UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam upaya untuk lebih
memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta
agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan
terhadap Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1994;
Mengingat :
-
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama
Tahun 1999;
-
Undang-undang
Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1994(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini, yang
dimaksud dengan :
-
Wajib Pajak adalah orang
pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk
pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Badan adalah
sekumpulan orang
dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan
komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga,
bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Pengusaha adalah
orang pribadi
atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang,
melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari
luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena
Pajak adalah
Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan
pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih
untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
Nomor Pokok Wajib
Pajak adalah
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Masa Pajak adalah
jangka waktu
yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga)
bulan takwim.
Tahun Pajak adalah
jangka waktu
1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku
yang tidak sama dengan tahun takwim.
Bagian Tahun Pajak
adalah
bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Pajak yang
terutang adalah
pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun
Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Surat
Pemberitahuan adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan
atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau
harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Surat
Pemberitahuan Masa adalah
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Surat
Pemberitahuan Tahunan
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak.
Surat Setoran
Pajak adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau
penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan
atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah
atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Surat ketetapan
pajak adalah
surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
Surat Ketetapan
Pajak Kurang
Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok
pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus
dibayar.
Surat Ketetapan
Pajak Kurang
Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan
atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Surat Ketetapan
Pajak Lebih
Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak
yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
Surat Ketetapan
Pajak Nihil
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama
besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak
ada kredit pajak.
Surat Tagihan
Pajak adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa
bunga dan atau denda.
Surat Paksa adalah
surat
perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Kredit pajak untuk
Pajak
Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah
dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah
dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan
dari pajak yang terutang.
Kredit pajak untuk
Pajak
Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah
dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah
dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak
yang terutang.
Pekerjaan bebas
adalah
pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian
khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat
oleh suatu hubungan kerja.
Pemeriksaan adalah
serangkaian
kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan
lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Penanggung Pajak
adalah orang
pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,
termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pembukuan adalah
suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan
dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau
jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan
laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
Penelitian adalah
serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat
Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang
kebenaran penulisan dan penghitungannya.
Penyidikan tindak
pidana di bidang
perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.
Surat Keputusan
Pembetulan
adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan
hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat
ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar,
atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Surat Keputusan
Keberatan
adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak
atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
Putusan Banding
adalah putusan
badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan
yang diajukan oleh Wajib Pajak.
- Surat
Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan
jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak
tertentu."
-
Judul BAB II diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
"BAB II
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
SURAT
PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA
PEMBAYARAN PAJAK"
- Ketentuan
Pasal 2 ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
| (1) |
Setiap
Wajib Pajak wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan
kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
| (2) |
Setiap
Wajib Pajak sebagai
Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha
dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
|
| (3) |
Direktur
Jenderal Pajak dapat
menetapkan :
|
- tempat pendaftaran dan
atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan dalam ayat (1) dan
ayat (2);
- tempat pendaftaran pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kegiatan usaha dilakukan, di samping tempat mendaftarkan diri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi Wajib Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu.
|
| (4) |
Direktur
Jenderal Pajak
menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena
Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak
tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
atau ayat (2).
|
| (5) |
Jangka
waktu pendaftaran dan
pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
|
- Ketentuan Pasal 3 diubah, dan di
antara ayat (1) dan ayat (2) di sisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a),
serta di antara ayat (5) dan ayat (6) di sisipkan 1 (satu) ayat yaitu
ayat (5a), sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
| (1) |
Setiap
Wajib Pajak wajib
mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan
huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani
serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
|
| (1a) |
Bagi Wajib
Pajak yang telah
mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang
selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
|
| (2) |
Wajib
Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1a) harus mengambil sendiri Surat
Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
| (3) |
Batas
waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan adalah :
|
- untuk Surat Pemberitahuan
Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
-
untuk Surat Pemberitahuan
Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
|
| (4) |
Direktur
Jenderal Pajak atas
permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b
untuk paling lama 6 (enam) bulan.
|
| (5) |
Permohonan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) diajukan secara tertulis disertai Surat
Pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1
(satu) Tahun Pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang
terutang.
|
| (5a) |
Apabila
Surat Pemberitahuan
tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diterbitkan Surat Teguran.
|
| (6) |
Bentuk dan
isi Surat
Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
| (7) |
Surat
Pemberitahuan dianggap
tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan atau
dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
|
| (8) |
Dikecualikan
dari kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Wajib Pajak Penghasilan
tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan."
|
-
Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah,
dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 4
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
| (1) |
Wajib
Pajak wajib mengisi dan
menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan
menandatanganinya.
|
| (2) |
Dalam hal
Wajib Pajak adalah
badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh pengurus atau
direksi.
|
| (3) |
Dalam hal
Surat Pemberitahuan
diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, harus
dilampiri surat kuasa khusus.
|
| (4) |
Pengisian
Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak yang wajib melakukan
pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan
laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan
untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
|
| (5) |
Tata cara
penerimaan dan
pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan."
|
- Ketentuan
Pasal 6 ayat (2) dan ayat
(3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 6
| (1) |
Surat
Pemberitahuan yang
disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal
Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk untuk
itu, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan harus diberikan juga
bukti penerimaan.
|
| (2) |
Penyampaian
Surat
Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos secara tercatat atau
dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
| (3) |
Tanda
bukti dan tanggal
pengiriman untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap
dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan."
|
-
Ketentuan Pasal 7 diubah dan
dijadikan ayat (1), dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2), sehingga
keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
| (1) |
Apabila
Surat Pemberitahuan
tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan.
|
| (2) |
Pengenaan
sanksi administrasi
berupa denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan
terhadap Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan."
|
-
Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu
ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8
| (1) |
Wajib
Pajak dengan kemauan
sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan
dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan
pemeriksaan.
|
| (2) |
Dalam hal
Wajib Pajak
membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak
menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang
kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan
berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat
Pemberitahuan itu.
|
| (3) |
Sekalipun
telah dilakukan
tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan
penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan
Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib
Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya
tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak
yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda
sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
|
| (4) |
Sekalipun
jangka waktu
pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan
surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan :
|
- pajak-pajak yang masih
harus dibayar menjadi lebih besar; atau
-
rugi berdasarkan
ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
-
jumlah harta menjadi
lebih besar; atau
-
jumlah modal menjadi
lebih besar.
|
| (5) |
Pajak yang
kurang dibayar
yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) beserta sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak
yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum
laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
|
| (6) |
Sekalipun
jangka waktu
pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan
tindakan pemeriksaan, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak
menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengenai surat
ketetapan pajak tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal
yang berbeda dari ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau
Keputusan Keberatan yang diajukan banding, dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding
tersebut."
|
- Ketentuan
Pasal 9 diubah, dan di
antara ayat (2) dan ayat (3) di sisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a),
sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9
| (1) |
Menteri
Keuangan menentukan
tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk
suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling
lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa
Pajak berakhir.
|
| (2) |
Kekurangan
pembayaran pajak
yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar
lunas paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun
Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu
disampaikan.
|
| (2a) |
Apabila
pembayaran atau
penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atau ayat (2)
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan yang dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
|
| (3) |
Surat
Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
tanggal diterbitkan.
|
| (4) |
Direktur
Jenderal Pajak atas
permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur
atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan,
yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak."
|
-
Ketentuan Pasal 10 diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 10
| (1) |
Wajib
Pajak wajib membayar
atau menyetor pajak yang terutang di kas negara melalui Kantor Pos dan
atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah
atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
| (2) |
Tata cara
pembayaran,
penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan
menunda pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
|
- Ketentuan
Pasal 11 diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 11
| (1) |
Atas
permohonan Wajib Pajak,
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal
17B, atau Pasal 17C dikembalikan, namun apabila ternyata Wajib Pajak
mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih
dahulu utang pajak tersebut.
|
| (2) |
Pengembalian
kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B,
atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C.
|
| (3) |
Apabila
pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu)
bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas
kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat
berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai
dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.
|
| (4) |
Tata cara
penghitungan dan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan."
|
- Ketentuan
Pasal 12 diubah dan
dijadikan ayat (1), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat
(3), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 12
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib
membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya
surat ketetapan pajak
|
|
(2)
|
Jumlah pajak yang terutang
menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah
jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
|
|
(3)
|
Apabila Direktur Jenderal
Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka
Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang
semestinya."
