PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER - 40/PB/2005
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2005
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Menimbang :
-
bahwa salah satu tugas pokok dan
fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah menetapkan
kebijaksanaan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan APBN dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
-
bahwa sehubungan dengan akan
berakhirnya tahun anggaran 2005, untuk meningkatkan disiplin
pengelolaan keuangan dan untuk menjaga kesinambungan mekanisme
pembayaran, maka jadwal penyetoran penerimaan dan pengeluaran negara
harus diatur sesuai dengan ketentuan APBN dan peraturan
perundang-udangan lainnya;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Langkah-langkah dalam
Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2005;
Mengingat :
-
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tahun 2004);
-
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
-
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun
2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214), sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 418);
- Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004
tentang
Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN;
- Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang
Bagan Perkiraan Standar;
- Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang
Sistem Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG
LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan ini, yang
dimaksud dengan :
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang
masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember tahun berkenaan.
-
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan
dengan DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan oleh
Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi
sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan.
-
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil Ditjen Perbendaharaan
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
-
Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Jenderal
Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disebut BUN adalah
pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum
negara.
-
Bendahara Pengeluaran adalah orang
yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan
dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan negara dalam rangka
pelaksanaan APBN pada kantor/satker Kementerian Negara/Lembaga.
-
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran yang selanjutnya disebut PA/Kuasa PA adalah Menteri/Pimpinan
Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran
pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
-
Satker Sementara adalah
satker/instansi atau dinas/badan yang ditetapkan untuk melaksanakan
kegiatan tertentu yang bersifat sementara di lokasi yang tidak ada
satker Kementerian Negara/Lembaga terkait.
-
Rekening Kas Umum Negara yang
selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada Bank Sentral.
-
Rekening Kas Negara yang
selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara atau pejabat yang ditunjuk, untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan atau membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank/Sentral
Giro yang ditunjuk.
-
Surat Permintaan Pembayaran yang
selanjutnya disebut SPP adalah suatu dokumen yang dibuat/diterbitkan
oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan
disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau
pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya
diteruskan kepada pejabat penerbit SPM berkenaan.
-
Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang
dipersamakan.
-
Surat Perintah Pencairan Dana yang
selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh
KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran
atas beban APBN berdasarkan SPM.
-
Uang Persediaan yang selanjutnya
disebut UP adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat
daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya
untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran yang tidak
dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
-
Tambahan Uang Persediaan yang
selanjutnya disebut TUP adalah uang yang diberikan kepada satker untuk
kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang
ditetapkan.
-
Surat Perintah Membayar Uang
Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP adalah surat perintah
membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dan membebani MAK
transito.
-
Surat Perintah Membayar Tambahan
Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-TUP adalah surat perintah
membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran karena kebutuhan dananya melebihi pagu uang persediaan dan
membebani MAK transito.
-
Surat Perintah Membayar Penggantian
Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GUP adalah surat perintah
membayar yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk
menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
-
Surat Perintah Membayar Langsung
yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar langsung
kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat
perintah kerja lainnya.
-
Surat Perintah Membayar Penggantian
Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah
surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang
diterbitkan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Pengguna Anggaran
berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk selanjutnya disahkan oleh KPPN.
-
Surat Keterangan Penghentian
Pembayaran yang selanjutnya disebut SKPP adalah surat keterangan
tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang
dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian
Negara/Lembaga atau Satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
-
Surat Pernyataan Tanggung jawab
Belanja yang selanjutnya disebut SPTB adalah pernyataan tanggung jawab
belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja sampai
dengan jumlah tertentu.
-
Surat Perintah Pencairan Dana
Penggantian Uang Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SP2D-GUP
Nihil adalah surat pengesahan yang diterbitkan oleh KPPN atas SPM-GUP
Nihil yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
-
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya
disebut DAU adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan
dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk
membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
-
Dana Alokasi Khusus Non Dana
Reboisasi yang selanjutnya disebut DAK Non DR adalah dana yang berasal
dari APBN di luar dana reboisasi yang dialokasikan kepada Daerah untuk
membantu membiayai kebutuhan tertentu.
-
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya
disebut DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai
kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
-
Treasury Single Account (TSA)
adalah satu rekening dimana semua penerimaan negara masuk ke dan semua
pengeluaran negara dibayar dari rekening tersebut yang dipergunakan
sebagai salah satu cara untuk dapat melaksanakan pengelolaan kas yang
baik.
