Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 56/BC/1999

Kategori : Lainnya

Perubahan Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep-68/BC/1997 Tanggal 5 Agustus 1997 Tentang Label Tanda Pengawasan Cukai Untuk Barang Kena Cukai Yang Dijual Di Toko Bebas Bea


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 56/BC/1999

TENTANG

PERUBAHAN PASAL 5 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-68/BC/1997
TANGGAL 5 AGUSTUS 1997 TENTANG LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI
UNTUK BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor, barang impor berupa hasil tembakau atau minuman mengandung etil alkohol yang dikemas untuk penjualan eceran hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean atau tempat lain yang berada dibawah pengawasan pabean setelah dilekati tanda pelunasan atau tanda pengawasan cukai;
  2. bahwa berdasarkan pasal 9 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pembebasan Cukai, Barang Kena Cukai yang berasal dari dalam negeri yang dimasukan ke dalam Toko Bebas Bea dapat diberikan pembebasan cukai;
  3. bahwa untuk efektifitas pelaksanaan pengawasan Barang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea, perlu diterbitkan ketentuan tentang label tanda pengawasan cukai untuk Barang Kena Cukai yang dijual di Toko Bebas Bea;
  4. bahwa sehubungan dengan situasi dan kondisi saat ini, biaya pengganti pembuatan label tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-68/BC/1997 tanggal 5 Agustus 1997 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga, sehingga perlu dilakukan peyempurnaan;
  5. bahwa untuk melaksanakan huruf d perlu ditetapkan suatu keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 405/MK/6/4/1975 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Nomor 337/KMK.01/1998;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 32/KMK.01/1998 tanggal 4 Pebruari 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pembebasan Cukai;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tata Laksana kepabeanan di Bidang Impor.

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PASAL 5 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-68/BC/1997 TANGGAL 5 AGUSTUS 1997 TENTANG LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI UNTUK BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA


Pasal 1


Mengubah pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-68/BC/1997 tanggal 5 Agustus 1997 menjadi sebagai berikut :

"Pasal 5


Biaya pengganti pembuatan label tanda pengawasan cukai ditetapkan :
a. Untuk Minuman Mengandung etil Alkohol sebesar Rp 21.000,00 per lembar atau Rp 200,00 per keping.
b. Untuk hasil tembakau sebesar Rp 1.800,00 per lembar atau Rp 12,00 per keping.


Pasal 2


Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 September 1999, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal;
5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
7. Para Kepala Kantor Wilayah;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan di seluruh Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1999
Direktur Jenderal

ttd.

DR. R.B. Permana Agung, M.Sc.
NIP 060044475