|
- Ketentuan Pasal 14 diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 14
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
|
- Pajak Penghasilan dalam
tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- Dari hasil penelitian
Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat
salah tulis dan atau salah hitung;
- Wajib Pajak dikenakan
sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
- Pengusaha yang dikenakan
pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Pengusaha yang tidak
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak;
- Pengusaha yang telah
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat
Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya
Faktur Pajak.
|
(2)
|
Surat Tagihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan surat ketetapan pajak.
|
|
(3)
|
Jumlah kekurangan pajak yang
terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak
atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
|
|
(4)
|
Terhadap Pengusaha atau
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf
e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa
denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak."
|
- Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat
(3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 15
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru
dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan
jumlah pajak yang terutang.
|
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang
terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, ditambah
dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
|
|
(3)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari
Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
|
|
(4)
|
Apabila jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan
persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal
Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut di pidana
karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
|
- Ketentuan Pasal 16 diubah dan
dijadikan ayat (1), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat
(3) sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak
karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat
ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar,
atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang
dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan
atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
|
|
(2)
|
Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima,
harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan.
|
|
(3)
|
Apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal
Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang
diajukan tersebut dianggap diterima."
|
- Ketentuan Pasal 17B diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 17B berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 17B
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat
12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk
kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
|
|
(2)
|
Apabila setelah lewat jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak
memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus
diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka
waktu tersebut berakhir.
|
|
(3)
|
Apabila Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar."
|
- Di antara Pasal 17B dan Pasal 18
di sisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 17C, yang berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 17C
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat
3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan
paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak
Pertambahan Nilai.
|
|
(2)
|
Kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
|
(3)
|
Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|
(4)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat
melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
|
|
(5)
|
Apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan
pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
|
- Ayat (2) Pasal 18 dihapus, sehingga
keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 18
(1)
|
Surat Tagihan Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
|
|
(2)
|
dihapus."
|
- Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19
(1)
|
Apabila atas pajak yang
terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang
harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak
atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh
tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya
Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan.
|
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak
diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, juga dikenakan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
|
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak
diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan dan ternyata
penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang,
maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenakan bunga sebesar
2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban
menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf b sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran
tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."
|
- Ketentuan Pasal 20 diubah dan
dijadikan ayat (2), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (1) dan ayat
(3), sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 20
(1)
|
Jumlah pajak yang terutang
berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak
dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ditagih dengan Surat Paksa.
|
|
(2)
|
Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penagihan seketika dan sekaligus
dilakukan dalam hal :
|
- Penanggung Pajak akan
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
-
Penanggung Pajak
memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka
menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang
dilakukannya di Indonesia;
-
terdapat tanda-tanda
bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau
menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau
memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau
melakukan perubahan bentuk lainnya;
-
badan usaha akan
dibubarkan oleh Negara; atau
-
terjadi penyitaan atas
barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda
kepailitan.
|
|
(3)
|
Penagihan pajak dengan Surat
Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku."
|
- Ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 21
(1)
|
Negara mempunyai hak
mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak.
|
|
(2)
|
Ketentuan tentang hak
mendahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi pokok pajak,
sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan
pajak.
|
|
(3)
|
Hak mendahulu untuk tagihan
pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap :
|
-
biaya perkara yang
semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang
bergerak dan atau barang tidak bergerak;
-
biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;
-
biaya perkara, yang
semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
|
|
(4)
|
Hak mendahulu itu hilang
setelah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan Surat
Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak
yang harus dibayar bertambah, kecuali apabila dalam jangka waktu 2
(dua) tahun tersebut, Surat Paksa untuk membayar itu diberitahukan
secara resmi, atau diberikan penundaan pembayaran.
|
|
(5)
|
Dalam hal Surat Paksa untuk
membayar diberitahukan secara resmi, jangka waktu 2 (dua) tahun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dihitung sejak tanggal
pemberitahuan Surat Paksa, atau dalam hal diberikan penundaan
pembayaran jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut ditambah dengan jangka
waktu penundaan pembayaran."
|
- Ketentuan Pasal 22 diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 22
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan
pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak,
daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak yang bersangkutan.
|
|
(2)
|
Daluwarsa penagihan pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tertangguh apabila :
|
-
diterbitkan Surat Teguran
dan Surat Paksa;
- ada pengakuan utang pajak
dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
- diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)."
|
-
Ketentuan Pasal 23 ayat (2)
diubah, dan ayat (1) dan ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal
23 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 23
(1)
|
dihapus.
|
|
(2)
|
Gugatan Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak terhadap :
|
-
Pelaksanaan Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
- Keputusan yang
berkaitan
dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam
Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
- Keputusan
pembetulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan
Pajak;
- Keputusan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak
|
(3)
|
dihapus."
|
- Ketentuan Pasal 24 diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 24
Tata
cara penghapusan piutang pajak
dan penetapan besarnya penghapusan diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan."
- Ketentuan Pasal 25 ayat (3),
ayat
(4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 25
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan
keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
|
- Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak
Nihil;
- Pemotongan atau
pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang
terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi
menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang
jelas.
|
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal
pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali
apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
|
|
(4)
|
Keberatan yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
|
|
(5)
|
Tanda penerimaan surat
keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang
ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos
tercatat menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.
|
|
(6)
|
Apabila diminta oleh Wajib
Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak
wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar
pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.
|
|
(7)
|
Pengajuan keberatan tidak
menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak."
|
- Ketentuan Pasal 27 ayat (2), ayat
(3), dan ayat (6) diubah, dan ayat (4) dihapus, sehingga keseluruhan
Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 27
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap
keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
|
|
(2)
|
Putusan badan peradilan pajak
bukan merupakan keputusan tata usaha negara.
|
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
|
|
(4)
|
dihapus.
|
|
(5)
|
Pengajuan permohonan banding
tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
|
|
(6)
|
Badan peradilan pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) diatur dengan
undang-undang."
|
- Ketentuan Pasal 27A diubah dan
dijadikan ayat (1), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat
(3), sehingga keseluruhan Pasal 27A berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 27A
(1)
|
Apabila pengajuan keberatan
atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang
utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah
dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan
pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung
sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak
sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
|
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi
administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan
Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai
akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang
menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
|
|
(3)
|
Tata cara penghitungan
pengembalian kelebihan bayar dan pemberian imbalan bunga diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan."
|
- Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 28 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 28
(1)
|
Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak
badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
|
|
(2)
|
Dikecualikan dari kewajiban
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetapi
wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas.
|
|
(3)
|
Pembukuan atau pencatatan
tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
|
|
(4)
|
Pembukuan atau pencatatan
harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin,
angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia
atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
(5)
|
Pembukuan diselenggarakan
dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
|
|
(6)
|
Perubahan terhadap metode
pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur
Jenderal Pajak
|
|
(7)
|
Pembukuan sekurang-kurangnya
terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan
biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya
pajak yang terutang.
|
|
(8)
|
Pembukuan dengan menggunakan
bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh
Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
|
|
(9)
|
Pencatatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari data yang dikumpulkan secara
teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan
bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang,
termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan
pajak yang bersifat final.
|
|
(10)
|
Dikecualikan dari kewajiban
menyelenggarakan pembukuan dan melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak
orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan.
|
|
(11)
|
Buku-buku,
catatan-catatan,
dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan
dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia,
yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang
pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.
|
|
(12)
|
Bentuk dan tata cara
pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak."
|
- Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan
ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut
:
"Pasal 29
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak
berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
|
|
(2)
|
Untuk keperluan pemeriksaan
petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan
dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya
kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
|
|
(3)
|
Wajib Pajak yang diperiksa
wajib :
|
-
memperlihatkan dan atau
meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan
dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang
pajak;
- memberikan kesempatan
untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
- memberikan keterangan
yang diperlukan.
|
(4)
|
Apabila dalam mengungkapkan
pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta,
Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka
kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk
keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."
|
- Ketentuan Pasal 31 diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 31
Tata
cara pemeriksaan diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan."
- Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan
ayat (4) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) di sisipkan 1
(satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 32
(1)
|
Dalam menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal :
|
-
badan oleh pengurus;
- badan dalam pembubaran
atau pailit oleh orang atau badan yang di bebani untuk melakukan
pemberesan;
- suatu warisan yang belum
terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang
mengurus harta peninggalannya;
- anak yang belum dewasa
atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunnya.
|
(2)
|
Wakil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan atau secara renteng
atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan
dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya
benar-benar tidak mungkin untuk di bebani tanggung jawab atas pajak
yang terutang tersebut.
|
|
(3)
|
Orang pribadi atau badan
dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
|
|
(3a)
|
Kuasa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
|
|
(4)
|
Termasuk dalam pengertian
pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah orang yang
nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau
mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan."
|
- Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 33
Pembeli
Barang Kena Pajak atau
penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng
atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa
pajak telah dibayar."
- Ketentuan Pasal 34 diubah, dan di
antara ayat (2) dan ayat (3) di sisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a),
sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 34
(1)
|
Setiap pejabat dilarang
memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
|
| (2a)
|
Larangan
sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) adalah :
|
- Pejabat dan tenaga ahli
yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
- Pejabat dan tenaga ahli
yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
|
(3)
|
Untuk kepentingan negara,
Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan
bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang
ditunjuknya.
|
|
(4)
|
Untuk kepentingan pemeriksaan
di Pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan Hakim
sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Menteri
Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang
ada padanya.
|
|
(5)
|
Permintaan Hakim sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), harus menyebutkan nama tersangka atau nama
tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara
perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang
diminta tersebut."
|
- Ketentuan Pasal 36 ayat (2) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 36 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 36
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat :
|
- mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang
terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau
bukan karena kesalahannya;
- mengurangkan
atau
membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
|
(2)
|
Tata cara pengurangan,
penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
|
- Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 di
sisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 36A, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 36A
Apabila
petugas pajak dalam
menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan Undang-undang
perpajakan yang berlaku sehingga merugikan negara, maka petugas pajak
yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku."
- Ketentuan Pasal 37 diubah,
sehingga
keseluruhan Pasal 37 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 37
Perubahan
besarnya imbalan bunga
dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, diatur
dengan Peraturan Pemerintah."
- Ketentuan Pasal 38 diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 38
Setiap orang yang karena
kealpaannya :
-
tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan; atau
-
menyampaikan Surat
Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, di pidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2
(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar."
- Ketentuan Pasal 39 diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 39
(1)
|
Setiap orang yang dengan
sengaja :
|
-
tidak mendaftarkan diri,
atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak
atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2; atau
-
tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan; atau
-
menyampaikan Surat
Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap; atau
-
menolak untuk dilakukan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
-
memperlihatkan pembukuan,
pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah
benar; atau
-
tidak menyelenggarakan
pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan
buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
-
tidak menyetorkan pajak
yang telah dipotong atau di pungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.
|
|
(2)
|
Pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) di lipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi
tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun,
terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
|
|
(3)
|
Setiap orang yang melakukan
percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, atau
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi
pajak, di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang di mohon dan
atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak."
|
- Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 41
(1)
|
Pejabat yang karena
kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
|
|
(2)
|
Pejabat yang dengan sengaja
tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak
dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, di
pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
|
|
(3)
|
Penuntutan terhadap tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan
atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar."
|
- Ketentuan Pasal 41A diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 41A berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 41A
Setiap
orang yang menurut Pasal 35
Undang-undang ini wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta
tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi
keterangan atau bukti yang tidak benar, di pidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah)."
- Ketentuan Pasal 41B diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 41B berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 41B
Setiap
orang yang dengan sengaja
menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda , paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
- Ketentuan Pasal 44 diubah,
sehingga
keseluruhan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 44
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus
sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana
yang berlaku.
|
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah :
|
- menerima, mencari,
mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan
tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
- meneliti,
mencari, dan
mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang
kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di
bidang perpajakan;
- meminta
keterangan dan
bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan;
- memeriksa
buku-buku,
catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan;
- melakukan
penggeledahan
untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan
dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti
tersebut;
- meminta
bantuan tenaga
ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan;
- menyuruh
berhenti dan
atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat
pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau
dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
- memotret
seseorang yang
berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
- memanggil
orang untuk
didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- menghentikan
penyidikan;
- melakukan
tindakan lain
yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan menurut hukum yang bertanggungjawab.
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan
hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku."
|
- Di antara Pasal 47 dan BAB XI di
sisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 47A, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 47A
Terhadap
semua hak dan kewajiban
perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1994."
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut
"Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan".
Pasal III
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 126
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN
I. UMUM
-
Peraturan perundang-undangan
perpajakan yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi
hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban
kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan
negara dan pembangunan nasional.
Undang-undang ini memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang
pada prinsipnya berlaku bagi undang-undang pajak materiil, kecuali
dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri
mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya.
-
Dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1994, disadari masih terdapat hal-hal yang belum
tertampung sehingga menuntut perlunya penyempurnaan sejalan dengan
perkembangan sosial ekonomi dan kebijaksanaan Pemerintah. Selain itu
harapan masyarakat terhadap adanya aparatur perpajakan yang makin mampu
dan bersih, tetap diperhatikan dalam berbagai ketentuan yang bersifat
pengawasan dalam Undang-undang ini.
-
Falsafah dan landasan
yang menjadi
latar belakang dan dasar Undang-undang ini tercermin dalam
ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem dan mekanisme pemungutan
pajak. Sistem dan mekanisme tersebut menjadi ciri dan corak tersendiri
dalam sistem perpajakan Indonesia karena kedudukan Undang-undang ini
yang akan menjadi ketentuan umum bagi perundang-undangan perpajakan
yang lain.
Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah
:
-
bahwa pemungutan pajak
merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta Wajib Pajak untuk
secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang
diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
- tanggung jawab atas kewajiban
pelaksanaan pemungutan pajak sebagai pencerminan kewajiban di bidang
perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri.
Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan, sesuai dengan fungsinya
berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap
pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang digariskan
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
- anggota masyarakat Wajib Pajak
diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional
melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan
sendiri pajak yang terutang (self assessment), sehingga melalui sistem
ini administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan rapi,
terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat
Wajib Pajak
Sistem
pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan
besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri
dan melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah
dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan. Dengan sistem ini diharapkan pula pelaksanaan administrasi
yang terlalu membebani Wajib Pajak dan birokratis akan dapat dihindari.
Sejalan dengan harapan dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat
tersebut wewenang Direktur Jenderal Pajak yang bersifat teknis
administratif dapat dilimpahkan kepada aparat bawahannya.
Dalam Undang-undang ini digariskan bahwa administrasi perpajakan
berperan aktif dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan, pelayanan,
pengawasan, dan penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan
perpajakan. Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui
berbagai upaya, antara lain pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan
baik melalui media massa maupun penerangan langsung kepada masyarakat.
-
Dengan berpegang teguh pada prinsip
kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, maka arah dan tujuan
penyempurnaan Undang-undang perpajakan ini mengacu pada kebijaksanaan
pokok sebagai berikut :
-
menuju kemandirian bangsa dalam
pembiayaan negara dan pembiayaan pembangunan yang sumber utamanya
berasal dari penerimaan pajak;
- menunjang usaha
pembangunan
secara merata, mendorong investasi secara merata di seluruh wilayah
Republik Indonesia, terutama untuk mendorong pembangunan di daerah
terpencil yang selama ini dirasakan terbelakang atau terlambat
perkembangannya, baik dalam rangka pemerataan pembangunan dan
pendayagunaan sumber daya alam maupun dalam rangka peningkatan
penerimaan pajak dalam jangka panjang;
- menunjang usaha
peningkatan
ekspor, terutama ekspor non migas, barang hasil olahan, dan jasa-jasa
dalam rangka meningkatkan perolehan devisa;
- menunjang usaha
pengembangan
usaha kecil untuk mengoptimalkan pengembangan potensinya, dan dalam
rangka pengentasan sebagian masyarakat dari kemiskinan;
- menunjang usaha
pengembangan
sumber daya manusia, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- menunjang usaha
pelestarian
ekosistem, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
- menunjang usaha
meningkatkan
keadilan dalam partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan
sesuai dengan kemampuannya; dan
- menunjang usaha
terciptanya
aparat perpajakan yang makin mampu dan bersih, peningkatan pelayanan
kepada Wajib Pajak termasuk penyederhanaan dan kemudahan prosedur dalam
pemenuhan kewajiban perpajakan, peningkatan pengawasan atas pelaksanaan
pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut, serta peningkatan penegakan
pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Pasal 2
Ayat (1)
Semua
Wajib Pajak berdasarkan sistem "self assessment" wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat
sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib
Pajak.
Kewajiban
mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin
yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan
keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta.
Nomor
Pokok Wajib Pajak tersebut adalah suatu sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan
satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib
Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan
dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor
Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak
mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (2)
Setiap
Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha
orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Sedangkan bagi Pengusaha
badan, kewajiban melaporkan usahanya tersebut adalah pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
Dengan
demikian Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai
tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor Direktorat Jenderal
Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak baik di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kegiatan usaha dilakukan.
Fungsi
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk
mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna
untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta untuk pengawasan
administrasi perpajakan.
Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai
Pengusaha Kena
Pajak tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Ayat
(3)
Terhadap
Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak tertentu, Direktur
Jenderal Pajak dapat menentukan kantor Direktorat Jenderal Pajak selain
yang ditentukan dalam ayat (1) dan ayat (2), sebagai tempat pendaftaran
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak.
Selain
itu bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu yaitu
Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di
beberapa tempat, misalnya pedagang elektronik yang mempunyai toko di
beberapa pusat perbelanjaan, di samping wajib mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal Wajib Pajak, juga diwajibkan mendaftarkan diri pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak dilakukan.
Terhadap
Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi
kewajiban untuk mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya dapat
diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data
yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata
orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (5)
Kewajiban
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
dan kewajiban melaporkan usaha untuk memperoleh pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan
saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Permohonan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
Pengaturan
tentang jangka
waktu pendaftaran dan pelaporan tersebut,
tata cara pemberian dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak serta
pengukuhan dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Angka 4
Pasal 3
Ayat (1)
Fungsi
Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Penghasilan adalah sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus
sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana
yang berlaku.
|
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah :
|
-
menerima, mencari,
mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan
tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
- meneliti,
mencari, dan
mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang
kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di
bidang perpajakan;
- meminta
keterangan dan
bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan;
- memeriksa
buku-buku,
catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan;
- melakukan
penggeledahan
untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan
dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti
tersebut;
- meminta
bantuan tenaga
ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan;
- menyuruh
berhenti dan
atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat
pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau
dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
- memotret
seseorang yang
berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
- memanggil
orang untuk
didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- menghentikan
penyidikan;
- melakukan
tindakan lain
yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan menurut hukum yang bertanggungjawab.
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan
hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku."
|
Bagi
Pengusaha Kena Pajak fungsi Surat
Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung
jawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk
melaporkan tentang :
| - |
pengkreditan Pajak Masukan
terhadap Pajak Keluaran;
|
| - |
pembayaran atau pelunasan pajak
yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau
melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
|
| - |
bagi pemotong atau pemungut
pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkannya.
|
Yang dimaksud dengan
mengisi Surat Pemberitahuan adalah
mengisi formulir Surat Pemberitahuan dengan benar, jelas, dan lengkap
sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pengisian Surat
Pemberitahuan yang tidak benar yang mengakibatkan pajak
yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan Perpajakan.
Ayat (1a)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam
rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir Surat
Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.
Ayat (3)
Ayat
ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak maupun penyelesaian
pembukuannya.
Bagi Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan, diperkenankan untuk melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu
Surat Pemberitahuan Masa.
Ayat (4)
Apabila
Wajib Pajak baik orang pribadi atau badan ternyata tidak dapat
menyampaikan atau menyiapkan laporan keuangan tahunan atau neraca
perusahaan beserta laporan laba rugi dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan dalam ayat (3) huruf b karena luasnya kegiatan usaha dan
masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, sulit untuk
memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas
waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan paling
lama 6 (enam) bulan.
Ayat (5)
Untuk
mencegah usaha penghindaran diri dan atau perpanjangan waktu
pembayaran pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak yang harus
dibayar sebelum batas waktu pemasukan Surat Pemberitahuan Tahunan,
perlu ditetapkan persyaratan yang berakibat pengenaan sanksi
administrasi berupa bunga bagi Wajib Pajak yang ingin memperpanjang
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Persyaratan
tersebut berupa keharusan memberikan pernyataan tertulis
tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan
sementara dalam satu Tahun Pajak, sebagai lampiran surat permohonan
penundaan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan.
Ayat (5a)
Dalam
rangka pembinaan terhadap Wajib Pajak yang sampai dengan batas
waktu yang telah ditentukan ternyata tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan, maka terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan
Surat Teguran.
Ayat (6)
Mengingat
fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib Pajak
antara lain untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan
jumlah pajak dan pembayarannya, maka dalam rangka keseragaman dan
mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat
Pemberitahuan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya memuat
jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan Kena Pajak,
jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan atau
kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Untuk
Wajib Pajak yang wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi
dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta
keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak.
Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sekurang-kurangnya
memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah Pajak Keluaran, jumlah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau
kelebihan pajak.
Surat
Pemberitahuan harus dilampiri dengan keterangan dan dokumen yang
dapat berupa antara lain surat kuasa, surat keterangan tentang
perkawinan dengan pisah harta dan penghasilan, dokumen yang berkenaan
dengan impor atau ekspor dan Surat Setoran Pajak.
Ayat (7)
Surat
Pemberitahuan yang ditandatangani beserta lampirannya adalah satu
kesatuan yang merupakan unsur keabsahan Surat Pemberitahuan. Dengan
demikian apabila Surat Pemberitahuan disampaikan tetapi tidak atau
tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diharuskan, maka Surat
Pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.
Ayat (8)
Pada
prinsipnya setiap Wajib Pajak Penghasilan diwajibkan menyampaikan
Surat Pemberitahuan. Dengan pertimbangan efisiensi atau pertimbangan
lainnya, Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak Penghasilan yang
dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan, misalnya
Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di
bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak namun karena kepentingan tertentu
diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Angka 5
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (5)
Tata
cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan memuat hal-hal
mengenai antara lain penelitian kelengkapan, pemberian tanda terima,
pengelompokan Surat Pemberitahuan Lebih Bayar, Kurang Bayar dan Nihil,
prosedur perekaman dan tindak lanjut pengelolaannya, yang diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Angka 6
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam
rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan
dengan perkembangan teknologi informasi, maka perlu cara lain bagi
Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Surat
Pemberitahuannya selain melalui Kantor Pos secara tercatat. Oleh karena
itu, cara lain perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (3)
Tanda
bukti dan tanggal pengiriman penyampaian Surat Pemberitahuan
melalui Kantor Pos merupakan bukti penerimaan, sepanjang Surat
Pemberitahuan dimaksud telah lengkap yaitu memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6).
Angka 7
Pasal 7
Ayat (1)
Untuk
kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk menjaga
disiplin Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang dalam batas waktu yang
ditentukan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, maka dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu
rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan.
Ayat (2)
Menteri
Keuangan berwenang menetapkan Wajib Pajak tertentu untuk tidak
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), misalnya Wajib Pajak Non Efektif dan Wajib Pajak orang
pribadi yang penghasilan netonya di bawah jumlah Penghasilan Tidak Kena
Pajak.
Angka 8
Pasal 8
Ayat (1)
Terhadap
kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat
oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan
atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan
syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan
pemeriksaan. Yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan
adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan
kepada Wajib Pajak, atau wakil, atau kuasa, atau pegawai, atau diterima
oleh anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Penetapan
batas waktu pembetulan tersebut, di satu pihak dipandang
cukup waktu bagi Wajib Pajak untuk meneliti dan membetulkan Surat
Pemberitahuannya apabila terdapat kesalahan, di lain pihak masih
tersedia cukup waktu bagi Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan
pelayanan dan melakukan pengawasan terhadap pembetulan yang dilakukan
Wajib Pajak sebelum batas waktu daluwarsa terlampaui.
Ayat (2)
Dengan
adanya pembetulan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri
membawa akibat penghitungan jumlah pajak yang terutang dan jumlah
penghitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari jumlah semula.
Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan tersebut
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per
bulan.
Bunga
yang terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dihitung
mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
sampai dengan tanggal pembayaran karena adanya pembetulan Surat
Pemberitahuan tersebut.
Ayat (3)
Wajib
Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 selama belum dilakukan penyidikan, sekalipun telah dilakukan
pemeriksaan dan Wajib Pajak telah mengungkapkan kesalahannya dan
sekaligus melunasi jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali dari jumlah pajak yang
kurang dibayar, maka terhadapnya tidak akan dilakukan penyidikan.
Namun
bilamana telah dilakukan tindakan penyidikan dan mulainya
penyidikan tersebut diberitahukan kepada Penuntut Umum, maka kesempatan
untuk membetulkan sendiri sudah tertutup bagi Wajib Pajak yang
bersangkutan.
Ayat (4)
Walaupun
jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
telah berakhir dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat
ketetapan pajak, kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun yang belum
membetulkan Surat Pemberitahuan masih diberikan kesempatan untuk
mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan, yang dapat berupa Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat
Pemberitahuan Masa untuk tahun-tahun atau masa-masa
sebelumnya.
Pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut
terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
- pajak-pajak
yang masih harus dibayar menjadi lebih
besar;
atau
- rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih
kecil;
atau
- jumlah harta menjadi lebih besar; atau
- jumlah modal menjadi lebih besar.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Terhadap
Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang mengakibatkan
rugi fiskal berbeda dengan ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau
Keputusan Keberatan yang diajukan banding, masih terbuka kesempatan
bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun berikutnya walaupun telah melewati
jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan
tindakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan Surat
Pemberitahuan tersebut.
Untuk jelasnya
diberikan
contoh sebagai berikut :
PT A
menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2002 pada tanggal 31
Maret 2003 yang menyatakan rugi fiskal, tetapi tidak lebih bayar,
sebesar Rp100.000.000,00.Terhadap Surat Pemberitahuan tersebut
dilakukan pemeriksaan, dan pada
tanggal 16 Januari 2006 diterbitkan surat ketetapan pajak yang
menyatakan rugi fiskal sebesar Rp50.000.000,00.
Atas surat
ketetapan pajak tersebut Wajib Pajak
mengajukan keberatan
pada tanggal 16 Maret 2006. Pada tanggal 10 November 2006 diterbitkan
Keputusan Keberatan yang menetapkan rugi fiskal PT A tahun 2002 menjadi
Rp110.000.000,00.
PT A
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun
2003 pada tanggal 26 Maret 2004 yang menyatakan :
|
Penghasilan Neto sebesar
| Rp 200.000.000,00 |
Kompensasi
kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2002 |
Rp 100.000.000,00
------------------------ |
Penghasilan Kena Pajak
| Rp 100.000.000,00
============== |
Tanggal 21 November 2006 Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun 2003 tersebut dilakukan pembetulan menurut
Pasal 8 ayat (6), sehingga menjadi :
| Penghasilan Neto
sebesar |
Rp 200.000.000,00 |
Rugi
menurut
Keputusan Keberatan
| Rp 110.000.000,00
------------------------ |
| Penghasilan
Kena
Pajak |
Rp
90.000.000,00
============= |
-
PT B menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2002 pada tanggal 31
Maret 2003 yang menyatakan rugi fiskal, tetapi tidak lebih bayar,
sebesar Rp150.000.000,00.
Atas
Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan pemeriksaan, dan pada
tanggal 16 Januari 2006 diterbitkan surat ketetapan pajak yang
menyatakan rugi fiskal sebesar Rp100.000.000,00.
Atas surat
ketetapan pajak
tersebut Wajib Pajak mengajukan keberatan
pada tanggal 16 Maret 2006.
Pada
tanggal 10 November 2006 diterbitkan Surat Keputusan Keberatan
yang menolak keberatan Wajib Pajak.
Terhadap
Keputusan
Keberatan tersebut Wajib Pajak mengajukan banding
pada tanggal 22 Desember 2006. Pada tanggal 18 Mei 2007 diterbitkan
Putusan Banding yang menambah rugi Wajib Pajak menjadi Rp160.000.000,00.
PT B
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun
2003 pada tanggal 26 Maret 2004 yang menyatakan :
| Penghasilan Neto sebesar |
Rp250.000.000,00 |
Kompensasi kerugian
menurut Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2002 |
Rp150.000.000,00 (-)
------------------------ |
Penghasilan
Kena Pajak
| Rp100.000.000,00
============== |
Tanggal
21 Juli 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2003 tersebut dilakukan pembetulan menurut Pasal 8
ayat (6), sehingga menjadi :
| Penghasilan Neto sebesar |
Rp250.000.000,00 |
Rugi
menurut Putusan
Banding
| Rp160.000.000,00 (-)
----------------------- |
Penghasilan
Kena Pajak
| Rp
90.000.000,00
============= |
Angka
9
Pasal 9
Ayat (1)
Batas
waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu
saat atau Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas
waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya
pajak atau Masa Pajak berakhir. Keterlambatan dalam pembayaran dan
penyetoran tersebut berakibat dikenakannya sanksi administrasi sesuai
ketentuan yang berlaku.
Ayat (2)
Apabila
pada waktu pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran pajak yang
terutang, maka kekurangan pembayaran pajak tersebut harus dibayar lunas
paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak berakhir sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan itu disampaikan.
Misalnya
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus
disampaikan pada tanggal 31 Maret, kekurangan pembayaran pajak yang
terutang atau setoran akhir harus sudah dilunasi paling lambat tanggal
25 Maret, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
disampaikan.
Ayat (2a)
Ayat ini mengatur pengenaan
bunga atas keterlambatan
pembayaran atau
penyetoran pajak. Untuk jelasnya cara penghitungan bunga tersebut
diberikan contoh sebagai berikut :
-
Angsuran masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2002 sejumlah
Rp10.000.000,00 sebulan
- Angsuran Masa Pajak Mei Tahun 2002 dibayar tanggal 18 Juni 2002 dan
dilaporkan tanggal 19 Juni 2002
- Tanggal 15 Juli 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak
- Sanksi bunga dalam Surat Tagihan Pajak dihitung 1 (satu) bulan = 1 x
2% x Rp10.000.000,00 = Rp200.000,00
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Atas
permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan
persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang
terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih
harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran
tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama 12 (dua belas)
bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang benar-benar sedang mengalami
kesulitan likuiditas.
Angka 10
Pasal 10
Ayat (1)
Direktorat
Jenderal Pajak tidak diperbolehkan menerima setoran pajak
dari Wajib Pajak. Semua penyetoran pajak-pajak negara, harus disetorkan
ke kas negara melalui tempat-tempat pembayaran yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, seperti Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik
Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan usaha memperluas tempat
pembayaran pajak yang mudah dijangkau oleh Wajib Pajak, dimaksudkan
untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus
menghindarkan adanya rasa keengganan dalam melaksanakan pembayaran
pajak.
Ayat (2)
Dengan
adanya penentuan tata cara pembayaran pajak, penyetoran pajak,
dan pelaporannya yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan demikian
juga mengenai tata cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak,
diharapkan akan dapat mempermudah pelaksanaan pembayaran pajak dan
administrasinya.
Angka 11
Pasal 11
Ayat (1)
Jika
setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya
terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih
(jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang) atau
telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, Wajib
Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan
catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak. Dalam hal
Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi semua jenis pajak
baik di pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut
harus diperhitungkan lebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan
bilamana masih terdapat sisa lebih, baru dapat dikembalikan kepada
Wajib Pajak.
Ayat (2)
Untuk
menjamin adanya kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan menjamin
ketertiban administrasi, batas waktu pengembalian oleh Direktur
Jenderal Pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan :
- untuk
Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dihitung sejak tanggal
diterimanya permohonan tertulis tentang pengembalian kelebihan
pembayaran pajak;
- untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, dihitung sejak tanggal
penerbitan;
- untuk Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C,
dihitung sejak tanggal penerbitan sampai dengan saat Surat Perintah
Membayar Kelebihan Pajak diterbitkan.
Ayat (3)
Untuk
terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak
dengan kecepatan pelayanan oleh Direktorat Jenderal Pajak, ayat ini
menentukan bahwa atas setiap kelambatan dalam pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dari jangka waktu seperti tersebut dalam ayat (2),
kepada Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan imbalan oleh Pemerintah
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya
jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan saat dilakukan pembayaran,
yaitu saat Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak diterbitkan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 12
Pasal 12
Ayat (1)
Pada
prinsipnya pajak terutang pada saat timbulnya objek pajak yang
dapat dikenakan pajak, namun untuk kepentingan administrasi perpajakan
saat terutangnya pajak tersebut adalah :
- pada suatu saat,
untuk Pajak
Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;
- pada akhir masa,
untuk Pajak
Penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang
dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena
Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah;
- pada akhir Tahun
Pajak, untuk Pajak
Penghasilan.
Jumlah
pajak terutang yang telah
dipotong, dipungut, ataupun yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
setelah tiba saat atau masa pelunasan pembayaran sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (2), oleh Wajib Pajak harus disetorkan
ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara
atau bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan
Undang-undang ini Direktorat Jenderal Pajak tidak
berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua Surat
Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak. Penerbitan suatu surat
ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang
disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau
karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Ayat (2)
Dengan
ketentuan ini dimaksudkan, bahwa Wajib Pajak yang telah
menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta
melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, kepadanya tidak perlu diberikan
surat ketetapan pajak ataupun surat keputusan dari administrasi
perpajakan.
Ayat (3)
Apabila
diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau
berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya
pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur
Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana
mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Angka 13
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Surat
Tagihan Pajak menurut ayat ini dipersamakan kekuatan hukumnya
dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat
juga dilakukan dengan Surat Paksa.
Ayat ini
mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat
Tagihan Pajak yang diterbitkan karena :
- penelitian
Surat
Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang dibayar
karena terdapat salah tulis dan atau salah hitung;
- Pajak
Penghasilan dalam
tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
Untuk
jelasnya cara
penghitungannya
diberikan contoh sebagai berikut :
-
Hasil
penelitian Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2002 yang
disampaikan pada tanggal 31 Maret 2003 setelah dilakukan penelitian
ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan
kurang bayar sebesar Rp1.000.000,00.
Atas
kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan
Pajak pada tanggal 13 Juni 2003 dengan penghitungan sebagai berikut :
| - |
Kekurangan
bayar Pajak Penghasilan |
Rp
1.000.000,00 |
| - |
Bunga
= 3 x 2%
x Rp1.000.000,00 = |
Rp
60.000,00 (+)
--------------------- |
| - |
Jumlah
yang
harus dibayar |
Rp
1.060.000,00
============ |
Pajak
Penghasilan dalam tahun
berjalan tidak atau kurang dibayar : Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun
2002 setiap bulan sebesar
Rp100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15. Bulan Juni 2002,
dibayar tepat waktu sebesar Rp 40.000.000,00.
Atas
kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat
Tagihan Pajak pada tanggal 18 September 2002 dengan penghitungan
sebagai berikut :
| - |
Kekurangan
bayar Pajak Penghasilan Pasal 25
bulan Juni 2002 = |
Rp
60.000.000,00
|
| - |
Bunga
= 3 x 2%
x Rp60.000.000,00 = |
Rp
3.600.000,00 (+)
------------------------ |
| - |
Jumlah
yang
harus dibayar = |
Rp
63.600.000,00
============= |
Ayat (4)
Apabila
Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka ia telah melanggar
kewajibannya dengan itikad tidak baik dan melalaikan kepercayaan yang
telah diberikan kepadanya. Oleh karena itu selain harus menyetor pajak
terutang dengan tidak diperkenankan memperhitungkan Pajak Masukan,
Pengusaha Kena Pajak juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda
sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak yang timbul sebelum
Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Di samping itu
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
ditetapkan bahwa Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena
Pajak. Larangan membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak
dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tidak
semestinya, dan oleh karena itu terhadapnya dikenakan sanksi berupa
denda administrasi. Demikian pula terhadap Pengusaha Kena Pajak yang
wajib membuat Faktur Pajak tetapi tidak melaksanakan, tidak
selengkapnya mengisi Faktur Pajak, atau membuat Faktur Pajak tetapi
tidak tepat waktu, dikenakan sanksi yang sama.
Angka 14
Pasal 15
Ayat (1)
Untuk
menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau telah
dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah
ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pajak yang
terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih
rendah, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun sesudah saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Surat
Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas
ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
baru diterbitkan apabila telah pernah diterbitkan ketetapan pajak.
Dengan perkataan lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak
akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan ketetapan
pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan
dengan syarat adanya data baru (novum) dan atau data yang semula belum
terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat
ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu maka setelah Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat
waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal
ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap. Dalam
hal masih ditemukan lagi data yang semula belum terungkap pada saat
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan atau
data baru yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.
Yang
dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan mengenai
segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak
yang terutang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan
semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun
dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
Sedangkan yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah
data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk
menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang :
- tidak
diungkapkan oleh Wajib Pajak
dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan
keuangan); dan atau
- pada waktu pemeriksaan untuk
penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau
memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga
tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah
pajak yang terutang.
Walaupun
Wajib Pajak telah
memberitahukan dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkan pada waktu
pemeriksaan, akan tetapi apabila memberitahukannya atau
mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus
tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara
benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang
seharusnya, maka hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang
semula belum terungkap, misalnya :
-
Dalam Surat Pemberitahuan
dan atau
laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp 10.000.000,00 sedangkan
sesungguhnya biaya tersebut terdiri dari Rp 5.000.000,00 biaya iklan di
media masa dan Rp 5.000.000,00 sisanya adalah sumbangan atau hadiah.
Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak
tidak mengungkapkan
perincian tersebut sehingga fiskus tidak melakukan koreksi atas
pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah, sehingga pajak yang terutang
tidak dapat dihitung secara benar, maka data mengenai pengeluaran
berupa sumbangan atau hadiah tersebut adalah tergolong data yang semula
belum terungkap.
-
Dalam Surat Pemberitahuan
dan atau
laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan
tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok yang
dimaksud, demikian pula pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula
Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut, sehingga fiskus
tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan dimaksud.
Dalam pengelompokan tersebut sesungguhnya terdapat
kesalahan, misalnya
harta yang seharusnya termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan
bangunan kelompok 3 namun dikelompokkan ke dalam kelompok 2.
Oleh karena pada saat
penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan
perincian yang dimaksud maka tidak dilakukan koreksi atas kesalahan
pengelompokan harta tersebut, dan sebagai akibatnya pajak yang terutang
tidak dapat dihitung secara benar. Apabila kemudian diketahui adanya
kesalahan, maka data pengelompokan harta tersebut adalah data yang
semula belum terungkap.
-
Pengusaha
Kena Pajak melakukan
pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas
pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan Faktur
Pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya dan sebagian yang
lain tidak mempunyai hubungan langsung. Seluruh Faktur Pajak tersebut
dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli.
Apabila pada
saat penetapan semula Pengusaha Kena
Pajak tidak
mengungkapkan perincian penggunaan barang tersebut dengan benar
sehingga tidak dilakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan
tersebut, dan sebagai akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
tidak dapat dihitung secara benar, maka apabila kemudian diketahui
adanya data atau keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak
Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
dimaksud, data atau keterangan tersebut merupakan data yang semula
belum terungkap.
Ayat (2)
Dalam
hal setelah diterbitkan ketetapan pajak ternyata masih ditemukan
data baru dan atau data yang belum terungkap yang belum diperhitungkan
sebagai dasar penetapan tersebut, maka atas pajak yang kurang dibayar
ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari
pajak yang kurang dibayar.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam
hal Wajib Pajak di pidana karena melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap
dapat diterbitkan, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar
48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau
kurang dibayar, meskipun jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana
ditentukan dalam ayat (1) dilampaui.
Angka 15
Pasal 16
Ayat (1)
Pembetulan
ketetapan pajak menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka
menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat
kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu ketetapan
pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau
kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dengan
Wajib Pajak.
Apabila
kesalahan atau
kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau
berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka kesalahan atau kekeliruan
tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau
kekeliruan adalah :
| - |
Surat
ketetapan pajak, antara
lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan
Pajak Nihil;
|
| - |
Surat
Tagihan Pajak;
|
| - |
Surat
Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak;
|
| - |
Surat
Keputusan Keberatan;
|
| - |
Surat
Keputusan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi;
|
| - |
Surat
Keputusan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
|
Ruang
lingkup pembetulan yang diatur
dalam ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat
dari :
- Kesalahan
tulis, yaitu antara lain
kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak,
nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan
tanggal jatuh tempo.
Kesalahan hitung yaitu kesalahan
yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian
dan atau pembagian suatu bilangan;
- Kekeliruan
dalam penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu
kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan
persentase.
Norma
Penghitungan
Penghasilan Neto,
kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak
Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun
berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan.
Pengertian
membetulkan dalam ayat ini dapat berarti menambah atau
mengurangkan atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan
kekeliruannya.
Apabila
masih terdapat
kesalahan tulis, kesalahan
hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dalam Surat Keputusan Pembetulan
tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan
kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat
melakukan pembetulan lagi karena jabatan.
Ayat (2)
Guna
memberikan kepastian hukum, terhadap permohonan pembetulan yang
diajukan oleh Wajib Pajak harus diputuskan dalam batas waktu 12 (dua
belas) bulan sejak permohonan diterima.
Ayat (3)
Dalam
hal batas waktu 12 (dua belas) bulan terlewati dan Direktur
Jenderal Pajak belum memberikan keputusannya, permohonan Wajib Pajak
dianggap dikabulkan untuk hal-hal yang dimohonkannya.
Dengan
dianggap
dikabulkannya permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai dengan permohonan
Wajib Pajak. Atas hal-hal yang dianggap dikabulkan tidak dapat lagi
dimohonkan pembetulan.
Angka 16
Pasal 17B
Ayat (1)
Terhadap
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak
dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus
diterbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan
sejak surat permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat
Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Untuk
kegiatan tertentu
yaitu ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak
dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai,
jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak. Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom
dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
Surat
ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Nihil.
Ayat (2)
Dengan
batas waktu tersebut dalam ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan
kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena
Pajak, sehingga bila batas waktu tersebut dilewati dan Direktur
Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan
tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut
dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan.
Ayat (3)
Dalam
hal Direktur Jenderal Pajak terlambat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar, maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan, bagian dari bulan dihitung
satu bulan.
Angka 17
Pasal 17C
Ayat (1)
Terhadap
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib
Pajak dengan kriteria tertentu setelah dilakukan penelitian harus
diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
paling lambat :
- 3
(tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan;
- 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai;
sejak
permohonan diterima secara
lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6).
Permohonan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat
Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan kriteria tertentu antara lain :
- Kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi
penyampaian Surat Pemberitahuan, tidak mempunyai tunggakan pajak;
- Laporan keuangan diaudit oleh
Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
- Penghitungan jumlah peredaran usaha
dan pajaknya mudah diketahui karena berkaitan dengan aturan Pemerintah
lainnya, seperti peredaran usaha dan Pajak Pertambahan Nilai atas
produsen rokok diketahui dari pelaksanaan cukai.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun setelah melakukan pemeriksaan terhadap Wajib
Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1). Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
Ayat (5)
Untuk
mendorong Wajib Pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku, maka apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Untuk
jelasnya cara penghitungan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan pengenaan sanksi administrasi
berupa kenaikan tersebut diberikan contoh sebagai berikut :
| 1) |
Pajak
Penghasilan - Wajib
Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebesar
Rp80.000.000,00.
- Dari
pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut :
- Pajak
Penghasilan yang terutang sebesar
Rp100.000.000,00
- Kredit pajak, yaitu :
- Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 20.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp 40.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp 90.000.000,00
|
| Berdasarkan
hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar dengan penghitungan sebagai berikut :
| - |
Pajak
Penghasilan yang terutang sebesar | Rp 100.000.000,00 |
| - |
Kredit
Pajak :
| |
| -
Pajak
Penghasilan Pasal 22 | Rp20.000.000,00 | | | | - Pajak
Penghasilan Pasal 23 | Rp40.000.000,00 | | | | -
Pajak
Penghasilan Pasal 25 | Rp90.000.000,00
(+) | | | | | | Rp150.000.000,00 | | | - | Jumlah
Pengembalian | | | | Pendahuluan
Kelebihan Pajak | Rp
80.000.000,00 (-) | |
| Jumlah
pajak yang dapat dikreditkan | Rp
70.000.000,00 |
| Pajak
yang tidak/kurang dibayar | Rp 30.000.000,00 |
| Sanksi
administrasi berupa kenaikan 100% | Rp
30.000.000,00 (+) |
| Jumlah
yang masih harus dibayar | Rp
60.000.000,00 |
|
| 2) | Pajak
Pertambahan Nilai
- Pengusaha
Kena Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
sebesar Rp 60.000.000,00.
- Dari
pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut :
- Pajak
Keluaran Rp 100.000.000,00
- Kredit
pajak, yaitu :
- Pajak
Masukan Rp 150.000.000,00 |
| - | Berdasarkan
hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar dengan penghitungan sebagai berikut :
| - |
Pajak
Keluaran | Rp
100.000.000,00 |
| - |
Kredit
Pajak :
|
|
| - | Pajak
Masukan |
Rp 150.000.000,00 | | | - | Jumlah Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak |
Rp
60.000.000,00 (-) | |
| Jumlah
pajak yang dapat dikreditkan | Rp
90.000.000,00 |
| Pajak
yang tidak/kurang dibayar | Rp 10.000.000,00 |
| Sanksi
administrasi kenaikan 100% | Rp
10.000.000,00 (+) |
| Jumlah
yang masih harus dibayar | Rp 20.000.000,00 |
|
Angka 18
Pasal 18
Ayat (1)
Surat
Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan,
Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah
pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan sarana administrasi bagi
Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penagihan pajak.
Ayat (2)
dihapus.
Angka 19
Pasal 19
Ayat (1)
Ayat
ini mengatur pengenaan bunga penagihan atas jumlah yang masih
harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang
harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, atau Putusan Banding, yang tidak atau kurang dibayar pada
saat jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar. Untuk jelasnya cara
penghitungan bunga tersebut diberikan contoh sebagai berikut :
-
Atas jumlah pajak yang
kurang
dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Penghasilan.
Pajak terutang atau ditagih (dianggap tidak ada jumlah pajak yang
dikreditkan) Rp100.000,00. Surat ketetapan pajak diterbitkan tanggal 10
Oktober 2002. Harus dilunasi paling lambat tanggal 9 November 2002,
tetapi baru dibayar sejumlah Rp60.000,00 pada tanggal 1 November 2002.
Sampai pada tanggal batas waktu pembayaran terakhir (9 November 2002)
sisa tagihan tidak dibayar lagi oleh Wajib Pajak.
Pada tanggal 18 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh
Direktur Jenderal Pajak dengan penghitungan sebagai berikut :
| Pajak terutang |
Rp 100.000,00 |
Dibayar pada
waktunya
| Rp
60.000,00
------------------- |
| Kurang dibayar
| Rp
40.000,00 |
Bunga dihitung
satu bulan = 1 x 2% x Rp40.000,00 = Rp 800,00
| |
| Bunga tersebut
ditagih dengan Surat Tagihan Pajak. |
|
-
Atas jumlah pajak yang
terlambat
dibayar.
Dasarnya sama dengan contoh nomor 1.
Dibayar penuh tetapi terlambat, misalnya dibayar tanggal 20 November
2002. Tanggal 25 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Bunga terutang dalam Surat Tagihan Pajak dihitung
satu bulan = 1 x 2% x
Rp100.000,00 = Rp2.000,00.
- Atas jumlah pajak yang kurang dan
terlambat dibayar.
Dasarnya sama dengan contoh nomor 1.
Dibayar sejumlah Rp60.000,00 pada tanggal 20 November 2002.
Tanggal 25 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan
Pajak.