BAB II
PENERIMAAN ANGGARAN
Pasal 2
| (1) |
Mulai tanggal 26 sampai dengan 30
Desember 2005 semua loket penerimaan setoran bank persepsi/bank devisa
persepsi/kantor pos (Sentral Giro, Sentral Giro Gabungan, Sentral
Gabungan Khusus) dibuka penuh sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat
untuk melayani masyarakat, kecuali tanggal 30 Desember 2005 dibuka
sampai dengan pukul 11.30 waktu setempat.
|
|
(2)
|
Semua transaksi penerimaan
tersebut harus dilimpahkan setiap hari oleh bank persepsi/bank devisa
persepsi/kantor pos ke Bank Indonesia/BO I selambat-lambatnya pukul
16.00 waktu setempat.
|
| (3) |
Apabila bank persepsi/bank devisa
persepsi/kantor pos kurang atau terlambat melimpahkan penerimaan
setoran sesuai ketentuan pada ayat (2) tersebut di atas, maka akan
dikenakan denda 3% per bulan atau 1% per hari dari jumlah yang
kurang/terlambat dilimpahkan untuk jumlah hari terlambat dilimpahkan
untuk jumlah hari terlambat yang dihitung termasuk hari libur.
|
| (4) |
Selama pemusatan penerimaan dan
pelaksanaan saldo besi, penyampaian LHP beserta lampirannya sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak tanggal 8 September
2003 Nomor Kep-91/A/2003, Nomor 169/BC/2003 dan Nomor 341/PJ/2003 serta
SE DJA Nomor SE-179/A/2003 tanggal 11 September 2003 tidak berlaku.
|
| (5) |
Tata cara pelimpahan dan
penyampaian dokumen berkaitan dengan penerimaan tersebut diatur sebagai
berikut :
|
|
-
Bank Persepsi/bank devisa
persepsi/kantor pos (SG/SGG/SGGK) setiap hari kerja mulai tanggal 26
sampai dengan 30 Desember 2005 wajib menyampaikan dokumen penerimaan
negara kepada KPPN mitra kerjanya selambat-lambatnya pukul 17.00 waktu
setempat yang meliputi :
| 1) |
Laporan Harian Penerimaan
(LHP); |
| 2) |
Daftar Nominatif
Penerimaan (DNP); |
| 3) |
SSP lembar ke-2,
SSPCP
lembar ke-2a, 2b, 2c; SSCP lembar ke-2a, 2b, dan SSBP lembar ke-2 dan
lembar ke-3; |
| 4) |
Nota kredit/berita tambah
(Gir.8)/Confirmation Advice; |
| 5) |
Nota
debet/berita kurang
(Gir.9)/Completion Advice; |
| 6) |
Berita Saldo (Gir.52); |
| 7) |
Disket Laporan Harian
Penerimaan (Disket LHP). |
-
Semua penerimaan PBB/BPHTB
yang diterima oleh Bank/Kantor Pos Persepsi mulai tanggal 26 sampai
dengan 30 Desember 2005 setiap hari harus dilimpahkan ke BO III/Kantor
Pos Operasional III PBB/BPHTB, untuk selanjutnya dibagi habis pada hari
itu juga sesuai ketentuan, sehingga saldo rekening kas negara pada BO
III/Kantor Pos Operasional III PBB/BPHTB setiap hari menunjukkan saldo
nihil.
Selanjutnya Bagian Pemerintah Pusat sebesar 10 dan biaya pungut sebesar
9 dari penerimaan PBB serta 20 dari penerimaan BPHTB tersebut
dilimpahkan setiap hari mulai tanggal 26 sampai dengan 30 Desember
2005, ke rekening kas negara pada Bank Indonesia/BO I disertai dokumen
penerimaan/pembagian hasil penerimaan PBB/BPHTB.
-
KPPN induk/bukan induk
pemegang rekening kas negara pada Bank Indonesia dari tanggal 26 dan 27
Desember 2005 harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
| 1) |
Pengiriman berita
pemindahbukuan penerimaan untuk tanggal 26 dan 27 Desember 2005 kepada
Kantor Bank Indonesia (KBI) setempat dilakukan selambat-lambatnya pukul
18.30 waktu setempat dengan menggunakan formulir sesuai contoh
terlampir(Lampiran I)
|
| 2) |
(i) |
Pengiriman
berita pemindahbukuan penerimaan dan pembebanan pengeluaran untuk
tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2005 kepada Kantor Bank Indonesia
(KBI) setempat dilakukan selambat-lambatnya pukul 21.00 waktu setempat
dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir (Lampiran I).
