PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 159/PJ./2006
TENTANG
SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN,
DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
-
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000;
-
bahwa dalam rangka memberikan
kemudahan dan kepastian hukum kepada Pengusaha Kena Pajak dalam membuat
Faktur Pajak;
-
bahwa dalam rangka mengoptimalkan
kegunaan sistem faktur pajak yang dianut dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000, dengan dukungan teknologi informasi;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Saat Pembuatan,
Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara
Pembetulan Faktur Pajak Standar;
Mengingat :
-
Undang-undang
Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
-
Undang-undang
Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
-
Peraturan
Pemerintah
Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA
PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak
ini yang dimaksud dengan:
-
Pajak adalah Pajak Pertambahan
Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
-
Faktur Pajak adalah bukti pungutan
Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
-
Faktur Pajak Standar adalah Faktur
Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
-
Nama, alamat, Nomor Pokok
Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
-
Nama, alamat, Nomor Pokok
Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
dan
- Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak.
-
Faktur Pajak Gabungan adalah
Faktur Pajak Standar untuk semua penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan takwim
kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang
sama.
Pasal 2
| (1) |
Faktur Pajak Standar harus dibuat
paling lambat: |
-
pada akhir bulan berikutnya
setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya
setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
-
pada saat penerimaan
pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya
setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak;
-
pada saat penerimaan
pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
-
pada saat penerimaan
pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
-
pada saat Pengusaha Kena
Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah
sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
|
| (2) |
Faktur Pajak Gabungan harus
dibuat paling lambat: |
-
pada akhir bulan berikutnya
setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,
dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah
berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak; atau
-
pada akhir bulan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal
pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi
sebelum berakhirnya bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak.
|
Pasal 3
| (1) |
Bentuk dan ukuran
formulir Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan
Pengusaha
Kena Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain
selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000.
|
| (2) |
Bentuk dan ukuran formulir Faktur
Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat
sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
|
Pasal 4
| (1) |
Pengadaan formulir Faktur Pajak
Standar dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. |
| (2) |
Faktur Pajak Standar paling
sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang peruntukannya masing-masing
sebagai berikut : |
-
Lembar ke-1, disampaikan
kepada Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak
-
Lembar ke-2, untuk arsip
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar.
|
| (3) |
Dalam hal Faktur Pajak Standar
dibuat lebih dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur
Pajak Standar yang bersangkutan. |
Pasal 5
| (1) |
Keterangan dalam Faktur Pajak
Standar harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa
yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
|
| (2) |
Faktur Pajak Standar yang tidak
diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu
Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (5) Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000.
|
| (3) |
Pajak Pertambahan Nilai yang
tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha
Kena Pajak.
|
| (4) |
Tata cara pengisian keterangan
pada Faktur Pajak Standar adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
Pasal 6
| (1) |
Pengusaha Kena Pajak harus
menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri
Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
|
| (2) |
Kode Faktur Pajak Standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
|
- 2 (dua) digit Kode Transaksi;
- 1 (satu) digit Kode Status; dan
- 3 (tiga) digit Kode Cabang.
|
| (3) |
Nomor Seri Faktur Pajak Standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
|
- 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
- 8 (delapan) digit Nomor Urut.
|
Pasal 7
| (1) |
Penggunaan Kode Cabang pada Kode
Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf
c adalah sebagai berikut : |
-
bagi Pengusaha Kena Pajak
yang dipusatkan secara jabatan pada Kantor Pelayanan Pajak yang
menerapkan Sistem Administrasi Modern (SAM), namun :
| a.1. |
sistem
penerbitan Faktur
Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor
Cabang-nya; dan/atau |
| a.2. |
Kantor
Pusat dan/atau
Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara
Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan
Berikat dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; |
| Kode Cabang pada
Kode Faktur Pajak Standar
ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode '000'
untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode '001' untuk Kantor Cabang; atau |
-
bagi Pengusaha Kena Pajak
selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar diisi dengan kode '000'.
|
| (2) |
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis atas Kode Cabang yang digunakan beserta keterangan dari Kode
Cabang tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan
pajak terutang dilakukan paling lambat sebelum Faktur Pajak Standar
diterbitkan, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran IVA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
| (3) |
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melakukan penambahan dan/atau
pengurangan terhadap Kantor-kantor Cabang-nya. |
| (4) |
Atas penambahan Kantor Cabang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melakukan penambahan Kode Cabang
pada Kode Faktur Pajak Standar.
|
| (5) |
Atas pengurangan Kantor Cabang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menghentikan penggunaan Kode
Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar atas Kantor Cabang tersebut.
|
| (6) |
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperbolehkan mengubah peruntukan
Kode Cabang yang telah digunakan atau menggunakan Kode Cabang yang
sudah dihentikan penggunaannya.
|
| (7) |
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis atas penambahan dan/atau penghentian penggunaan Kode Cabang
pada Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan pajak
terutang dilakukan paling lambat sebelum Faktur Pajak Standar
diterbitkan dan/atau 1 (satu) bulan sesudah pengurangan Kantor Cabang,
dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IVB
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
| (8) |
Dalam
hal : |
-
Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak atau terlambat
menyampaikan pemberitahuan penggunaan Kode Cabang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan/atau ayat (7), maka Faktur Pajak Standar yang
diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur
Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
-
Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menerbitkan Faktur Pajak
Standar dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang
telah ditetapkan, maka Faktur Pajak Standar tersebut merupakan Faktur
Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
|
Pasal 8
| (1) |
Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur
Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan
tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu
dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan
mata uang yang digunakan.
|
| (2) |
Penerbitan Faktur Pajak Standar
dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) pada setiap awal tahun takwim mulai
bulan Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan,
Nomor Urut 1 (satu) dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak
tersebut dikukuhkan.
|
| (3) |
Dalam hal Faktur Pajak Standar
diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) huruf a, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai pada setiap awal
tahun takwim mulai bulan Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan
Kantor-kantor Cabangnya kecuali bagi Kantor Cabang yang baru
dikukuhkan, Nomor Urut 1 (satu) dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena
Pajak tersebut dikukuhkan.
|
| (4) |
Dalam hal sebelum bulan Januari
awal tahun takwim berikutnya, Nomor Urut pada Faktur Pajak Standar yang
digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak telah mencapai Nomor Urut 99999999
(sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan
ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), maka Pengusaha Kena Pajak
harus menerbitkan Faktur Pajak Standar yang Nomor Urut-nya dimulai lagi
dari Nomor Urut 1 (satu).
|
| (5) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) berlaku pula bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang Nomor Urut pada Faktur
Pajak Standar-nya di Kantor Pusat atau di Kantor-Kantor Cabangnya telah
mencapai Nomor Urut 99999999 (sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan).
|
| (6) |
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha
Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan,
paling lambat pada saat Faktur Pajak Standar dengan Nomor Urut 1 (satu)
tersebut diterbitkan, dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
| (7) |
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus menerbitkan Faktur Pajak
Standar dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) pada awal
tahun takwim berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
|
| (8) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak
pada awal tahun takwim bulan Januari atau bagi Pengusaha Kena Pajak
yang baru dikukuhkan pada Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut
dikukuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerbitkan Faktur Pajak
Standar tidak dimulai dari Nomor Urut 1 (satu), maka Faktur Pajak
Standar yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
|
| (9) |
Ketentuan pada ayat (8) berlaku
pula bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
| (10) |
Dalam hal sebelum Masa Pajak
Januari tahun berikutnya Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak
Standar mulai dari Nomor Urut 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5), namun Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat
menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang
dilakukan, maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan
Masa Pajak Desember atau sampai dengan diterimanya pemberitahuan,
merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2).
|
Pasal 9
| (1) |
Pengusaha Kena Pajak wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak
menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh
tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada
saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur
Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
| (2) |
Pengusaha Kena Pajak dapat
menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur
Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
| (3) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak
Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa
kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka
Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar
disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai
menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan
formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
|
| (4) |
Dalam hal terjadi perubahan
pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena
Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan
tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat
pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar,
dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
| (5) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak
melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan
usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk
menandatangani Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh tempat
pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha
masing-masing.
|
| (6) |
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak
tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat
pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan
sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak Cacat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
|
Pasal 10
Faktur Penjualan yang memuat keterangan
sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak Standar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, dan pengisiannya sesuai dengan tata
cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dipersamakan dengan Faktur Pajak
Standar.
