Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2005

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 Tentang Pendanaan Dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113/PMK.05/2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 510/KMK.06/2002
TENTANG PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa untuk memberikan jaminan terpeliharanya kesinambungan penghasilan Peserta pada saat pensiun atau Pihak Yang Berhak apabila Peserta meninggal dunia, pendanaan Program Pensiun perlu diselenggarakan secara terarah dan terpadu;
  2. bahwa sesuai dengan perkembangan perekonomian Indonesia dan perkembangan pemahaman terhadap pendanaan Dana Pensiun pengaturan mengenai pendanaan dan solvabilitas Dana Pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja;

Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan Dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 510/KMK.06/2002 TENTANG PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA.



Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja diubah sebagai berikut :


1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 6


(1) Dalam rangka penetapan kualitas pendanaan, aktuaris harus menetapkan besar Kekayaan Untuk Pendanaan.
(2) Kekayaan Untuk Pendanaan dihitung dari aktiva bersih dikurangi dengan:
  1. kekayaan dalam sengketa di pengadilan, atau yang dikuasai atau disita oleh pihak yang berwenang;
  2. iuran, baik sebagian atau seluruhnya, yang pada tanggal perhitungan aktuaria belum disetor ke Dana Pensiun lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal jatuh temponya;
  3. kekayaan yang ditempatkan di luar negeri;
  4. jenis kekayaan yang dikategorikan sebagai piutang lain-lain dan aktiva lain-lain;
  5. selisih lebih nilai investasi dari batasan per pihak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun; dan atau
  6. selisih lebih nilai dari batasan per jenis untuk tanah, bangunan, tanah dan bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK.06/2002 tentang Investasi Dana Pensiun".
   
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 7


(1) Aktiva bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) untuk laporan keuangan yang diaudit per tanggal perhitungan aktuaria apabila laporan aktuaris disusun dalam rangka :
  1. laporan aktuaris berkala;
  2. pembubaran Dana Pensiun;
  3. perubahan Peraturan Dana Pensiun yang berkaitan dengan penggabungan atau pemisahan Dana Pensiun, pengakhiran kelompok peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, atau pengakhiran Mitra Pendiri.
(2) Dalam hal tidak ada laporan keuangan yang diaudit per tanggal perhitungan aktuaria sebagaimana dimaksud ayat (1) maka aktiva bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat diperoleh laporan keuangan Dana Pensiun yang ditandatangani oleh Pengurus apabila laporan aktuaris disusun dalam rangka perubahan Peraturan Dana Pensiun selain tujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c.
(3) Kekayaan Untuk Pendanaan dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun ditetapkan nihil atau dihitung sebesar dana tunai yang dialihkan ke Dana Pensiun sebagaimana ditetapkan oleh Pendiri.
   
3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 11


(1) Masing-masing bagian dari Defisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus dilunasi dengan Iuran Tambahan dalam jangka waktu paling lama :
  1. 36 (tiga puluh enam) bulan, untuk Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas; atau
  2. 180 (seratus delapan puluh) bulan, untuk Defisit di luar yang telah diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas.
(2) Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara sekaligus, pembayaran Iuran Tambahan ditetapkan sebesar bagian Defisit yang harus dilunasi dan harus dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak :
  1. diterimanya Laporan Aktuaris Berkala yang memuat hal pelunasan defisit secara sekaligus tersebut oleh Menteri; atau
  2. disahkannya Peraturan Dana Pensiun oleh Menteri.
(3) Dalam hal penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Iuran Tambahan tersebut harus dikenakan bunga yang dihitung sejak tanggal perhitungan aktuaria.
(4) Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bulanan, besar Iuran Tambahan setiap bulan dihitung sedemikian rupa sehingga nilai sekarang dari rangkaian Iuran Tambahan bulanan yang akan dilakukan dalam periode pengangsuran sama dengan besar bagian Defisit yang bersangkutan.
(5) Menteri dapat memperkenankan perpanjangan jangka waktu pelunasan Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekuarangan Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi paling lama 5 (lima) tahun apabila pemberi kerja berada dalam kondisi keuangan yang buruk dan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1).
   
