Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 160/PJ/2006

Kategori : PPN

Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN)


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 160/PJ/2006

TENTANG

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

  1. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan adanya perubahan dan penyempurnaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai beserta Lampirannya, maka dipandang perlu untuk mengatur tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/KMK.03/2003;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar, dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Perpajakan;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ./2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan;
  13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ./2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik;
  14. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
  15. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ./2006;
  16. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  17. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
  18. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-147/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pemungut PPN;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

 

 

Pasal 1

 

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:

  1. KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau tempat Pemungut PPN terdaftar.
  2. KP4 adalah Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dalam wilayah KPP.
  3. SPT adalah Surat Pemberitahuan, yaitu:
    1. bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik;
    2. bagi PKP yang menerbitkan lebih dari 30 (tiga puluh) Faktur Pajak Standar dalam 1 (satu) Masa Pajak adalah SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik;
    3. bagi Pemungut PPN adalah SPT Masa PPN yang terdiri dari Induk SPT dan Lampiran SPT baik dalam formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik.
  4. Lampiran SPT adalah Lampiran 1 SPT dan Lampiran 2 SPT.
  5. SPT Lengkap adalah SPT yang semua unsur yang tercantum dalam induk SPT telah diisi dengan lengkap serta ditandatangani, dan dilengkapi dengan lampiran SPT dan lampiran-lampiran lainnya yang disyaratkan.
  6. Sistem Informasi Perpajakan (SIP) adalah sistem informasi dalam administrasi perpajakan di lingkungan Kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan dalam suatu jaringan kerja lokal.
  7. Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) adalah sistem informasi administrasi perpajakan yang diterapkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Wajib Pajak Besar, dan Kantor Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak yang merupakan satu jaringan kerja.
  8. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) adalah sistem informasi dalam administrasi perpajakan di lingkungan kantor modern Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan dengan suatu jaringan kerja di Kantor Pusat.
  9. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP dengan menggunakan sistem komputer untuk meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak.
  10. e-SPT adalah aplikasi SPT Masa PPN.
  11. Data elektronik adalah data SPT yang dihasilkan dari e-SPT.
  12. Media elektronik adalah sarana penyimpan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain : diskette, flash disk, dan Compact Disc (CD).
  13. e-Filing adalah cara penyampaian SPT dengan sistem on-line yang real time melalui satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  14. Tanda Terima SPT adalah Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang dihasilkan dari menu penerimaan SPT untuk disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak.
  15. Penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan SPT, lampiran SPT, pengisian SPT dan menilai kebenaran penulisan dan penghitungan SPT sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  16. Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT dan Lampiran SPT.
  17. Perekaman SPT adalah kegiatan memasukkan semua elemen SPT ke dalam SIP/SAPT/SIDJP.
  18. Loading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital dari media digital atau jaringan komunikasi data ke SIP/SPT/SIDJP.
  19. Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian, pengujian data, validasi, dan perekaman/loading SPT.
  20. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
  21. PKP adalah Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 20 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  22. Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.
  23. Bendaharawan Pemerintah:

    1. Bendaharawan Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah yaitu Pejabat yang mengeluarkan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau
    2. Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) yaitu pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

Pasal 2

 

(1) SPT terdiri dari:
  1. Induk SPT-Formulir 1107 (F.1.2.32.01);
  2. Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM-Formulir 1107 A (D.1.2.32.01); dan
  3. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPn BM-Formulir 1107 B (D.1.2.32.02).
(2) SPT yang digunakan untuk melaporkan kegiatan pemungutan PPN atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut PPN adalah SPT bagi Pemungut PPN yang terdiri dari:
  1. Induk SPT-Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02);
  2. Lampiran 1 Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah-Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03); dan
  3. Lampiran 2 Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah-Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04).
(3) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi oleh setiap PKP.
(4) SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diisi oleh setiap Pemungut PPN kecuali Penerbit SPM.
(5) Lampiran yang disyaratkan dalam melaporkan SPT adalah lampiran induk SPT dan lampiran-lampiran lainnya yang disyaratkan sesuai ketentuan mengenai tata cara penyampaian SPT.