Pasal 11
| (1) |
Atas Faktur Pajak Standar yang
cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan,
sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar,
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut
dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya
diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
|
| (2) |
Atas Faktur Pajak Standar yang
hilang, baik Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak yang
menerima Faktur Pajak Standar tersebut dapat membuat copy dari arsip
Faktur Pajak Standar yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf
B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
| (3) |
Dalam hal terdapat pembatalan
transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan, maka Pengusaha
Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar harus melakukan
pembatalan Faktur Pajak Standar yang tata caranya diatur dalam Lampiran
VIII huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
Pasal 12
| (1) |
Penerbitan Faktur Pajak Standar
Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau pembatalan
Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),
hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak
Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan, sepanjang
terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur
Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum
dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum
dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya.
|
| (2) |
Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dan/atau pembatalan
Faktur Pajak Standar harus melakukan pembetulan terhadap Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana
Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan.
|
| (3) |
Pembeli Barang Kena Pajak
dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan
Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak Standar
yang diganti atau dibatalkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual, harus
melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau
dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti
atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.
|
Pasal 13
| (1) |
Faktur Pajak Standar yang
diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat
Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, adalah bukan merupakan Faktur Pajak Standar.
|
| (2) |
Pengusaha Kena Pajak yang
menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar.
|
Pasal 14
| (1) |
Pengusaha Kena Pajak dikenakan
sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 dalam hal : |
-
menerbitkan Faktur Pajak
Standar yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara
lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau
Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani
Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
-
menerbitkan Faktur Pajak
Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
|
| (2) |
Pengusaha Kena Pajak yang
menerima Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di
dalamnya. |
Pasal 15
| (1) |
Atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, namun Faktur Pajak Standar-nya
belum diterbitkan, maka Faktur Pajak Standar harus diterbitkan dengan
menggunakan Kode dan Nomor Seri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
| (2) |
Atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya diterbitkan
sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang masih
menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang lama, namun Faktur
Pajak Standar-nya diterima dan/atau dilaporkan oleh Pengusaha Kena
Pajak Pembeli setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
maka Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum pada Faktur Pajak Standar
tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
| (3) |
Penerbitan Faktur Pajak Standar
Pengganti atas Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan sebelum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, menggunakan Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang ditetapkan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini. |
| (4) |
Bagi Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b yang melakukan
pemusatan tempat pajak terutang yang keputusan pemusatannya diberikan
sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, namun :
|
-
sistem penerbitan Faktur
Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor
Cabang-nya; dan/atau
-
Kantor Pusat dan/atau
Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara
Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan
Berikat dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
|
|
maka pengisian Kode Cabang pada
Kode Faktur Pajak Standar dilakukan sama dengan pengisian Kode Cabang
pada Kode Faktur Pajak Standar yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, sampai dengan
berakhirnya masa berlaku pemusatan sepanjang sesuai dengan ketentuan
yang mengatur mengenai pemusatan tempat pajak terutang.
|
| (5) |
Untuk pertama kali sejak
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Pengusaha Kena Pajak
wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis Kode Cabang pada Kode
Faktur Pajak Standar yang akan digunakan dan nama pejabat atau kuasa
yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan
contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3), paling lambat pada
tanggal 20 Januari 2007.
|
| (6) |
Dalam hal sampai dengan
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengusaha
Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan
Kode Cabang dan/atau pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk
menandatangani Faktur Pajak Standar kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak, maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan
diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
|
Pasal 16
| (1) |
Pada saat Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku : |
-
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000
tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara
Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-59/PJ./2005;
dan
-
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-424/PJ./2002
tentang Penerbitan dan Pengkreditan Faktur Pajak yang Dibuat Tidak
Tepat Waktu;
|
| dinyatakan tidak berlaku. |
| (2) |
Ketentuan-ketentuan lain yang
mengatur tentang Faktur Pajak Standar sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tetap berlaku.
|
Pasal 17
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
mulai berlaku untuk penerbitan Faktur Pajak mulai Masa Pajak Januari
2007.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|