Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 67/PMK.04/2006

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, Dan Kebudayaan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67/PMK.04/2006

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK
KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2006, terhadap jenis barang kiriman hadiah telah diberikan batasan secara limitatif;
  2. bahwa barang kiriman hadiah untuk diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk barang bantuan untuk korban bencana alam, terdiri dari berbagai jenis barang yang diperlukan selain sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2006;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan kembali kriteria barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  6. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2006;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL DAN KEBUDAYAAN.

 

 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.04/2006 diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 huruf f diubah dan menambah 1 (satu) huruf, yakni huruf h sehingga Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah:

    1. barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
    2. mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan;
    3. barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk tujuan kebudayaan;
    4. barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci, atau barang hadiah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan;
    5. peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-badan sosial;
    6. makanan, obatan-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan;
    7. barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.
    8. barang-barang yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam.

     

  2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yaitu huruf d, sehingga Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) menjadi berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 3

    (2) Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai lampiran:
    1. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
    2. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa negara;
    3. rekomendasi dari departemen teknis terkait; dan
    4. rekomendasi dari badan atau lembaga yang menangani bencana alam untuk barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h.
    (3) Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran:
    1. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
    2. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa negara;
    3. rekomendasi dari departemen teknis terkait; dan
    4. rekomendasi dari badan atau lembaga yang menangani bencana alam untuk barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h.
  3. Mengubah Lampiran sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal II

 

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI