Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP - 27/BC/2004

Kategori : Lainnya

Ralat Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Kep - 27/BC/2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pnbp) Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 27/BC/2004

TENTANG

RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 27/BC/2004
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Berhubung dalam keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 tanggal 1 April 2004 terdapat kekeliruan dalam lampiran VI huruf A, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut:

Tertulis :

A.

Pengusaha yang frekuensi ekspor/KB/pengujian laboratorium tinggi yaitu sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dalam sebulan kita berikan pembayaran berkala dengan persetujuan Kepala KPBC/BPIB dengan prosedur sebagai berikut :
1. dst.


Seharusnya :

A.

Pengusaha yang frekuensi kegiatannya tinggi, yaitu sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dalam sebulan dapat diberikan pembayaran berkala dengan persetujuan kepala KPBC/BPIB dengan prosedur sebagai berikut :
1. dst.


Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada lampiran VI huruf A Keputusan Direktorat Jenderal tersebut telah dibetulkan.

Salinan ralat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Kepala Kantor Wilayah I s.d. XIII DJBC;
6. Para Kepala Kantor Pelayanan/BPIB/Pangsarop di lingkungan DJBC.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juni 2004
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459