|
| (ii) |
Warkat
untuk untung rekening Bank Operasional diserahkan ke BI paling lambat
pukul 18.30 waktu setempat, sedangkan warkat untuk untung rekening
pemerintah di BI diserahkan ke BO paling lambat pukul 18.30 waktu
setempat, sedangkan warkat untuk untung rekening pemerintah di BI
diserahkan ke BI paling lambat pukul 21.00 waktu setempat.
|
-
KPPN bukan pemegang rekening
kas negara pada Bank Indonesia mulai tanggal 26 sampai dengan 30
Desember 2005 harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
| 1) |
Pengiriman berita
transfer kelebihan pagu BO I pada tanggal 26 dan 27 Desember 2005
kepada KPPN induk pemegang rekening Kas Negara pada Bank Indonesia
dilakukan selambat-lambatnya pukul 17.30 waktu setempat.
|
| 2) |
Pengiriman
berita
transfer kelebihan saldo besi dan permintaan tambahan uang untuk
mengisi kekurangan saldo besi pada tanggal 28 sampai dengan 30 Desember
2005 kepada KPPN induk pemegang rekening Kas Negara pada Bank Indonesia
dilakukan selambat-lambatnya pukul 17.30 waktu setempat.
|
|
BAB III
PENGELUARAN ANGGARAN
Pasal 3
| (1) |
Pengajuan SPM untuk penyediaan
Uang Persediaan (SPM-UP), SPM Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP), SPM
Penggantian Uang Persediaan (SPM-GUP) dan SPM Langsung (SPM-LS) yang
dananya bersumber dari DIPA atau dokumen anggaran lainnya yang
dipersamakan dengan DIPA dan SPM lainnya ditetapkan sebagai berikut :
|
- SPM-GUP dan
SPM-UP harus sudah sudah diterima KPPN
selambat-lambatnya tanggal 6 Desember 2005 pada jam kerja.
- SPM-TUP harus
sudah diterima KPPN selambat-lambatnya
tanggal 8 Desember 2005 pada jam kerja.
- SPM-LS harus
sudah diterima KPPN selambat-lambatnya
tanggal 20 Desember 2005 pada jam kerja.
-
SPMKP, SPMK PBB, SPMK BPHTB,
SPM KB, SPM KC, dan SPM IB harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya
tanggal 20 Desember 2005 pada jam kerja.
- SPM BP-PBB bagian
Direktorat Jenderal Pajak harus
sudah diterima KPPN sesuai ketentuan huruf a, b, dan c tersebut di atas.
-
SPM BP-PBB Bagian Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2005 harus sudah diterima
KPPN selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2005 pukul 11.30 waktu
setempat. Dalam hal SPM BP-PBB dimaksud dapat dicairkan pada tahun
anggaran 2006 berdasarkan KP-PHP-PBB yang diterbitkan pada tanggal 30
Desember 2005.
|
|
(2)
|
Khusus keperluan
pembayaran gaji
bulan Januari 2006 SPM-nya diajukan sebelum tanggal 20 Desember 2005.
|
| (3) |
Penerbitan
SP2D-GUP,
SP2D-UP/TUP dan
SP2D-Ls diatur sebagai berikut : |
- SP2D-GUP dan SP2D-UP diterbitkan selambat-lambatnya
tanggal 7 Desember 2005 pada jam kerja.
- SP2D-TUP diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 9
Desember 2005 pada jam kerja.
- SPM-LS diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 26
Desember 2005 pada jam kerja.
-
SP2D atas SPM sebagaimana
tersebut pada ayat (1) huruf d diatas diterbitkan selambat- lambatnya
tanggal 30 Desember 2005 pukul 16.00 waktu setempat.
-
SP2D atas SPM BP-PBB Bagian
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2005 diterbitkan
selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2005 pukul 16.00 waktu setempat.
-
SP2D atas SPM BP-PBB Bagian
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2005 yang dicairkan
pada tahun anggaran 2006 diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari
kerja sejak SPM-PBB diterima.
|
| (4) |
Penerbitan SP2D untuk biaya
pemeliharaan gedung kantor, penyediaan makanan/lauk pauk, dan kegiatan
sejenis lainnya yang dilaksanakan secara kontraktual dan berita acara
penyelesaian pekerjaannya dibuat pada akhir Desember 2005, diatur
sebagai berikut :
|
-
SPM dapat diajukan kepada
KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2005 pada jam kerja dengan
melampirkan copy surat jaminan bank/lembaga keuangan lainnya, dengan
nilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah tagihan.