 

 

Pasal 3

 

(1) SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 dapat berbentuk:
  1. formulir kertas (hard copy); atau
  2. data elektronik, yang disampaikan:
    1. dalam bentuk media elektronik; atau
    2. melalui e-filing, khusus untuk SPT Masa PPN

(2)

SPT dapat disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual, yaitu:
  1. Disampaikan langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan/Pemungut PPN terdaftar atau KP4 setempat; atau
  2. Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, ke KPP tempat PKP dikukuhkan/Pemungut PPN terdaftar atau KP4 setempat.
(3) Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PKP atau Pemungut PPN harus menggunakan e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).
(4) SPT dapat disampaikan oleh PKP dengan cara elektronik yaitu melalui e-Filing, yang tata cara penyampaiannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
(5) Penyampaian SPT dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penyampaian SPT yang Induk SPT-nya disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), sedangkan Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik.

 

 

 

Pasal 4

 

SPT dianggap tidak lengkap apabila:

  1. Nama dan/atau NPWP tidak dicantumkan dalam SPT;
  2. Elemen-elemen induk SPT dan lampiran SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) atau (2) tidak atau kurang lengkap diisi;
  3. Induk SPT tidak ditandatangani oleh PKP atau Pemungut PPN;
  4. Induk SPT ditandatangani oleh Kuasa PKP atau Kuasa Pemungut PPN, tetapi tidak dilampiri Surat Kuasa Khusus;
  5. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri Surat Setoran Pajak;
  6. SPT yang Lampiran SPT-nya tidak disampaikan, kecuali SPT yang dilaporkan NIHIL karena PKP tidak ada kegiatan penyerahan dan perolehan BKP dan/atau JKP atau karena pemungut PPN tidak melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPn BM;
  7. Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka (1) berdasarkan pengujian data, diketahui:
    1. Induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tanpa disertai Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik, kecuali SPT sebagaimana dimaksud pada angka 6;
    2. Induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak sesuai dengan Induk SPT yang ada dalam bentuk media elektronik;
    3. Elemen-elemen data elektronik dalam bentuk media elektronik yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak diisi atau diisi tidak lengkap;
    4. Data elektronik dalam bentuk media elektronik yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak dapat diproses pada aplikasi SIP/SAPT/SIDJP.
  8. Dalam hal PKP menyampaikan SPT melalui e-Filing sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3), berdasarkan pengujian data elektronik, induk SPT hasil cetakan tersebut tidak sesuai dengan data elektroniknya.

 

 

Pasal 5

 

(1)

Atas SPT Tidak Lengkap yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditolak oleh KPP atau KP4 yang bersangkutan.

(2)

Atas SPT yang disampaikan tetapi tidak sesuai dengan SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 3, ditolak oleh KPP atau KP4 yang bersangkutan.
(3) Terhadap SPT lengkap yang disampaikan secara langsung diberikan tanda terima SPT setelah dilakukan proses penelitian dan atau pengujian data.
(4)

Terhadap SPT Lengkap yang disampaikan secara tidak langsung melalui Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, tanda bukti dan tanggal pengiriman dari Kantor Pos secara tercatat atau perusahaan jasa ekspedisi atau perusahaan jasa kurir untuk penyampaian SPT dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.

(5)

Dalam hal pengujian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 7 belum dapat dilakukan karena sarana komputer tidak berfungsi atau tempat penerimaan SPT belum dilengkapi dengan sarana pengujian data (SPT loader), terhadap SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 2 yang disampaikan secara langsung oleh PKP atau Pemungut PPN diberikan tanda terima SPT.

(6)

Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap sah, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tanda terima SPT Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN (S.7.2.23.02) atau Surat Penolakan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN untuk PKP atau Pemungut PPN yang menyampaikan SPT bukan ke KPP tempat PKP atau Pemungut PPN terdaftar atau ke KP4 yang tidak berada di wilayah KPP tempat PKP atau Pemungut PPN terdaftar (S.7.2.23.01) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

Pasal 6

 

(1)

Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT dalam bentuk kertas (Hard copy) adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2)

Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT dalam bentuk media elektronik adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(3)

Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT yang disampaikan dengan cara elektronik melalui e-filing adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(4) Tata cara penelitian SPT adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5)

Kegiatan administrasi persiapan pemeriksaan pada seksi PPN & PTLL atau Seksi Pemeriksaan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(6)

Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan dalam peraturan ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

Pasal 7

 

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan ketentuan lain yang bertentangan, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 8

 

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk pelaporan SPT Masa Januari 2007.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Nopember 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DARMIN NASUTION