Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 91/PMK.05/2005

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 Tentang Iuran Dan Manfaat Pensiun


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91/PMK.05/2005

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998
TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa untuk meringankan biaya administrasi pembayaran bulanan Manfaat Pensiun dan menyesuaikan terjadinya kenaikan harga, besar Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus perlu disesuaikan;
  2. bahwa sejalan dengan tujuan tersebut, pengaturan mengenai besar Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.06/2002, perlu untuk disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/ KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun;

Mengingat :


  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);
  4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.06/2002;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 343/KMK.017/1998 TENTANG IURAN DAN MANFAAT PENSIUN.



Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.06/2002, diubah sebagai berikut.


1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

"Pasal 13


(1) Dalam hal jumlah Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus bulanan kurang dari atau sama dengan Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), maka Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
(2) Dalam hal jumlah Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan secara sekaligus oleh Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan menggunakan rumus sekaligus kurang dari atau sama dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
(3) Dalam hal Manfaat Pensiun dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang diterima setiap bulan oleh Pensiunan, Janda/Duda atau Anak sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini kurang dari atau sama dengan Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kepada yang bersangkutan dapat dibayarkan secara sekaligus Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun yang belum dibayarkan.
(4) Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan hanya bila Peraturan Dana Pensiun memuat ketentuan tentang dapat dibayarkannya Manfaat Pensiun dimaksud secara sekaligus."
   
2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

"Pasal 20


(1) Dalam hal jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang menjadi hak Peserta pada Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti kurang dari atau sama dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
(2) Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan hanya bila Peraturan Dana Pensiun memuat ketentuan tentang dapat dibayarkan nya Manfaat Pensiun dimaksud secara sekaligus."
   
3. Ketentuan Pasal 23 dihapus.
   
4. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

"Pasal 26


(1) Manfaat Pensiun untuk setiap Peserta berupa dana yang terdiri dari jumlah himpunan iuran yang telah disetor atas namanya dan pengalihan dana dari Dana Pensiun Pemberi Kerja serta hasil pengembangannya.
(2) Perhitungan hasil pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk tiap Peserta harus dilakukan sejak dana dibukukan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sampai saat pembayaran kepada Peserta atau pada saat pembelian anuitas seumur hidup pada perusahaan asuransi jiwa.
(3) Dalam hal jumlah dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kurang dari atau sama dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat dibayarkan secara sekaligus."
   
5. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut.

"Pasal 26 A


(1) Dalam hal Peserta pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi Janda/Duda atau Anak pada saat Peserta meninggal dunia akan mengambil Manfaat Pensiun pertamanya secara sekaligus sebesar 20% (dua puluh per seratus), maka Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (3) dihitung setelah pengambilan Manfaat Pensiun pertamanya tersebut.
(2) Pengambilan Manfaat Pensiun pertama sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dimungkinkan oleh Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun tersebut."


Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

JUSUF ANWAR