4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 13


(1) Dalam hal perhitungan aktuaria baru menunjukkan bahwa nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran Tambahan untuk bagian Defisit tertentu lebih besar daripada bagian Defisit yang bersesuaian menurut perhitungan aktuaria baru yang ditetapkan pada tanggal perhitungan aktuaria, maka bagian Defisit yang bersesuaian dapat dilunasi dengan Iuran Tambahan baru.
(2) Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara sekaligus, maka pelunasan Iuran Tambahan baru tersebut diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian defisit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bulanan, maka Iuran Tambahan bulanan baru dihitung sedemikian rupa sehingga nilai sekarang rangkaian Iuran Tambahan bulanan baru tersebut sama dengan bagian Defisit yang bersangkutan dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Iuran Tambahan bulanan baru sama atau lebih besar daripada Iuran Tambahan bulanan sebelumnya, dengan masa pelunasan lebih pendek dari sisa periode pelunasan yang telah ditetapkan dalam laporan aktuaris sebelumnya; atau
b. Iuran Tambahan bulanan baru lebih kecil daripada Iuran Tambahan bulanan sebelumnya dengan masa pelunasan sama dengan sisa periode pelunasan yang telah ditetapkan dalam laporan aktuaris sebelumnya.
(4) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria yang mengakibatkan penurunan Defisit atau kenaikan Surplus, maka laporan aktuaris harus menetapkan Iuran Tambahan bulanan yang sekurang-kurangnya sama dengan Iuran Tambahan bulanan pada laporan aktuaris sebelumnya.
(5) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria yang mengakibatkan kenaikan Defisit atau penurunan Surplus, maka laporan aktuaris berlaku efektif sejak tanggal perhitungan aktuaria".
   
5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 15


(1) Pemberi Kerja dari Dana Pensiun yang sampai disahkannya Peraturan Menteri Keuangan ini masih memiliki sisa defisit Pra-Undang-undang wajib melunasi sisa Defisit Pra-Undang-undang tersebut.
(2) Sisa Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran Tambahan untuk melunasi Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana telah ditetapkan dalam laporan aktuaris pertama.
(3) Masa angsuran dari sisa Defisit Pra-Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sisa masa angsuran sebagaimana telah ditetapkan dalam laporan aktuaris pertama kecuali apabila terdapat perubahan pada laporan aktuaris berikutnya sebelum ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Pemberi kerja dapat melunasi sisa defisit Pra Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara sekaligus."
   
6. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 17


(1) Bila laporan aktuaris menunjukkan adanya Surplus, sisa Iuran Tambahan bulanan yang belum jatuh tempo pada tanggal perhitungan aktuaria baru harus dihapus.
(2) Iuran Normal Pemberi Kerja dapat diperhitungkan dari Surplus.
(3) Dalam hal Surplus melebihi jumlah yang lebih besar di antara:
a. 20 (dua puluh perseratus) dari Kewajiban Aktuaria; dan
b. bagian Iuran Normal Pemberi Kerja ditambah 10% (sepuluh perseratus) dari Kewajiban Aktuaria;
maka kelebihan Surplus dimaksud wajib diperhitungkan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja.
(4) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria yang mengakibatkan adanya Surplus atau kenaikan Surplus, maka Surplus atau kenaikan Surplus dimaksud tidak dapat diperhitungkan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja.
(5) Dalam hal terdapat perubahan asumsi aktuaria dan atau metode perhitungan aktuaria yang mengakibatkan penurunan Surplus, maka Surplus dimaksud tetap dapat diperhitungkan sebagai Iuran Normal Pemberi Kerja".
   
7. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 20


(1) Laporan aktuaris sekurang-kurangnya harus memuat:
  1. pernyataan Aktuaris;
  2. tanggal perhitungan aktuaria yang dilaporkan dan tanggal perhitungan aktuaria sebelumnya;
  3. tujuan penyusunan laporan aktuaris;
  4. ringkasan Peraturan Dana Pensiun dan perubahan-perubahan yang terjadi pada Peraturan Dana Pensiun sejak tanggal perhitungan aktuaria sebelumnya;
  5. ringkasan jumlah Peserta dan jumlah Pihak Yang Berhak beserta perubahan yang terjadi sejak tanggal perhitungan aktuaria sebelumnya;
  6. metode perhitungan aktuaria yang digunakan disertai penjelasan mengenai pemilihan metode tersebut;
  7. asumsi aktuaria yang digunakan dalam perhitungan kewajiban-kewajiban dan perubahan dari yang digunakan dalam perhitungan aktuaria sebelumnya disertai dengan penjelasan mengenai pemilihan dan perubahan asumsi tersebut;
  8. nilai Kekayaan Untuk Pendanaan
  9. analisis perubahan Surplus atau Defisit;
  10. hasil perhitungan aktuaria secara keseluruhan, baik per tanggal perhitungan aktuaria yang dilaporkan maupun sebelumnya;
  11. nama dan alamat Aktuaris dan penjelasan apakah Aktuaris yang bersangkutan juga menandatangani pernyataan aktuaris dalam laporan aktuaris sebelumnya;
  12. proyeksi kewajiban aktuaria semesteran minimum 3 (tiga) tahun pertama.
(2) Laporan aktuaris harus dilengkapi dengan pernyataan yang ditandatangani Pendiri, yang memuat:
  1. pernyataan bahwa data dan Peraturan Dana Pensiun yang disampaikan kepada Aktuaris lengkap dan benar;
  2. pernyataan bahwa Pendiri sanggup membayar iuran-iuran sesuai dengan pendanaan minimum yang dituangkan dalam pernyataan aktuaris; dan
  3. Pernyataan bahwa Pendiri bermaksud menggunakan Surplus yang terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) untuk mengurangi Iuran Normal Pemberi Kerja, dalam hal terdapat Surplus.
(3) Dalam hal Dana Pensiun mempunyai Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak bermaksud menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (sharing pension cost), maka pernyataan Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) butir c harus memuat penegasan penggunaan Surplus untuk masing-masing Pemberi Kerja yang mengalami Surplus."
   
8. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 21


(1) Pernyataan Aktuaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a harus memuat :
  1. pernyataan bahwa data yang diterima aktuaris, sepanjang pengetahuannya, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan untuk maksud penyusunan laporan aktuaris, dan untuk itu telah dilakukan pengujian guna menilai keandalannya;
  2. pernyataan bahwa laporan aktuaris dimaksud:
    1. harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun;
    2. telah disusun berdasarkan Peraturan Dana Pensiun; dan
    3. telah disusun berdasarkan Standar Praktik Aktuaria yang berlaku di Indonesia;
  3. penegasan mengenai kewajiban aktuaria, kewajiban solvabilitas, kekayaan untuk Pendanaan, surplus atau defisit, rasio solvabilitas, rasio pendanaan dan kualitas pendanaan;
  4. penegasan mengenai:
    1. besar Iuran Normal yang harus dibayarkan sampai akhir tahun buku pertama setelah tanggal perhitungan aktuaria serta diperinci untuk bagian yang harus dibayarkan Peserta dan Pemberi Kerja;
    2. persentase Iuran Normal terhadap penghasilan dasar pensiun untuk tahun- tahun sesudah tahun buku sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas, sampai saat penyampaian laporan aktuaris berikutnya;
    3. bagian dari Iuran Normal yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab. Pemberi Kerja yang dapat dibayar dari Surplus yang terjadi beserta periode penggunaannya.
  5. penegasan mengenai besar Iuran Tambahan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) beserta periode pembayarannya.
(2) Dalam hal Dana Pensiun mempunyai Mitra Pendiri, dan Pemberi Kerja tidak bermaksud menanggung pembiayaan program pensiun secara merata (sharing pension cost), pernyataan aktuaris harus memuat penegasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir c, d, dan e untuk masing-masing Pemberi Kerja.
(3) Pernyataan aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun atau pengalihan kepesertaan harus memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir c, d, dan e untuk keadaan sebelum dan sesudah berlakunya perubahan tersebut."
   
9. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 22


(1) Tanggal perhitungan aktuaria untuk laporan aktuaris yang disusun dalam rangka permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun adalah tanggal pernyataan tertulis Pendiri tentang Pembentukan Dana Pensiun.

