Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 97/PMK.03/2005

Kategori : KUP, Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 Tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak Dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97/PMK.03/2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 576/KMK.04/2000
TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN
MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme seorang kuasa dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa dari Wajib Pajak tsb;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan.

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Keputusan Presiden No. 187/M Tahun 2004;
  3. Peraturan Menteri Keuangan No. 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 576/KMK.04/2000 TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN.



Pasal I


Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan diubah, sehingga berbunyi sbb.:


 

"Pasal 1


(1) Wajib Pajak dapat menunjuk seorang Kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sbb.:
  1. menyerahkan Surat Kuasa Khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) Surat Kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) tahun/ masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dan menyerahkan Surat Pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. memiliki ijin praktek sebagai Konsultan Pajak; dan
  3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain di bidang keuangan negara."


Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR