Keputusan Bersama Dirjen Nomor : KEP - 47/PJ./2003

Kategori : PBB

Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)


KEPUTUSAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DEPARTEMEN KEUANGAN
DAN
DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH
DEPARTEMEN DALAM NEGERI

NOMOR KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ./2003, KEP-973-011 TAHUN 2003, No.973-012

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN, PEMINDAHBUKUAN, PELIMPAHAN,
DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DEPARTEMEN KEUANGAN DAN
DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM, DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH, DEPARTEMEN DALAM NEGERI,

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menunjuk bank-bank swasta untuk menjadi bank persepsi Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor  12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara  Republik Indonesia  Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor  12 Tahun 1994 (Lembaran Negara  Republik Indonesia  Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 3839);
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia  Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 3848)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor  104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara  Republik Indonesia  Tahun 2001 Nomor  157);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum (SKU) Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM, DAN DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PEMINDAHBUKUAN, PELIMPAHAN, DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB).

 

Pasal 1

Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan:

  1. Bank/Kantor Pos Operasional V PBB adalah Bank Pemerintah/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pelimpahan hasil penerimaan PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi PBB dan melakukan pembagian hasil penerimaan PBB ke instansi yang berhak;
  2. Bank/Kantor Pos Persepsi PBB adalah Bank Pemerintah/Bank Swasta Nasional/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP-PBB, TP-PBB On-line dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank/Kantor Operasional V PBB;
  3. Bank/Kantor Pos Persepsi PBB Elektronik adalah Bank Pemerintah/ Bank Swasta Nasional/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP?PBB Elektronik dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank/Kantor Pos Operasional V PBB;
  4. DHKP adalah Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran;
  5. Dipenda adalah Dinas Pendapatan Daerah dan/atau Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau unit kerja sejenis lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota, atau Dinas Pendapatan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas menangani pendapatan daerah;
  6. DPH adalah Daftar Penerimaan Harian;
  7. DRPM adalah Daftar Rincian Pembayaran Mingguan;
  8. KPKN adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bertindak sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN);
  9. KPPBB adalah Kantor Pelayanan PBB;
  10. LBP adalah Laporan Bulanan Penerimaan;
  11. LMP adalah Laporan Mingguan Penerimaan;
  12. LPPM adalah Laporan Pembatalan Pencetakan Mingguan;
  13. NOP adalah Nomor Objek Pajak atau nomor SPPT;
  14. Pembayaran PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan secara elektronik adalah pembayaran PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan yang dilakukan melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri / Automatic Teller Machine) atau fasilitas perbankan elektronik lainnya;
  15. Petugas Pemungut adalah petugas yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang untuk memungut PBB sektor Pedesaan dan atau sektor Perkotaan dan menyetorkannya ke TP-PBB atau TP-PBB On-line;
  16. RLMP adalah Rekap Laporan Mingguan Penerimaan;
  17. SKP adalah Surat Ketetapan PBB;
  18. SPPg adalah Surat Pengantar Pengiriman;
  19. SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
  20. SSP adalah Surat Setoran Pajak;
  21. STPPBB adalah Surat Tagihan Pajak PBB;
  22. STTS adalah Surat Tanda Terima Setoran;
  23. Tempat Pembayaran PBB yang selanjutnya disebut TP-PBB adalah Bank Pernerintah/Bank Swasta Nasional/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pernbayaran PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan dan memindahbukukan hasil penerimaan PBB ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STPPBB;
  24. Tempat Pernbayaran PBB Elektronik yang selanjutnya disebut TPPBB Elektronik adalah Bank Pemerintah/Bank Swasta Nasional yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan secara elektronik dan memindahbukukan hasil penerimaan PBB ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB Elektronik;
  25. Tempat Pernbayaran PBB On-line yang selanjutnya disebut TP-PBB On-line adalah Bank Pemerintah/Bank Swasta Nasional yang ditunjuk oleh Mented Keuangan untuk menerima pernbayaran PBB sektor Pedesaan clan Perkotaan secara on-line dan mernindahbukukan hasil penerimaan PBB ke Bank/Kantor Pos Persepsi PBB;
  26. TTS adalah Tanda Terima Setoran.

 


Pasal 2

Tata cara pembayaran, pemindahbukuan dan pelimpahan hasil penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan melalui TP-PBB adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Keputusan Bersama ini.

 

Pasal 3

Tata cara pembayaran, pemindahbukuan dan pelimpahan hasil penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan melalui TP-PBB On-line adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Keputusan Bersama ini.

 

Pasal 4

Tata cara pembayaran, pemindahbukuan dan pelimpahan hasil penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan melalui TP-PBB Elektronik adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Keputusan Bersama ini.

 

Pasal 5

Tata cara pembayaran dan pelimpahan hasil penerimaan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan Non Migas adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Keputusan Bersama ini.

 

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan pelimpahan hasil penerimaan PBB sektor Pertambangan Migas adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V Keputusan Bersama ini.

 

Pasal 7

Tata cara pembagian hasil penerimaan PBB adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Keputusan Bersama ini.

 

Pasal 8

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini diatur dengan Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri.

 

Pasal 9

Pada saat Keputusan Bersama ini mulai berlaku,

  1. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal PUOD Nomor SE-143/A 1987, Nomor SE-33/PJ.7/1987 dan Nomor 973/1277/PUOD tanggal 26 Maret 1987 tentang Tata Cara Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Bank Pemerintah (Kecuali Bapindo dan BTN) dan Pembagian Hasil Penerimaannya Serta Pembayaran Biaya Pemungutan Kepada Petugas Pemungut;
  2. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal PUOD Nomor SE111/A/51/1293, Nomor SE-64/PJ.6/1993 dan Nomor 973/4708/PUOD tanggal 22 Desember 1993 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal PUOD Nomor SE-68/A/66/0595, Nomor SE-29/PJ.6/1995 dan Nomor 973/1505/PUOD tanggal 17 Mei 1995 tentang Perubahan Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan (Migas);
dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 10

Dengan berlakunya Keputusan Bersama ini, peraturan pelaksanaan dan bentuk formulir yang telah ada di bidang penerimaan, pelimpahan, dan pembagian hasil penerimaan PBB, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Bersama ini.

 

Pasal 11

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
ttd

 

ttd.
HADI POERNOMO A. ANSHARI RITONGA
NIP 060027375 NIP 060027032

 

 
DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH

 

DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM,
ttd.

 

ttd.

 

OENTARTO SINDUNG MAWARDI PROGO NURDJAMAN
NIP 010058495 NIP 010056430