Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Kurs Minggu Ini :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11491.97
USD 9019.5
GBP 13908.75
AUD 8121.61
SGD 6672.83
Masa Berlaku :
06.09.2010 - 19.09.2010
Sumber dari 889/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

Undang-Undang - 8 TAHUN 1984, 27 Oktober 1984

| Peraturan Terkait | Status | Historis |

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1984

TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984
TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;

  2. bahwa masih diperlukan waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, baik bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama para pengusaha yang terkena pajak tersebut, maupun aparatur perpajakan agar supaya dapat dicapai maksud dan tujuan pembaharuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebaik-baiknya;

  3. bahwa peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut huruf a perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENJADI UNDANG-UNDANG.

Pasal I

Peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan menjadi Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) dari tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1986.

Pasal 2

Setelah dinilai dengan seksama mengenai kesiapan pelaksanaan sehingga mencapai tujuan dan hasil yang sebaik-baiknya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1.

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 47


PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1984

TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1984 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 MENJADI UNDANG-UNDANG

UMUM

Seperti halnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mempunyai jangkauan, peranan, dan pengaruh yang besar terhadap perkembangan perekonomian dan pembangunan nasional.

Oleh karena besarnya jangkauan, peranan, dan pengaruh tersebut di atas, adalah wajar apabila pelaksanaan sebaik-baiknya dari Undang-undang itu perlu dipersiapkan secara matang. Ini berarti, bahwa baik seluruh jajaran aparat perpajakan maupun masyarakat terutama para pengusaha yang terkena pajak tersebut, harus benar-benar siap dalam melaksanakan Undang-undang itu.

Sejak diundangkannya Undang-undang tersebut pada tanggal 31 Desember 1983, berbagai upaya untuk mempersiapkan pelaksanaannya telah dilakukan. Namun demikian, penilaian yang seksama terhadap segala persiapan yang telah dilakukan selama ini menunjukkan bahwa persiapan pelaksanaan itu masih perlu ditingkatkan lagi.

Dengan keadaan sebagai yang diuraikan di atas, maka jika Undang-undang tersebut tetap mulai berlaku tanggal 1 Juli 1984, sangat dikhawatirkan akan dapat menimbulkan gangguan terhadap stabilitas ekonomi dan pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan penangguhan pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dari ketentuan semula ialah tanggal 1 Juli 1984 sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986.

Agar saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut luwes, terutama setelah mempertimbangkan semasak-masaknya kesiapan pelaksanaannya dalam arti yang seluas-luasnya, maka dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kemudian saat mulai berlakunya Undang-undang tersebut.

Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 mengandung ketentuan dalam dirinya bahwa Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 1 Juli 1984.

Dengan demikian, penangguhan waktu mulai berlakunya Undang-undang tersebut juga harus ditetapkan dengan Undang-undang. Karena pertimbangan sempitnya waktu untuk menyusun Undang-undang tersebut, maka penangguhan waktu mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 terpaksa ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang 1945, yang sekarang dengan Undang-undang ini ditetapkan menjadi Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Walaupun dalam Pasal ini ditetapkan bahwa mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditangguhkan sampai selambat-lambatnya 1 Januari 1986, namun disini juga ditekankan bahwa Undang-undang tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 1986.

Pasal 2

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3280

Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang - 6 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983
Pajak Penghasilan
Undang-Undang - 7 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983
Status
Historis
Back to TOP - Arsip

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.