohon perubahan tempat terdaftar dari suatu Kantor
Pelayanan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lainnya, karena alasan pindah
tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha
atau perubahan status perusahaan.
-
Surat
Pindah adalah surat yang berisi keterangan pindah Wajib Pajak dan atau
Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak baru yang diterbitkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak lama, karena alasan pindah tempat tinggal
atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan
status perusahaan.
-
Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib
Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
-
Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
BAB II
JANGKA WAKTU PENDAFTARAN ATAU PELAPORAN
KEGIATAN USAHA
Pasal 2
| (1)
|
Wajib Pajak orang pribadi yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama
1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 8. |
| (2)
|
Wajib Pajak orang pribadi yang
tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan
suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat pada akhir bulan
berikutnya. |
| (3)
|
Wajib Pajak orang pribadi selain
yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang memerlukan Nomor Pokok
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak. |
| (4)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha
Kena Pajak. |
| (5)
|
Wajib Pajak sebagai Pengusaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000, yang : |
|
-
memilih
sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib mengajukan pernyataan tertulis
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
-
tidak
memilih sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan suatu masa
pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah
melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
|
| (6)
|
Wajib Pajak yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),
ayat (4), dan ayat (5) huruf b diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan
atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. |
Pasal 3
| (1) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib
Pajak.
|
| (2) |
Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha di beberapa tempat, juga wajib mendaftarkan
diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
|
| (3) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) melaporkan usahanya ke Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak.
|
| (4) |
Dalam hal tempat tinggal atau
tempat kedudukan Wajib Pajak berada dalam dua atau lebih wilayah kerja
Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
|
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR
POKOK WAJIB PAJAK SERTA PELAPORAN DAN
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 4
| (1) |
Wajib Pajak atau orang yang
diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak dan atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib mengisi, menandatangani,
dan menyampaikan formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak.
|
| (2) |
Berdasarkan formulir pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar dan atau
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
|
| (3) |
Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan
Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan
pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
|
| (4) |
Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 3 (tiga)
hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratannya diterima
secara lengkap.
|
| (5) |
Dalam hal Wajib Pajak melakukan
pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, maka Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat
Keterangan Terdaftar, dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
diterbitkan secara bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya
setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya
diterima secara lengkap.
|
Pasal 5
Bentuk formulir, persyaratan, dan
pelaksanaan di bidang administrasi dalam pendaftaran dan pelaporan
kegiatan usaha serta pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran I dan
Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB IV
TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 6
| (1)
|
Dalam hal Wajib Pajak terdaftar
pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha
ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain atau terjadi perubahan
status perusahaan yang mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar harus berubah, maka Wajib Pajak wajib mengajukan
permohonan pindah dengan menyampaikan surat pernyataan pindah beserta
persyaratannya. |
| (2)
|
Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan : |
|
-
Surat
Pindah, untuk diberikan kepada Wajib Pajak paling lama pada hari kerja
berikutnya setelah surat pernyataan pindah diterima, guna diserahkan ke
Kantor Pelayanan Pajak baru, dalam hal surat pernyataan pindah beserta
persyaratannya secara lengkap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan
Pajak lama.
-
Kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar, paling lama
pada hari kerja berikutnya, dalam hal surat pernyataan pindah beserta
persyaratannya secara lengkap disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak
baru, atau setelah menerima Surat Pindah dari Wajib Pajak yang berasal
dari Kantor Pelayanan Pajak lama.
|
Pasal 7
Dalam hal surat pernyataan pindah berisikan pernyataan pindah
sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka :
-
Kantor
Pelayanan Pajak lama menerbitkan Surat Pindah paling lama pada hari
kerja berikutnya setelah menerima surat pernyataan pindah beserta
persyaratannya secara lengkap dari Pengusaha Kena Pajak atau
pemberitahuan adanya surat pernyataan pindah dari Kantor Pelayanan
Pajak baru.
-
Kantor
Pelayanan Pajak baru menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
dan bila diperlukan sekaligus menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah
menerima Surat Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama.
