Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE - 15/BC/2005

Kategori : Lainnya

Impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (Mmea)


14 Juni 2005


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 15/BC/2005

TENTANG

IMPOR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Sehubungan dengan hasil evaluasi importasi MMEA dalam rapat tanggal 11 April 2005 antara Departemen Perdagangan RI, Departemen Keuangan RI, Importir Terdaftar pemegang izin impor MMEA, dan Asosiasi Toko Bebas Bea Jakarta, dipandang perlu memberi penegasan sebagai berikut :
  1. Impor MMEA hanya boleh dilakukan oleh Importir Terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 406/MPP/Kep/6/2004 yaitu :
        a.    PT (Persero) Perusahaan Perdagangan Indonesia; dan
        b.    PT (Persero) Sarinah.
  1. PT (Persero) Perusahaan Perdagangan Indonesia merupakan Importir Terdaftar yang dibeni izin mengimpor MMEA khusus "DUTY PAID" keperluan Hotel, Pub, Bar dan Restoran anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
  1. PT (Persero) Saninah merupakan Importir Terdaftar yang diberi izin mengimpor MMEA khusus "DUTY NOT PAID" keperluan Toko Bebas Bea.
  1. Pengeluaran MMEA impor khusus "DUTY PAID" dan Kawasan Pabean menggunakan PIB dengan terlebih dahulu melunasi bea masuk, cukai, dan PDRI lainnya untuk kemudian didistribusikan kepada  pemesan.
  1. Pengeluaran MMEA impor khusus "DUTY NOT PAID" dan Kawasan Pabean menggunakan BC 2.3 untuk kemudian ditimbun di gudang milik PT (Persero) Saninah yang berlokasi di Gudang Berikat PT Bhanda Ghara Reksa, Jl. Boulevard (Komplek Pengudangan PT BGR, Blok J1) Kelapa Gading, Jakarta Utara.
  1. Pengeluaran MMEA impor khusus "DUTY NOT PAID" dari Gudang Berikat dilakukan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea dengan menggunakan dokumen dan tatacara yang berlaku mengenai Toko Bebas Bea.
  1. Dalam rangka pengawasan impor MMEA, pelayanan impor MMEA hanya dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam surat izin/persetujuan impor MMEA dan Menteri Pendagangan, yaitu antara lain :

  1. impor MMEA dilakukan dalam jangka waktu yang diizinkan;
  2. tidak melebihi batas jumlah yang diizinkan;
  3. impor hanya melalui pelabuhan disebutkan dalam surat izin/pensetujuan impor;
  4. importir wajib menunjukkan lembaran asli surat izin/persetujuan impor kepada petugas Bea dan Cukai untuk setiap kegiatan importasinya guna pengisian Kartu Kendali Realisasi impor.

  1. Penggunaan under name (QQ) pada pemberitahuan pabean atas impor MMEA tidak diperkenankan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459