Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 33 TAHUN 2005

Kategori : Lainnya

Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendara


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 33 TAHUN 2005

TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM DIATUR DALAM
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2005
TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005

MENTERI DALAM NEGERI,


Menimbang :

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005.


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);  
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
  5. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; 
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan lain-lain; 
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005.


 MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BELUM TERCANTUM DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 16 TAHUN 2005 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2005.



Pasal 1


Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005 yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005, tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.



Pasal 2


Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2005 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.


Pasal 3


Bagi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Dasar PKB dan BBN-KB Tahun 2005 sesuai dengan lampiran Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 2005
MENTERI DALAM NEGERI,

ttd.

H. MOH. MA'RUF