-
Berita acara penyelesaian
pekerjaan yang dibuat pada akhir bulan Desember 2005 disampaikan kepada
KPPN pada tanggal 2 Januari 2006, untuk selanjutnya digabungkan dengan
SP2D lembar ketiga.
|
| (5) |
Pembayaran honorarium, vakasi,
dan uang lembur bulan Desember 2005 agar dibebankan pada dana tahun
anggaran 2006 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
| (6) |
Pembayaran gaji dokter/bidan PTT
bulan Januari 2006 agar memedomani Perdirjen tanggal 1 Juli 2005 Nomor
PER-14/PB/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dokter PTT dan Bidan
PTT.
|
| (7) |
KPPN asal penerbit Surat Kuasa
Pengguna Anggaran (SKPA) sesuai Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-07/PB/2005 tanggal 15 Juni 2005 harus
mengesahkan SKPA selambat- lambatnya tanggal 24 November 2005,
sedangkan pengajuan SPM-UP/TUP/GUP/LS berdasarkan SKPA kepada KPPN
penerima harus mengikuti jadwal pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, b, dan c.
|
| (8) |
SPM-UP/TUP/GUP/LS untuk
pembayaran keperluan :
|
- Pekerjaan yang sebagian dan atau seluruh dananya
bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri;
- pekerjaan yang berhubungan dengan penanggulangan
bencana alam dan kerusuhan sosial;
|
Harus sudah diterima KPPN
selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2005 pada jam kerja. Sedangkan
SP2D nya harus diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 26 Desember 2005
pada jam kerja.
|
| (9) |
Pembayaran
atas permintaan
biaya
pemeliharaan 5 dari nilai kontrak (retensi), diatur sebagai berikut : |
- Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100 pada
akhir tahun anggaran.
-
Untuk masa pemeliharaan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, biaya pemeliharaannya dapat
dibayarkan dengan dilampiri fotokopi/salinan jaminan bank/lembaga
keuangan minimal sebesar jumlah tagihan dan masa berlakunya berakhir
bersamaan dengan masa pemeliharaan.
Untuk masa pemeliharaan yang melampaui tahun anggaran 2005, apabila
akan dibayarkan pada tahun anggaran 2005, biaya pemeliharaannya
dibayarkan pada tahun anggaran dengan dilampiri fotokopi/salinan
jaminan bank/lembaga keuangan minimal sebesar jumlah tagihan dan masa
berlakunya berakhir bersamaan dengan masa pemeliharaan.
-
Untuk masa pemeliharaan yang
melampaui tahun anggaran 2005, tapi belum sempat dibayarkan pada tahun
anggaran 2005, biaya pemeliharaannya dapat dibayarkan sepanjang dananya
dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2006.
|
| (10) |
Pembayaran
langsung untuk
pekerjaan
beban Rekening Khusus (RK) bagi pinjaman dan hibah luar negeri yang
belum closing date diatur sebagai berikut : |
-
KPPN yang satu kota dengan
KBI harus menyampaikan SP2D RK kepada KBI bersangkutan secara berangsur
dan harus sudah diterima KBI selambat-lambatnya tanggal 26 Desember
2005 pada pukul 16.00 waktu setempat.
-
KPPN yang tidak satu kota
dengan KBI (KPPN Non KBI) harus mengirimkan Surat Perintah Pembebanan
(SPB) kepada KBI bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 26 Desember
2005 dan harus sudah diterima KBI pada pukul 16.00 waktu setempat.
Untuk mempercepat pengiriman SPB tersebut, mendahului pengiriman SPB
asli, KPPN non KBI dimungkinkan untuk mengirimkan SPB melalui faksimile
ke KPPN induk untuk segera diteruskan ke KBI yang bersangkutan setelah
dilegalisir oleh Kepala KPPN induk.
|
| (11) |
Penerbitan Keputusan Penetapan
Pembagian Hasil Penerimaan PBB/BPHTB (KP-PHP-PBB/BPHTB) untuk bulan
Desember 2005 (penerimaan mulai tanggal 1 s.d. 30 Desember 2005) oleh
Kepala KP-PBB harus dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 30
Desember 2005.
|
BAB IV
DANA PERIMBANGAN
Pasal 4
SPM-DAU/Dana Penyesuaian bulan Januari
2006 untuk Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota disampaikan ke KPPN
selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2005 pada jam kerja, SP2D
diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 26 Desember 2005 dan diberi
tanggal 2006.
Pasal 5
SPM-DAK Non DR disampaikan ke KPPN
selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2005 pada jam kerja, SP2D
diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 26 Desember 2005.
Pasal 6
SPM Pembagian Hasil Penerimaan PPh
Bagian Daerah Tahun Anggaran 2005 disampaikan ke KPPN, selambat-
lambatnya tanggal 20 Desember 2005 pada jam kerja, SP2D diterbitkan
selambat-lambatnya tanggal 26 Desember 2005.
Pasal 7
| 1) |
SPM pembagian penerimaan PBB
Bagian Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran
2005 yang belum pernah dicairkan harus sudah diterima di KPPN
selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2005 pada jam kerja dan SP2D-nya
diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 26 Desember 2005.
|
| 2) |
SPM pembagian penerimaan BPHTB
Bagian Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran
2005 yang belum pernah dicairkan harus sudah diterima di KPPN
selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2005 pada jam kerja dan SP2D-nya
diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 26 Desember 2005.
|
Pasal 8
Untuk menghindari adanya dana yang
tidak terealisasi, Kepala KPPN diminta untuk menghubungi Pemerintah
Daerah yang bersangkutan agar mengajukan SPM sesuai jadwal yang
ditetapkan tersebut pada BAB IV pasal 5,6 dan 7.
BAB V
PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN (UP)
Pasal 9
UP yang sampai dengan tanggal 31
Desember 2005 telah digunakan tetapi belum di SPM-GUP-kan dapat
diajukan SPM-GUP Nihil selambat-lambatnya tanggal 6 Januari 2006 pada
jam kerja atas beban tahun anggaran 2005.
Pasal 10
SPM-GUP sebagaimana tersebut pada pasal
9, oleh KPPN diterbitkan SP2D-GUP Nihil dengan mencantumkan uraian
tambahan pada SP2D "Pengesahan atas pertanggungjawaban UP tahun
anggaran 2005" dan dibubuhi stempel SP2D-GUP Nihil TA 2005. Penerbitan
SP2D-GUP Nihil atas beban tahun anggaran 2005 dilakukan
selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 2006 dan diberi tanggal penerbitan
30 Desember 2005.
Pasal 11
Sisa dana UP Tahun Anggaran 2005 yang
masih berada pada kas bendahara (baik tunai maupun dalam rekening
Bank/Pos), oleh bendahara pengeluaran yang bersangkutan harus
disetorkan kembali ke rekening Kas Negara pada bank persepsi/kantor pos
persepsi selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2005.
Pasal 12
Sisa dana UP yang ada di rekening
Bendahara Pengeluaran pada bank/pos pada tanggal 30 Desember 2005 pukul
11.30 waktu setempat dipindahbukukan secara otomatis ke rekening Kas
Negara pada bank persepsi/kantor pos persepsi. Selanjutnya bank/kantor
pos pemegang rekening bendahara pengeluaran menyampaikan nota debet
kepada bendahara yang bersangkutan untuk kemudian satu lembar
fotokopinya/salinannya disampaikan oleh bendahara ke KPPN.
Pasal 13
Atas Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
dan salinan/fotokopi Nota Debet yang diterima dari bendahara
pengeluaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 dan 12, Seksi
Perbendaharaan melakukan pencocokan dengan data pada Seksi
Persepsi/Bendahara Umum.
Pasal 14
Sisa dana UP yang belum disetor ke
rekening Kas Negara sampai dengan tanggal 30 Desember 2005 dan UP yang
sampai dengan tanggal 31 Desember 2005 telah digunakan tetapi belum di
SPM-GU-kan sampai dengan tanggal 9 Januari 2006, diperhitungkan pada
dana DIPA tahun anggaran 2006. Perhitungan tersebut agar dicatat dalam
kartu pengawasan kredit tahun anggaran 2005 dan 2006.
Pasal 15
Apabila sisa dana UP akhir tahun
anggaran 2005 tersebut telah diperhitungkan dengan dana DIPA tahun
anggaran 2006 sebagaimana tersebut pada pasal 14, maka atas bukti
pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan. Satker yang bersangkutan
dapat mengajukan SPM-GUP atas beban DIPA tahun anggaran 2006 dengan
melampirkan bukti-bukti pengeluaran tahun anggaran 2005.
Pasal 16
Penerbitan SP2D-GUP
Nihil yang sumber dananya
sebagian/seluruhnya berasal dari PHLN diatur sebagai berikut :
-
KPPN KBI menerbitkan SP2D-GUP Nihil
berikut SP2D RK Pengganti selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 2005 dan
tetap diberi tanggal 30 Desember 2005 serta harus sudah diterima KBI
pada pukul 16.00 waktu setempat.
-
KPPN non KBI menerbitkan SP2D-GUP
Nihil berikut SPB selambat-lambatnya tanggal 9 Januari 2006 dan tetap
diberi tanggal 30 Desember 2005 serta harus diterima KBI pada pukul
16.00 waktu setempat.
