Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.53/2006

Kategori : KUP, PPN

Jangka Waktu Penyelesaian Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


15 Agustus 2006


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.53/2006

TENTANG

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan ini disampaikan kepada Saudara salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  1. Pelayanan permohonan restitusi yang diterima setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 ini antara lain:

    1. Meneliti kelengkapan bukti-bukti dan atau dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN yaitu:

        1. Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran PPN yang dimintakan pengembalian, termasuk dokumen pendukung yaitu:
          1) Faktur penjualan/faktur pembelian, apabila Faktur Pajak dibuat berbeda dengan faktur penjualan/faktur pembelian;
          2) Bukti pengiriman/penerimaan barang; dan
          3) Bukti penerimaan/pembayaran uang atas pembelian/penjualan barang/jasa.
        2. Dalam hal impor Barang Kena Pajak:
          1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan SSP atau bukti pungutan pajak oleh DJBC yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut;
          2) Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS), sepanjang wajib LPS; dan
          3) Surat kuasa kepada atau dokumen lain dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk pengurusan barang impor, dalam hal pengurusan dikuasakan kepada PPJK.
        3. Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak:
          1) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat DJBC yang berwenang dan dilampiri dengan faktur penjualan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
          2) Instruksi pengangkutan (melalui darat, udara atau laut), ocean B/L atau Master B/L atau Airway Bill (dalam hal ocean B/L atau Master B/L tidak ada, maka B/L harus dilampiri dengan fotokopi ocean B/L atau Master B/L yang telah dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya), dan packing list;
          3) Fotokopi wesel ekspor atau bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi oleh bank koresponden, dalam hal ekspor menggunakan L/C;
          4) Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi Barang Kena Pajak yang diekspor, dalam hal Barang Kena Pajak yang diekspor diasuransikan; dan
          5) Sertifikasi dari instansi tertentu seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, atau badan lain seperti kedutaan besar negara tujuan, sepanjang diwajibkan adanya sertifikat.
        4. Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN adalah Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat pesanan atau dokumen sejenis lainnya dan SSP.
        5. Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi seluruh dokumen pada huruf a sampai dengan huruf d yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran PPN Masa Pajak yang bersangkutan.

    2. Bukti-bukti atau dokumen-dokumen dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan, atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian tetapi tidak melampaui jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan pengembalian diterima.

    3. Saat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah saat diterimanya SPT Masa PPN dalam hal permohonan disampaikan melalui SPT Masa PPN dengan cara mengisi kolom yang telah tersedia, atau saat diterimanya surat permohonan dalam hal permohonan disampaikan melalui surat tersendiri

    4. Dalam hal PKP selain PKP kriteria tertentu, saat diterimanya permohonan pengembalian secara lengkap adalah saat permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 3 diterima dan telah dilengkapi dengan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada butir I.1 huruf a sampai dengan huruf d.

    5. Dalam hal PKP sebagaimana dimaksud pada angka 4 sampai dengan jangka waktu berakhir, PKP tidak melengkapi bukti atau dokumen yang dipersyaratkan maka saat permohonan pengembalian diterima secara lengkap adalah saat berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan diterima.

    6. Jangka waktu PKP melengkapi bukti-bukti atau dokumen-dokumen adalah 1 (satu) bulan sejak saat permohonan. Dalam hal sampai dengan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian ternyata PKP tidak melengkapi bukti atau dokumen, maka permohonan pengembalian diproses berdasarkan bukti atau dokumen yang ada/diterima.

    7. Dalam hal permohonan pengembalian PKP diproses berdasarkan bukti atau dokumen yang ada/diterima, maka Kepala KPP harus memberitahukan kepada PKP dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Permohonan Pengembalian diproses dengan berdasarkan bukti atau dokumen yang ada/diterima. Penerbitan Surat Pemberitahuan oleh Kepala KPP paling lambat adalah saat disampaikannya pemberitahuan hasil pemeriksaan.

    8. Dalam rangka pelayanan kepada PKP, Kepala KPP dapat menerbitkan surat permintaan bukti atau dokumen kepada PKP untuk mengingatkan kewajiban pemenuhan bukti atau dokumen yang diperlukan agar permohonan pengembalian yang diajukannya dapat segera diproses. Dalam hal Kepala KPP menerbitkan surat permintaan bukti atau dokumen, disarankan agar surat tersebut disampaikan melalui faksimili sehingga PKP dapat segera memenuhi bukti atau dokumen yang diperlukan untuk memproses permohonan.

