Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 115/PJ./2002

Kategori : PBB

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-533/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Mana


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 115/PJ./2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-533/PJ/2000
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA
SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan penilaian individual pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Diektur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP);

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); 
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP);

    

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-533/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP).


Pasal I


Ketentuan angka 2.3.2. huruf B butir 2 dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek Pajak dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) diubah, sehingga keseluruhan angka 2.3.2 huruf B butir 2 berbunyi sebagai berikut :

  1. Penilaian Individual  

Penilaian Individual diterapkan untuk Objek Pajak dengan kriteria :

2.1. Luas Objek pajak :
a.    Luas tanah > 10.000 M2;
b.    Jumlah lantai > 4 lantai ;
c.    Luas bangunan > 1.000 M2; atau
2.2.  Objek Pajak yang nilainya sama dengan atau lebih besar dari Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
2.3.   Objek Pajak Khusus.
Pelaksanaan pendaftaran dilakukan dengan menggunakan SPOP dan LSPOP, sedangkan untuk data-data tambahan dengan menggunakan LKOK ataupun dengan lembar catatan lain untuk menampung informasi tambahan sesuai keperluan penilaian masing-masing Objek Pajak. Proses perhitungan nilai dilaksanakan dengan menggunakan formulir penilaian sebagaimana dalam lampiran Buku Teknis Penilaian Objek Pajak Khusus PBB atau dengan lembaran khusus untuk objek-objek tertentu seperti jalan tol, bandar udara, pelabuhan laut, lapangan golf, pompa bensin dan lain-lain. Setiap penilaian harus memperhatikan tanggal penilaian yang menjadi dasar ketetapan PBB per 1 Januari tahun pajak sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.

 

Pasal II


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 2002
Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375