-
Untuk mempercepat pengiriman SPB
yang diterbitkan oleh KPPN non KBI tersebut, mendahului pengiriman SPB
asli, KPPN Non KBI dimungkinkan untuk mengirimkan SPB melalui faksimile
ke KPPN Induk untuk segera diteruskan ke KBI yang bersangkutan setelah
dilegalisasi oleh Kepala KPPN Induk.
Pasal 17
Daftar penguji/pengantar SP2D-GUP Nihil tersebut pada pasal 10
dan 16 agar dibuat tersendiri sesuai dengan beban tahun anggarannya.
Pasal 18
Atas penerbitan SP2D-GUP Nihil tersebut
pada pasal 10 dan 16 serta sisa dana UP yang belum disetor dan yang
telah digunakan tetapi belum dipertanggungjawabkan sebagaimana tersebut
pada pasal 14, KPPN melakukan pencatatan dan sekaligus menutup kartu
pengawasan kredit tahun anggaran 2005 instansi/satuan kerja berkenaan.
Pasal 19
KPPN melakukan pembetulan LKP tanggal
30 Desember 2005 dengan menambah jumlah penerimaan dan pengeluaran yang
berasal dari penerbitan SP2D-GUP Nihil pada tanggal 2 sampai dengan 9
Januari 2006 setiap hari.
BAB VI
SALDO BESI REKENING KAS NEGARA
Pasal 20
Mulai tanggal 28 sampai
dengan tanggal 30 Desember 2005 saldo
besi setiap KPPN diatur sebagai berikut :
- Saldo besi untuk
masing-masing KPPN adalah sebagaimana
terlampir dalam Lampiran III yang terdiri dari pagu Gaji, pagu non Gaji
dan pagu DAU.
-
Perhitungan Saldo Besi yang ada
pada BO I, BO II dan rekening Kas Negara pengeluaran pada SG/SGG harus
memperhatikan penerimaan dan pengeluaran pada hari yang bersangkutan.
- Penerimaan yang
dimaksud dalam butir 2 tersebut diatas
adalah :
- Semua penerimaan anggaran yang disetor melalui Bank
Tunggal, BO I, Bank Persepsi/Kantor Pos dan potongan SPM.
- Semua penerimaan non anggaran yang berasal dari
penerimaan pihak ketiga (PFK) dan penerimaan kiriman uang dari KPPN
lain.
- Pengeluaran yang
dimaksud dalam butir 2 tersebut diatas
adalah semua pengeluaran yang didasarkan atas :
- SPM yang telah di SP2D-kan atas beban DIPA atau dokumen
pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA;
- SPM Non Anggaran (PFK) yang telah di SP2D-kan;
- Faktur kiriman uang kepada KPPN lain;
-
SPM KP, SPMKP PBB, SPMK BM,
SPMKC, SPM BP-PBB, SPM BPHTB, SPMIB yang telah diterbitkan SP2D-nya,
termasuk SPM PHP BPHTB DAN SPM PHP PBB.
-
KPPN terdiri dari 3
kategori :
- KPPN pemegang
rekening BI yang merupakan KPPN Induk;
- KPPN pemegang
rekening BI yang bukan merupakan KPPN
Induk;
- KPPN bukan pemegang
rekening BI.
Pasal 21
Dalam rangka pencairan dana DAU bulan
Januari 2006, KPPN agar membuka Rekening Kas Negara pada Bank yang sama
dengan yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (BPD/Bank
Pemerintah lainnya), dan menempatkan DAU dimaksud di rekening Kas
Negara pada bank tersebut paling cepat tanggal 23 Desember 2005 dan
ditutup setelah DAU bersangkutan dicairkan.
Pasal 22
Penerbitan SP2D-DAU bulan Januari 2006
agar diberi tanggal 2 Januari 2006 dan dibebankan pada rekening Kas
Negara pada BPD/Bank Pemerintah lainnya sebagaimana tersebut pada pasal
21 di atas dengan menggunakan kode bank 12xx.
Pasal 23
| (1) |
KPPN
Pemegang rekening BI selaku KPPN
Induk melaksanakan hal-hal sebagai berikut : |
-
Menyetorkan/memindahbukukan
atau menarik/menambahkan ke/dari rekening Direktorat Jenderal Anggaran
Nomor 500.000.000 pada Bank Indonesia Jalan Thamrin Jakarta, apabila
jumlah saldo rekening kas pada tanggal 28 Desember 2005 pagi lebih atau
kurang dari jumlah saldo besi yang ditetapkan. Selanjutnya mulai
tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2005 seluruh transaksi
pengeluaran/penerimaan yang dilakukan harus dipindahbukukan dari/ke
Rekening Direktorat Jenderal Anggaran No. 500.000.000 pada Bank
Indonesia Jalan Thamrin Jakarta. Permintaan mendebet dan atau
mengkredit Rekening Direktorat Jenderal Anggaran No. 500.000.000 pada
Bank Indonesia Jalan Thamrin Jakarta.