-
Kantor
Pelayanan Pajak lama menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak setelah diterimanya tembusan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak baru paling lama
pada hari kerja berikutnya.
Pasal 8
Dalam hal surat pernyataan pindah
selain berisikan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan juga
menyatakan pindah tempat kegiatan usaha, maka Kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak, Surat Keterangan Terdaftar, dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja
setelah diterimanya Surat Pindah dari Wajib Pajak yang berasal dari
Kantor Pelayanan Pajak lama.
Pasal 9
Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 dan atau Pasal 7, Kantor Pelayanan Pajak lama harus mengirim berkas
Wajib Pajak dan atau berkas Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan
berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada
Kantor Pelayanan Pajak baru yang isinya antara lain :
-
Jumlah
tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
-
Tindakan
penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
-
Permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan Wajib Pajak atau
Pengusaha Kena Pajak yang belum diselesaikan.
Pasal 10
Dalam hal Wajib Pajak yang telah
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak meninggal dunia dan meninggalkan
warisan yang belum terbagi, maka warisan yang belum terbagi tersebut
dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib
Pajak dari Wajib Pajak yang meninggal dunia, dan ahli warisnya wajib
melaporkan dengan mengisi formulir yang ditentukan.
Pasal 11
| (1) |
Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal : |
|
-
Wajib Pajak
orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
-
wanita kawin
tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
-
warisan yang
belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai
dibagi;
-
Wajib
Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
bentuk usaha
tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha
tetap;
-
Wajib
Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan
huruf b yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
|
| (2) |
Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan apabila utang
pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah
daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa utang
pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi disebabkan
karena :
|
|
-
Wajib
Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta
warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat
ditemukan;
-
Wajib
Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; atau
-
sebab
lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.
|
| (3) |
Pencabutan pengukuhan sebagai
Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak pindah
alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak
memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak.
|
| (4) |
Permohonan penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali permohonan
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 angka 3 dan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3).
|
Pasal 12
| (1) |
Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak bagi Wajib Pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa suami telah
terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berlaku sejak awal tahun berikutnya
setelah tahun perkawinan dilaksanakan.
|
| (2) |
Berkas Wajib
Pajak wanita kawin yang Nomor Pokok Wajib Pajak-nya telah dihapus
tersebut : |
|
-
diserahkan
atau dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat wanita tersebut
terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak tempat suami terdaftar sebagai
Wajib Pajak dengan disertai uraian singkat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, untuk digabung dengan berkas Wajib Pajak suami.
-
digabungkan
dengan berkas Wajib Pajak suami, dalam hal Wajib Pajak wanita kawin
terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan tempat suami
terdaftar.
|
Pasal 13
| (1) |
Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan dengan
cara mengisi formulir yang ditentukan, yang dilakukan oleh :
|
|
-
Wajib Pajak atau
kuasanya dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus;
-
Petugas Kantor
Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam hal :
-
Wajib
Pajak orang pribadi meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan
Kematian atau fotokopi akte atau fotokopi laporan kematian Wajib Pajak
tanpa meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau
ahli waris tidak dapat ditemukan.
-
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf e dan huruf f, berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor
Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
|
| (2) |
Dalam hal jumlah peredaran bruto
untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran bruto
untuk Pengusaha Kecil, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan
permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling
lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan.
|
| (3) |
Direktur Jenderal Pajak setelah
melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan paling lama 2 (dua)
bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima.
|
| (4) |
Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi suatu keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan sebagai
Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan Surat Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
|
Pasal 14
Bentuk formulir, persyaratan, dan
pelaksanaan di bidang administrasi dalam rangka perubahan data Wajib
Pajak sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 15
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan
atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hanya ditujukan untuk
kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban
perpajakan yang harus dilakukannya.
Pasal 16
Dalam hal formulir pendaftaran dan
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pelaporan usaha dan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini belum diterbitkan, formulir yang ditetapkan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ/1995tentang
Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara
Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-150/PJ/1999,
dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2001.
BAB V
PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-516/PJ/2000
tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata
Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 18
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2001.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO