Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 15/PJ/2006

Kategori : PPh

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-545/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 15/PJ/2006

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-545/PJ/2000
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang:


  1. Bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, telah ditetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku sejak 1 Januari 2006;
  2. Bahwa dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, telah ditetapkan bagian penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan, yang berlaku sejak 1 Januari 2006;
  3. Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, perlu mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Mengingat:


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.03/2005;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Marian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-545/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI


Pasal I


Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai berikut:


 
  1. Ketentuan Pasal 4 butir b diubah, sehingga Pasal 4 menjadi sebagai berikut:


    "Pasal 4


    Tidak termasuk dalam pengertian penerima penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah:


    1. pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
    2. pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.03/2005, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia."

     

  2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) disempurnakan, serta ditambah 1 (satu) ayat baru, untuk memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal 5 menjadi sebagai berikut:


    "Pasal 5


    (1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
    1. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
    2. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
    3. upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku. harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
    4. uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
    5. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari :
      1. tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7);
      2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
      3. olahragawan;
      4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
      5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
      6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;
      7. agen iklan;
      8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
      9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
      10. peserta perlombaan;
      11. petugas penjaja barang dagangan;
      12. petugas dinas luar asuransi;
      13. peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
      14. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
    6. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
    (2) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
    (3) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26 adalah imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
    (4 Dalam hal pemberi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6, dalam memberikan jasa yang bersangkutan mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pemberi jasa tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21, melainkan dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000."
     
  3. Ketentuan Pasal 7 diubah dengan menyatukan ketentuan Pasal 7 huruf b dan d, serta menghapus ketentuan Pasal 7 huruf e, sehingga Pasal 7 menjadi sebagai berikut:


    "Pasal 7


    Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

    1. pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
    2. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2);
    3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
    4. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah."

     

  4. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan (5) diubah untuk menyesuaikan dengan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, sehingga Pasal 8 menjadi sebagai berikut:


    "Pasal 8


    (1) Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan:
    1. biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan;
    2. iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
    (2) Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang berupa uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiun sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto berupa uang pensiun dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun atau Rp 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) sebulan.
    (3) Besarnya Penghasilan Kena Pajak dari seorang pegawai dihitung berdasarkan penghasilan netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya adalah sebagai berikut:
        Setahun Sebulan
    a. untuk diri pegawai Rp 13.200.000,00 Rp 1.100.000,00
    b. tambahan untuk pegawai yang kawin Rp 1.200.000,00 Rp 100.000,00
    c. tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang Rp 1.200.000,00 Rp 100.000,00
    (4) Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri, dan dalam hal tidak kawin pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) huruf c.
    (5) Bagi karyawati yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sejumlah Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setahun atau Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) huruf c.
    (6) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim. Adapun bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besarnya PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang bersangkutan.
    (7) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
    (8) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (3) tidak berlaku terhadap penghasilan Wajib Pajak luar negeri. Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap Wajib Pajak luar negeri adalah penghasilan bruto."

     

  5. Ketentuan Pasal 9 diubah dengan menyempurnakan ayat (6) untuk lebih memberikan kepastian hukum, dan mengubah ayat (1), (2) dan (3) untuk menyesuaikan dengan bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, sehingga Pasal 9 menjadi sebagai berikut:


    "Pasal 9


    (1) Penghasilan bruto yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang dan calon pegawai, dan pegawai tidak tetap lainnya berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 110.000,00 (seratus ribu rupiah) sehari, tidak dipotong PPh Pasal 21 sepanjang jumlah penghasilan bruto tersebut dalam satu bulan takwim tidak melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dan tidak dibayarkan secara bulanan.
    (2) Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tersebut.
    (3) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
    (4) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dibayarkan secara bulanan, maka PTKP yang dapat dikurangkan adalah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan.
    (5) Atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap yang dihitung berdasarkan upah harian dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3).
    (6) Atas penghasilan berupa bea siswa yang diterima atau diperoleh pegawai, setelah digabungkan dengan penghasilan sebagai pegawai dilakukan pengurangan PTKP yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3).
    (7) Atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan perkiraan penghasilan neto.
    (8) Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Ayat (7) adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun."

     

  6. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan c disempurnakan untuk lebih memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal 10 menjadi sebagai berikut:


    "Pasal 10


    (1) Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari :
    1. pegawai tetap, termasuk Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI, pejabat negara lainnya, pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
    2. penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan;
    3. pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai yang dibayarkan secara bulanan;
    4. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
    (2) Besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
    1. bagi pegawai tetap adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh pegawai kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, termasuk iuran Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang dipersamakan dengan dana pensiun, dan PTKP, yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun takwim atau jumlah yang disetahunkan;
    2. bagi penerima pensiun ;yang dibayarkan secara bulanan adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP, yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun takwim atau jumlah yang disetahunkan;
    3. bagi pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai, dalam hal penghasilan dibayarkan secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), adalah penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP, yang diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan;
    4. bagi distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya adalah penghasilan bruto setiap bulan dikurangi dengan PTKP per bulan."

     

  7. Ketentuan Pasal 11 disempurnakan untuk lebih memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal 11 menjadi sebagai berikut:


    "Pasal 11


    Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 diterapkan atas penghasilan bruto berupa :

    1. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 13, yang diterima atau diperoleh dalam 1 (satu) bulan takwim;
    2. honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama, selama 1 (satu) tahun takwim;
    3. jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai selama 1 (satu) tahun takwim;
    4. penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan oleh peserta program pensiun sebelum memasuki masa pensiun, yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) tahun takwim."

     

  8. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah untuk menyesuaikan dengan bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, sehingga Pasal 13 menjadi sebagai berikut:


    "Pasal 13


    (1) Tarif sebesar 5% (lima persen) diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) sehari, tetapi tidak melebihi Rp 1.100;000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
    (2) Untuk mendapatkan jumlah upah harian atau uang saku harian sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. dalam hal berupa upah mingguan atau uang saku mingguan, adalah jumlah tersebut dibagi 6;
    2. dalam hal berupa upah satuan, adalah upah atas banyaknya satuan produk yang dihasilkan dalam satu hari;
    3. dalam hal berupa upah borongan, adalah jumlah upah borongan dibagi dengan banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud.
    (3)

    Apabila penerima penghasilan berupa upah, uang saku, dan komisi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pegawai tetap, maka atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja yang bersangkutan termasuk upah, uang saku, komisi dikenakan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, atas Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)."

     

  9. Ketentuan Pasal 21 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat baru, untuk lebih memberikan kepastian hukum, sehingga Pasal 21 menjadi sebagai berikut:


    "Pasal 21


    (1) Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim.
    (2) Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
    (3) Pemotong Pajak wajib melaporkan penyetoran tersebut dalam ayat (2) sekalipun nihil dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat, selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan takwim sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2).
    (4) Apabila dalam satu bulan takwim terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
    (5) Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima uang pesangon, dan penerima dana pensiun.
    (6) Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tahunan kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan, dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.
    (7) Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (6) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun. (8) Pemotong Pajak wajib membuat catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan wajib menyimpan catatan atau kertas kerja tersebut selama 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan."

     

  10. Cara dan Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 KEP-545/PJ/2000 dan tercantum dalam Lampiran KEP-545/PJ/2000 diubah dan disempurnakan untuk disesuaikan dengan perubahan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sehingga menjadi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal II


  1. Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak (bulan takwim) Januari 2006.

  2. Dalam hal pemotong pajak, setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak, telah terlanjur melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan cara penghitungan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya, maka pemotong pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak yang bersangkutan dengan melakukan penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal III


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK ,

ttd

HADI POERNOMO
NIP 060027375