    9. Dalam meneliti bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang diterimanya, petugas atau pemeriksa pajak agar mencocokkan bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut dengan lembar checklist bukti/dokumen kelengkapan permohonan pengembalian PPN yang dibuat PKP. Selain itu, petugas atau pemeriksa pajak juga harus mencantumkan jumlah masing-masing dokumen yang diterima. Demikian juga apabila terdapat bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi agar diberitahukan kepada PKP.


  2. Jangka waktu penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan adalah sebagai berikut:

      1. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian yang diajukan oleh PKP Kriteria Tertentu harus menerbitkan SKPPKP paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian .
      2. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh PKP yang melakukan kegiatan tertentu, yaitu PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN dan eksportir, yang memiliki risiko rendah yakni:
        1) Produsen;
        2) Perusahaan terbuka; atau
        3) Perusahaan yang pemegang saham terbesarnya adalah Pemerintah pusat atau daerah;
      3. 4 (empat) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh PKP yang melakukan kegiatan tertentu (selain PKP yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko rendah sebagaimana dimaksud butir 11.2);
      4. 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh:
        1) PKP, selain PKP kriteria tertentu dan PKP kegiatan tertentu (PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN dan eksportir);
        2) PKP, termasuk PKP sebagaimana dimaksud pada butir II.2 yang semula memiliki risiko rendah yang berdasarkan hasil pemeriksaan Masa Pajak sebelumnya ternyata diketahui memiliki risiko tinggi, dilakukan pemeriksaan lengkap baik meliputi satu, beberapa, atau semua jenis pajak.
      5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko rendah yang merupakan produsen adalah Pengusaha Kena Pajak yang paling sedikit 75 (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penyerahan tahun sebelumnya merupakan produksi yang dihasilkan dari mesin dan/atau peralatan pabrik yang dimiliki sendiri.



  3. Pemeriksaan dalam rangka restitusi.

    1. Tata Cara pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan.
    2. Pemeriksaan atas permohonan restitusi pada umumnya dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan. Namun demikian, dalam hal tertentu dapat dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK), atau Pemeriksaan Lengkap (PL) baik untuk satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, maupun meliputi semua jenis pajak (all taxes).
    3. Pada saat pemeriksaan berlangsung, dalam hal diperlukan untuk lebih meyakinkan transaksi maka pemeriksa dapat meminta atau meminjam buku-buku, catatan-catatan, atau dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan permohonan pengembalian yang diajukan PKP.
    4. Apabila dalam melakukan pemeriksaan ditemukan adanya data ekspor atau impor yang tidak diyakini kebenarannya, maka:
      1. Terhadap ekspor tersebut tidak dapat diterapkan pengenaan PPN dengan tarif 0 (nol persen);
      2. Terhadap impor tersebut tidak dapat diakui pengkreditan Pajak Masukan-nya.
    5. Yang dimaksud dengan tidak dapat diterapkan pengenaan PPN dengan tarif 0% (nol persen) bahwa ekspor yang dilaporkan oleh PKP dalam SPT Masa PPN Masa Pajak yang dimohonkan pengembaliannya:
      1. tidak dapat diakui sebagai ekspor karena tidak ada bukti atau dokumen yang dapat meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran ekspor tersebut;
      2. apabila bukti atau dokumen yang ada atau diperoleh justru meyakinkan pemeriksa bahwa transaksi tersebut adalah penjualan dalam negeri atau lokal, maka atas transaksi tersebut diterapkan tarif 10% (sepuluh persen);
      3. Apabila berdasarkan bukti atau dokumen yang ada, pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran ekspor sebagai ekspor maupun penyerahan dalam Daerah Pabean atau penjualan lokal, maka pemeriksa harus melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap kebenaran Pajak Masukan.
    6. Dalam hal hasil pemeriksaan pada butir 5 huruf c, ternyata tidak terdapat data atau bukti apapun juga yang mendukung bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkan PKP Faktur Pajaknya benar, baik secara formal maupun material, maka atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, atau pemeriksa dapat menindak lanjutinya dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan.
    7. Agar pemeriksa meneliti SPT Masa PPN Masa Pajak yang dimintakan pengembalian oleh PKP, apakah terdapat penyerahan yang tidak dikenakan PPN (karena yang diserahkan bukan BKP/JKP), atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN, atau penyerahan kepada PKP di Kawasan Berikat yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut sehingga dapat diketahui apakah PKP telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.
    8. Dalam hal terdapat penyerahan kepada PKP di Kawasan Berikat disarankan agar pemeriksa meneliti kebenaran PKP sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB). Apakah BKP yang dibelinya dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Demikian juga terhadap permohonan pengembalian yang diajukan oleh PKP penerima fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) agar pemeriksa meneliti apakah terdapat penyerahan BKP kepada pengusaha di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) mengingat PKP penerima fasilitas KITE sebenarnya harus mengekspor BKP hasil produksinya.
    9. Data PKP penerbit Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan pada butir 6 agar disampaikan ke KPP dimana PKP dikukuhkan sehingga KPP dapat melakukan penelitian terhadap PKP tersebut, dengan tembusan kepada Direktur PPN dan PTLL, dan Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak.
    10. Agar pemeriksa memperhatikan data-data suspect list pada Surat Edaran tentang Daftar Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah dan pada intranet DJP dan atau Surat Edaran lain yang berkenaan dengan pelaksanaan konfirmasi dan langkah-langkah penanganan Faktur Pajak fiktif.



