Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 97/BC/2003

Kategori : Lainnya

Profil Importir Dan Profil Komoditi Untuk Penetapan Jalur Dalam Pelayanan Impor


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 97/BC/2003

TENTANG

PROFIL IMPORTIR DAN PROFIL KOMODITI UNTUK PENETAPAN JALUR DALAM PELAYANAN IMPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang impor perlu dirumuskan standarisasi kriteria seleksi dalam otomasi penjaluran;
  2. Bahwa kriteria seleksi tersebut disusun berdasarkan profil importir dan profil komoditi yang terintegrasi sehingga dapat mengukur derajat resiko suatu importasi ;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Profil Importir dan Profil Komoditi untuk Penetapan Jalur dalam Pelayanan Impor;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PROFIL IMPORTIR DAN PROFIL KOMODITI UNTUK PENETAPAN JALUR DALAM PELAYANAN IMPOR.


Pasal 1


Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Profil Importir adalah kumpulan elemen yang dapat mengindikasikan tingkat resiko importir.
2. Profil Komoditi adalah kumpulan elemen yang dapat mengindikasikan tingkat resiko komoditi.


Pasal 2


(1) Profil Importir terdiri dari elemen-elemen yang disusun oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan.
(2) Profil Importir dibagi ke dalam tiga kategori yaitu:

a. Resiko tinggi;
b. Resiko menengah; dan
c. Resiko rendah.



Pasal 3


(1) Profil Importir dibagi ke dalam tiga kategori yaitu:

a. Resiko tinggi;
b. Resiko menengah; dan
c. Resiko rendah.



Pasal 4


(1)  Direktur Pencegahan dan Penyidikan bertanggung jawab memelihara, menyimpan dan memutakhirkan Profil Importir dan Profil Komoditi.
(2)  Pemutakhiran Profil Importir didasarkan kepada hasil registrasi importir, laporan pelanggaran yang ditemukan pada pemeriksaan barang, pemeriksaaan dokumen dan hasil audit.
(3)  Pemutakhiran Profil Komoditi didasarkan kepada laporan pelanggaran yang ditemukan pada pemeriksaan barang, pemeriksaan dokumen, hasil audit, instruksi khusus Direktur Jenderal, dan hasil analisis kondisi sosial ekonomi yang berkembang di masyarakat.
(4) Tatacara pemutakhiran Profil Importir dan Profil Komoditi akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan.



Pasal 5


(1)  Seleksi penjaluran dilakukan secara otomatis (komputerisasi) berdasarkan Profil Importir dan Profil
Komoditi.
(2)  Seleksi penjaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Importir resiko tinggi yang mengimpor komoditi resiko tinggi, dikenakan jalur Merah;
b. Importir resiko tinggi yang mengimpor komoditi resiko rendah, dikenakan Jalur Merah;
c. Importir resiko menengah yang mengimpor komoditi resiko tinggi, dikenakan jalur Merah;
d. Importir resiko menengah yang mengimpor komoditi resiko rendah, dikenakan jalur Hijau;
e. Importir resiko rendah yang mengimpor komoditi resiko tinggi, dikenakan jalur Hijau;
f. Importir resiko rendah yang mengimpor komoditi resiko rendah, dikenakan jalur Hijau;
g. Importir resiko tinggi atau menengah atau rendah, yang mengimpor komoditi resiko sangat tinggi, dikenakan jalur Merah.



Pasal 6


Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2003.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459