Peraturan Daerah Nomor : 154/KEP/2005

Kategori : Lainnya

Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2006


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 154/KEP/2005

TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,



Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan untuk mendorong peran serta pekerja dalam meningkatkan produksi perlu adanya pemberian upah yang memadai dengan penetapan upah minimum;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2006;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005;
  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan;
  5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian kebutuhan Hidup Layak;
  9. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  10. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122/2005 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2005-2007;

Memperhatikan :

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B. 1452/BLF/IX/04 Perihal Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2006, sebesar Rp. 460.000,- (Empat ratus enam puluh ribu rupiah) perbulan.



KEDUA :

Upah Minimum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tersebut Diktum KESATU adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.



KETIGA :

Upah Minimum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta :

  1. Berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian lepas dan masa percobaan.
  2. Hanya berlaku bagi pekerja lajang yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.


KEEMPAT :

Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara Pekerja/Buruh atau Serikat Buruh dengan Pengusaha secara Bipatit.


KELIMA :

Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Propinsi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.


KEENAM :

Dengan adanya kenaikan Upah Minimum Propinsi Pekerja wajib meningkatkan produktivitas kerjanya.


KETUJUH :

Keputusan ini dilaksanakan secara efektif mulai 1 Januari 2006.


KEDELAPAN :

Bagi pengusaha yang belum mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, harus mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Propinsi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dilaksanakannya secara definitif Upah Minimum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2006.


KESEMBILAN :

Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 218 Tahun 2004 tentang Upah Minimum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dinyatakan tidak berlaku.


KESEPULUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 November 2005
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

ttd.

HAMENGKU BUWONO X