  4. Ketentuan Penutup dan Peralihan.

    1. Agar terhadap PKP Kegiatan Tertentu dan PKP Kriteria Tertentu yang telah diberikan restitusi dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan pemeriksaan untuk seluruh Masa Pajak sesuai dengan tahun buku PKP yang bersangkutan. Penentuan PKP yang akan diperiksa dilakukan sesuai dengan kebijakan pemeriksaan pajak.
    2. Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 122/PJ./2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku.
    3. Terhadap permohonan pengembalian yang telah disampaikan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini namun belum diterbitkan SKPLB atau SKPPKP maka harus diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 dan jangka waktu penyelesaiannya paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini SKPLB harus diterbitkan atau 1 (satu) bulan sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini SKPPKP harus diterbitkan.



  5. Penyelesaian permohonan restitusi yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 adalah sebagai berikut:

    1. Agar Kepala KPP membuat daftar tunggakan restitusi sesuai dengan permohonan yang diterima (aging schedule). Selanjutnya, berdasarkan data tersebut Kepala KPP membuat rencana penyelesaian setiap bulan, dimulai dengan bulan September 2006 sampai dengan bulan Agustus 2007 (Format laporan sesuai dengan lampiran I Surat Edaran ini). Dalam penyusunan rencana penyelesaian tunggakan restitusi agar memperhatikan cashflow PKP.
    2. Agar data rencana penyelesaian tunggakan restitusi dikirim kepada Kepala Kanwil. Selanjutnya data kompilasi rencana penyelesaian tunggakan restitusi per KPP per Kanwil dilaporkan ke Dirjen Pajak oleh Kepala Kanwil dengan tembusan ke Direktur PPN dan PTLL, dan Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak. (Format laporan sesuai dengan lampiran II Surat Edaran ini).
    3. Agar kepala KPP wajib melaporkan kemajuan penyelesaian tunggakan restitusi setiap bulan sesuai dengan rencana yang telah dibuatnya kepada Kepala Kanwil paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (Format laporan sesuai dengan lampiran III Surat Edaran ini). Selanjutnya, Kepala Kanwil wajib melaporkan kemajuan penyelesaian tunggakan restitusi per KPP per Kanwil kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur PPN dan PTLL, dan Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap 3 (tiga) bulan sekali (Format laporan sesuai dengan lampiran IV dan V Surat Edaran ini) paling lambat:

      1. tanggal 20 Desember 2006, untuk bulan September 2006, Oktober 2006, dan Nopember 2006);
      2. tanggal 20 Maret 2007, untuk bulan Desember 2006, Januari 2007, dan Februari 2007);
      3. tanggal 20 Juni 2007, untuk bulan Maret 2007, April 2007, dan Mei 2007);
      4. tanggal 20 September 2007, untuk bulan Juni 2007, Juli 2007, dan Agustus 2007)



  6. Lain-lain.

    Agar dalam penyelesaian permohonan restitusi petugas pajak (kepala kantor, kepala seksi, Korlak/AR, pelaksana, ataupun pemeriksa pajak) mematuhi prosedur dan tatacara serta ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan penyelesaian permohonan restitusi tersebut, dimulai dari proses penerimaan SPT Masa PPN (baik sebagai permohonan pengembalian maupun sebagai kewajiban PKP untuk melaporkan kegiatannya), pemeriksaan, penerbitan SKPLB, sampai dengan proses penerbitan SPMKP.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2006
Direktur Jenderal

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098