(2)

Tanggal perhitungan aktuaria untuk laporan aktuaris yang disusun dalam rangka pembubaran Dana Pensiun adalah tanggal pernyataan tertulis Pendiri tentang pembubaran Dana Pensiun atau tanggal Keputusan Menteri dalam hal tidak ada pernyataan tertulis Pendiri tentang pembubaran Dana Pensiun.
(3) Tanggal perhitungan aktuaria untuk laporan aktuaris yang disusun dalam rangka permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun yang berkaitan dengan pendanaan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal permohonan perubahan Peraturan Dana Pensiun.
   
10. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 27


(1) Dalam hal Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti memiliki Kekurangan Solvabilitas, maka setiap pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus atau pengalihan dana ke Dana Pensiun lain hanya dapat dilaksanakan apabila salah satu keadaan berikut terpenuhi :
  1. pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus atau pengalihan ke Dana Pensiun lain diperkenankan oleh perundang-undangan di bidang Dana Pensiun; dan
  2. dalam hal laporan aktuaris berikutnya menunjukkan Rasio Pendanaan berkurang sebagai akibat terjadinya pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus atau pengalihan dana ke Dana Pensiun lain, maka pemberi kerja wajib membayar iuran tambahan secara sekaligus untuk mempertahankan Rasio Pendanaan seperti sebelum terjadi pembayaran dimaksud.
(2) Kewajiban membayar iuran tambahan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak diperlukan dalam hal laporan aktuaris berikutnya menunjukkan Dana Pensiun tidak memiliki Kekurangan Solvabilitas.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengalihan dana disebabkan oleh pengakhiran Mitra Pendiri atau pemisahan Dana Pensiun."
   
11. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 28


(1) Dalam hal terdapat perubahan program pensiun dari Program Pensiun Manfaat Pasti menjadi Program Pensiun Iuran Pasti, maka kewajiban Pemberi Kerja kepada Peserta sampai dengan tanggal perubahan program pensiun adalah sekurang-kurangnya sebesar Kewajiban Solvabilitasnya.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih memiliki kewajiban untuk memenuhi Kekurangan Solvabilitas, Defisit Pra Undang-undang, dan atau hutang iuran kepada Dana Pensiun, maka Pemberi Kerja dimaksud wajib memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut secara sekaligus.
(3) berdasarkan permintaan Pendiri, Menteri dapat memperkenankan pemenuhan kewajiban- kewajiban Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara bulanan sampai selama-lamanya 3 (tiga) tahun apabila Pemberi Kerja tidak mampu memenuhi kewajibannya secara sekaligus.
(4) Besar iuran bulanan dalam rangka pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dihitung oleh Aktuaris.
(5) Dalam hal Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kelebihan kekayaan atas kewajiban, maka kelebihan kekayaan tersebut dapat diperhitungkan sebagai tambahan pada rekening awal Peserta."
   
12. Ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 28A dan Pasal 28B sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Bagian Ketiga
Pengakhiran Mitra Pendiri


"Pasal 28A


(1) Dalam hal terdapat pengakhiran Mitra Pendiri, maka besarnya dana yang merupakan hak dari Peserta Mitra Pendiri dimaksud ditetapkan oleh aktuaris dengan mempertimbangkan Rasio Solvabilitas Dana Pensiun dan kewajiban-kewajiban Pemberi Kerja yang sudah jatuh tempo kepada Dana Pensiun.
(2) Apabila Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih mempunyai kewajiban kepada Peserta maka Mitra Pendiri dimaksud tetap harus menyelesaikan kewajibannya kepada Peserta.
(3) Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Pensiunan, Janda/Duda, Anak dari Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilanjutkan pada Dana Pensiun yang menerima pengalihan atau dibelikan anuitas pada perusahaan asuransi jiwa.

"Bagian Keempat
Perubahan Dana Pensiun


"Pasal 28B


(1) Penetapan nilai likuidasi dari kekayaan Dana Pensiun ditetapkan oleh Akuntan Publik.
(2) Pembagian kekayaan Dana Pensiun bagi Peserta, Pensiunan, Janda/Duda, dan Anak ditetapkan oleh Aktuaris dan dibagi secara prorata sesuai Kewajiban dan Solvabilitasnya.
(3) Pemberi Kerja wajib membayar Iuran Normal dan atau Iuran Tambahan sampai dengan tanggal pembubaran Dana Pensiun yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri."


Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

JUSUF ANWAR