Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER - 14/BC/2005

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor 205/BC/2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 14/BC/2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :
  1. bahwa dasar pengenaan Bea Masuk, khususnya tarif dan pembebanan terhadap barang jadi hasil produksi perusahaan penerima fasilitas KITE yang dijual ke DPIL perlu ditinjau dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indo­nesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indo­nesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indo­nesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indo­nesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2003 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Keuangan;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA.



Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sebagai berikut :


 
1. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf d diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 16


(1) Hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor dan/atau hasil produksi dari Kawasan Berikat dapat dijual ke DPIL setelah ada realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat oleh perusahaan pemegang NIPER, dengan ketentuan:
  1. mengajukan BC 2.4 kepada Kantor Pabean yang mengawasi wilayah pemohon;
  2. barang yang akan di jual ke DPIL sebanyak-banyaknya berjumlah 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat;
  3. dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat;
  4. membayar BM dan/atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dengan pembebanan dan nilai pabean bahan baku pada saat diimpor ditambah bunga sebesar 2% per bulan setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB; dan
  5. membayar PPN dan PPnBM dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor ditambah sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan sejak saat impor paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Penjualan ke DPIL harus terlaksana dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan sampai dengan tanggal penjualan barang ke DPIL.
(3) Realisasi ekspor dan/atau penyerahan ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2003.
(4) Tatakerja penjualan hasil produksi ke DPIL diatur dalam lampiran V Keputusan Direktur Jenderal ini."
   
2. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 17


(1) Dalam hal penjualan hasil produksi ke DPIL melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, atas kelebihannya.
  1. dikenakan sanksi berupa denda 100% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB;
  2. membayar PPN dan PPnBM sesuai nilai pada saat impor, ditambah sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan sejak saat impor paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Dalam hal penjualan ke DPIL tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), sepanjang barang hasil produksi masih berada dalam persediaan, perusahaan wajib :
  1. membayar BM dan/atau Cukai berdasarkan tarif barang jadi dengan pembebanan dan nilai pabean bahan baku pada saat diimpor ditambah bunga 2% (dua persen) setiap bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal pendaftaran PIB.
  2. membayar PPN dan PPnBM sesuai nilai pada saat diimpor ditambah sanksi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan paling lama 24 bulan dihitung sejak saat impor."


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2005
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459