- Menerima kiriman uang dari KPPN bukan pemegang
rekening Bank Indonesia yang mengalami kelebihan saldo besi.
-
Mengirimkan tambahan uang kas
kepada KPPN bukan pemegang rekening Bank Indonesia yang mengalami
kekurangan saldo besi, sesuai permintaan dari masing-masing KPPN.
- Membuat faktur pengiriman/penerimaan uang sebagaimana
biasa.
|
|
(2)
|
Penerimaan dan pengeluaran
kiriman uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c,
terhitung mulai tanggal 28 sampai dengan 29 Desember 2005 harus sudah
dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 19.00 waktu setempat. Agar KBI
dapat melaporkan ke Bank Indonesia pada hari kerja yang sama, KPPN
dapat menginformasikan terlebih dahulu melalui telepon.
|
| (3) |
Khusus untuk tanggal 30 Desember
2005, penerimaan dan pengeluaran kiriman uang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan c, dilaksanakan selambat-lambatnya pukul 17.00
waktu setempat.
|
| (4) |
Sistem penihilan rekening
501.000.xxx mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2005 harus
menggunakan surat pembukuan penerimaan/pengeluaran kiriman uang sesuai
formulir Lampiran II.
|
Pasal 24
KPPN pemegang rekening BI bukan KPPN
Induk agar melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut pada pasal 23,
kecuali yang tercantum pada ayat (1) huruf b dan c.
Pasal 25
KPPN bukan pemegang
rekening BI melaksanakan hal-hal sebagai
berikut :
-
Menyetorkan kelebihan saldo besi
kepada KPPN Induk, atau meminta tambahan kiriman uang dari KPPN Induk,
apabila saldo rekening Kas Negara lebih atau kurang dari saldo besi.
-
mengajukan permintaan
kekurangan/pelimpahan kelebihan uang kas dalam rangka saldo besi,
selambat-lambatnya sedah diterima di KPPN Induk pukul 16.00 waktu
setempat. kecuali pada tanggal 30 Desember 2005 permintaan
kekurangan/pelimpahan kelebihan uang kas harus sudah diterima KPPN
Induk selambat-lambatnya pukul 14.30 waktu setempat.
BAB VII
PENERIMAAN LAPORAN KAS POSISI (LKP) KEPADA DIREKTORAT PENGELOLAAN KAS
NEGARA DAN KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN
Pasal 26
Laporan Kas Posisi DA.05.07 dikirim
secara lengkap setiap hari mulai tanggal 26 sampai dengan 30 Desember
2005 kepada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan u.p. Direktur
Pengelolaan Kas Negara melalui internet atau melalui faksimile nomor
(021)-3524026, (021)-3840515, (021) 3864779, (021) - 3840516, dan (021)
- 3459619. Pengiriman laporan tersebut harus dikonfirmasi terlebih
dahulu melalui telepon nomor (021)-3860487, (021) - 3456547, dan (021)
3449230 ext 5402 dan 5404, serta tembusan disampaikan kepada Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.
Pasal 27
Khusus untuk LKP dalam
rangka penerbitan SP2D-GUP Nihil TA
2005 yang diterbitkan dari tanggal 2 sampai 9 Januari 2006 diatur
sebagai berikut :
- LKP perbaikan dikirim
setiap hari secara lengkap.
- LKP harian/mingguan
untuk Tahun Anggaran 2006 dibuat secara
terpisah dan dikirim bersamaan dengan LKP perbaikan Tahun Anggaran 2005.
BAB VIII
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 28
Untuk mendukung
percepatan penyelesaian penyusunan Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2005 perlu dilakukan langkah-langkah
sebagai berikut :
- Setelah seluruh SP2D
Nihil diterbitkan KPPN melakukan
proses posting data transaksi selambat- lambatnya tanggal 10 Januari
2006;
- KPPN melakukan
rekosiliasi data dan laporan secara internal
selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2006;
-
Satuan kerja selaku Unit Akuntansi
Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), untuk keperluan rekonsiliasi,
menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK) ke KPPN terkait
selambat-lambatnya tanggal 16 Januari 2006;
- Hasil rekonsiliasi
antara KPPN dan UAKPA diselesaikan
paling lambat tanggal 22 Januari 2006;
-
KPPN menyampaikan Laporan Keuangan
SAU, SAKUN, dan ADK lengkap dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya
tanggal 23 Januari 2006.
Pasal 29
| (1) |
Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, selaku penyusun Laporan Keuangan SAU dan SAKUN
tingkat wilayah, melakukan penggabungan ADK SAU dan SAKUN yang
disampaikan oleh KPPN di wilayah kerjanya selambat-lambatnya tanggal 25
Januari 2006;
|
|
(2)
|
Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan menyelesaikan rekonsiliasi data dan laporan
dengan KPPN selambat-lambatnya tanggal 30 Januari 2006.
|
| (3) |
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna
Anggaran Wilayah (UAPPA-W), untuk keperluan rekonsiliasi, menyampaikan
Arsip Data Komputer (ADK) dan Laporan Keuangan ke Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait selambat-lambatnya tanggal 6
Februari 2006;
|
| (4) |
Hasil rekonsiliasi antara Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Unit Akuntasi Pembantu
Anggaran Wilayah (UAPPA-W), diselesaikan paling lambat 10 Februari
2006;
|
| (5) |
Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan menyampaikan Laporan Keuangan SAU, SAKUN
lengkap dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan Data GL SAU,
SAKUN gabungan ke e-mail : datakanwil@perbendaharaan.go.id dan/atau ke
: ftp://tfpkomda.perbendaharaan.go.id.
|
Pasal 30
Laporan Keuangan Satker/instansi tahun
anggaran 2005 yang telah direkonsiliasi dengan KPPN terkait (Seksi
Verifikasi dan Akuntansi) disampaikan oleh para Satker (UAKPA)
bersangkutan ke Kantor Wilayah/Dinas Provinsi masing-masing selaku
UAPPA-W selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2006.
BAB IX
Ketentuan Lain-lain
Pasal 31
| (1) |
Dalam menghadapi akhir tahun
anggaran 2005, KPPN agar lebih meningkatkan koordinasi dengan mitra
kerja antara lain KBI setempat untuk mengatur pemindahbukuan uang pada
bank tunggal, bank operasional, bank persepsi dan kantor pos persepsi.
|
|
(2)
|
Daftar
selisih yang masih ada pada
KPPN agar diselesaikan sebelum penerapan saldo besi. |
| (3) |
Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
menyelesaikan daftar selisih yang masih ada pada KPPN dalam wilayah
kerjanya.
|
Pasal 32
| (1) |
Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun
Anggaran 2005 ini juga berlaku bagi KPPN yang melaksanakan uji coba
rekening pengeluaran bersaldo nihil dalam rangka persiapan pelaksanaan
Treasury Single Account (TSA), kecuali ketentuan yang mengatur
pelaksanaan saldo besi.
|
|
(2)
|
KPPN yang melaksanakan uji coba
rekening pengeluaran bersaldo nihil menerbitkan SP2D-DAU bulan Januari
2006 bertanggal Januari 2006 dan dibebankan kepada rekening Bank
Operasional I.
|
Pasal 33
SPM GUP Nihil Perwakilan RI di luar
negeri dan Atase Teknis Kementerian Negara/Lembaga disampaikan oleh
Kementerian Luar Negeri/Kementerian Negara/Lembaga ke KPPN dilampiri
fotokopi faksimile SPTB (contoh Lampiran IV) dengan nilai tanpa batas
sebagai pengganti kuitansi (bukti-bukti pembayaran), yang diketahui
(ditandatangani dan distempel) oleh Kepala Biro Keuangan/Pejabat yang
berwenang untuk itu pada Kementerian Luar Negeri/Kementerian
Negara/Lembaga masing-masing.
Pasal 34
Pengajuan revisi Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) harus sudah diterima Kantor Pusat Ditjen
Perbendaharan cq. Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya tanggal 15
Nopember 2005.
Pasal 35
Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun
Anggaran 2005 ini tidak berlaku bagi pelaksanaan pengelolaan penerimaan
dan pengeluaran negara yang dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas
Negara (Sub Direktorat Administrasi Bendahara Umum Negara)dan KPPN
Khusus Jakarta VI.
Pasal 36
Kepala KPPN diminta agar memberitahukan
maksud Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini secepatnya kepada
Kepala Kantor/Satuan Kerja/instansi pengguna PNBP/Kepala Biro/Bagian
Keuangan Propinsi/Kabupaten/Kota, Pimpinan Kantor Bank Indonesia,
Pimpinan Bank mitra kerja, Kepala SG/SGG/SGGK di wilayah masing-masing.
Pasal 37
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2005
Direktur Jenderal,
ttd.
Mulia P. Nasution
NIP 060046519