Bunga terutang dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp100.000,00 = Rp2.000,00.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 20
Pasal 20
Ayat (1)
Dalam
hal jumlah tagihan pajak tersebut tidak atau kurang dibayar
sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau sampai dengan
tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak memenuhi angsuran
pembayaran pajak, penagihannya dilakukan dengan Surat Paksa. Penagihan
pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan terhadap Penanggung
Pajak.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan
penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung
Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi
seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 21
Pasal 21
Ayat (1)
Ayat
ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferen yang
dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung
Pajak yang akan dilelang di muka umum.Setelah utang pajak dilunasi baru
diselesaikan pembayaran kepada kreditur lain. Maksud dari ayat ini
adalah untuk memberi kesempatan kepada Pemerintah untuk mendapatkan
bagian lebih dahulu dari kreditur lain atas hasil pelelangan
barang-barang milik Penanggung Pajak di muka umum guna menutupi atau
melunasi utang pajaknya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 22
Pasal 22
Ayat (1)
Saat
daluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi
kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Ayat (2)
Daluwarsa
penagihan pajak dapat melampaui 10 (sepuluh) tahun apabila :
-
Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Teguran
dan
menyampaikan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan
pembayaran utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.
Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal
penyampaian Surat Paksa tersebut.
- Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak
dengan
cara :
|
-
|
Wajib Pajak mengajukan
permohonan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak sebelum
tanggal jatuh tempo pembayaran.
Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal surat
permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak diterima oleh
Direktur Jenderal Pajak.
|
|
-
|
Wajib Pajak mengajukan
permohonan pengajuan keberatan.
Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal surat
keberatan Wajib Pajak diterima Direktur Jenderal Pajak.
|
|
-
|
Wajib Pajak melaksanakan
pembayaran sebagian utang pajaknya.
Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal
pembayaran sebagian utang pajak tersebut.
|
-
Terdapat Surat
Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang
diterbitkan terhadap Wajib Pajak karena melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap. Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan
dihitung sejak tanggal penerbitan ketetapan pajak tersebut.
Angka 23
Pasal 23
Ayat (1)
dihapus
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
dihapus
Angka 24
Pasal 24
Menteri
Keuangan akan mengatur tata
cara penghapusan dan menentukan besarnya jumlah piutang pajak yang
tidak dapat ditagih lagi antara lain karena Wajib Pajak telah meninggal
dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan, Wajib Pajak
badan yang telah selesai proses pailitnya, Wajib Pajak yang tidak
memenuhi syarat lagi sebagai subjek pajak dan hak untuk melakukan
penagihan telah daluwarsa. Melalui cara ini akan dapat diperkirakan
secara efektif besarnya saldo piutang pajak yang akan dapat ditagih
atau dicairkan.
Angka 25
Pasal 25
Ayat (1)
Apabila
Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan
pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib
Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
Keberatan
yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan
pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan undang-undang perpajakan,
jumlah besarnya pajak, pemotongan atau pemungutan pajak.
Perkataan
"suatu" pada ayat ini dimaksudkan bahwa satu keberatan harus
diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak, misalnya :
Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1995 dan Tahun Pajak 1996 keberatannya
harus diajukan masing-masing dalam satu surat keberatan tersendiri.
Untuk dua tahun pajak tersebut harus diajukan dua buah surat keberatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Batas
waktu pengajuan surat keberatan ditentukan dalam waktu 3 (tiga)
bulan sejak diterbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dengan maksud agar supaya Wajib Pajak mempunyai waktu
yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat keberatan beserta
alasannya. Apabila ternyata bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut
tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaan
Wajib Pajak (force mayeur), maka tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan
tersebut masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Tanda
penerimaan surat yang telah diberikan oleh pejabat Direktorat
Jenderal Pajak atau oleh Kantor Pos berfungsi sebagai tanda terima
surat keberatan apabila surat tersebut memenuhi syarat sebagai surat
keberatan. Dengan demikian batas waktu penyelesaian keberatan dihitung
sejak tanggal penerimaan surat dimaksud. Apabila surat Wajib Pajak
tidak memenuhi syarat sebagai surat keberatan dan Wajib Pajak
memperbaikinya, maka batas waktu penyelesaian keberatan dihitung sejak
diterimanya surat berikutnya yang memenuhi syarat sebagai surat
keberatan.
Ayat (6)
Agar
Wajib Pajak dapat menyusun keberatan dengan alasan-alasan yang
kuat, Wajib Pajak diberi hak untuk meminta dasar-dasar pengenaan,
pemotongan atau pemungutan pajak yang telah ditetapkan, sebaliknya
Direktur Jenderal Pajak berkewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut
di atas.
Ayat (7)
Untuk
mencegah usaha penghindaran atau penundaan pembayaran pajak
melalui pengajuan surat keberatan, maka pengajuan keberatan tidak
menghalangi tindakan penagihan sampai dengan pelaksanaan lelang.
Ketentuan ini perlu dicantumkan dengan maksud agar Wajib Pajak dengan
dalih mengajukan keberatan, untuk tidak melakukan kewajiban membayar
pajak yang telah ditetapkan, sehingga dapat dicegah terganggunya
penerimaan negara.
Angka 26
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
dihapus
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Angka 27
Pasal 27A
Ayat (1)
Imbalan
bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau
Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Ayat (2)
Imbalan
bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan
Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19
ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang memperoleh
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau
bunga.
Pengurangan
atau penghapusan dimaksud merupakan akibat dari
adanya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
tersebut, yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 28
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Prinsip
taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode
pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran
laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam
penerapan :
- Stelsel
pengakuan penghasilan;
- Tahun buku;
- Metode penilaian persediaan;
- Metode penyusutan dan amortisasi
Stelsel
akrual adalah suatu metode
penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada
waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak
tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar
tunai.
Termasuk
dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan
berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang
umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode lainnya yang dipakai di
bidang usaha tertentu seperti Build Operate and Transfer (BOT), Real
Estate, dan lain-lain.
Stelsel
kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas
penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.
Menurut
stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan,
bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu,
serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar
tunai dalam suatu periode tertentu.
Stelsel
kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau
perusahaan jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang tenggang
waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak
berlangsung lama. Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan
barang atau jasa ditetapkan pada saat diterimanya pembayaran dari
langganan, dan biaya-biaya ditetapkan pada saat dibayarnya barang,
jasa, dan biaya operasi lainnya.
Dengan cara
ini,
pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan
yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari
tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan
pengeluaran kas. Oleh karena itu untuk penghitungan Pajak Penghasilan
dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain
sebagai berikut :
| 1) |
Penghitungan
jumlah penjualan
dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai
maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus
diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan. |
| 2) |
Dalam
memperoleh harta yang dapat
disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang
dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan
dan amortisasi.
|
| 3) |
Pemakaian
stelsel kas harus
dilakukan secara taat asas (konsisten).
|
Dengan
demikian penggunaan stelsel kas
untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.
Ayat (6)
Pada
dasarnya metode-metode pembukuan yang dianut harus taat asas,
yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam hal
penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau
akrual), metode penyusutan aktiva tetap, metode penilaian persediaan
dan sebagainya. Namun demikian, perubahan metode pembukuan masih
dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur
Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada
Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan
dengan menyampaikan alasan-alasan yang logis dan dapat diterima serta
akibat-akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.
Perubahan
metode pembukuan
akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip
taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau
sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau
pengakuan biaya itu sendiri. Misalnya dalam metode pengakuan biaya yang
berkenaan dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode
penyusutan tertentu.
Contoh
:
Wajib
Pajak dalam tahun 2002
menggunakan metode penyusutan garis lurus atau straight line method.
Dalam tahun 2003 Wajib Pajak bermaksud mengubah metode penyusutan
aktiva dengan menggunakan metode penyusutan saldo menurun atau
declining balance method.
Untuk
keperluan tersebut,
Wajib Pajak harus minta persetujuan terlebih
dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak yang diajukan sebelum dimulainya
tahun buku 2003 dengan menyebutkan alasan-alasan dilakukannya perubahan
metode penyusutan dan akibat dari perubahan tersebut.
Selain
itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya
jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak, oleh karena itu perubahan
tersebut juga harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
Tahun
Pajak adalah sama
dengan tahun takwim (tahun kalender) kecuali
Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
Apabila
Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
takwim, maka penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun
yang di dalamnya termasuk 6 (enam) enam bulan pertama atau lebih.
Contoh
:
-
Pembukuan 1 Juli 2002 sampai
dengan 30 Juni 2003, tahun pajaknya adalah tahun 2002.
- Pembukuan 1 Oktober 2002 sampai
dengan 30 September 2003, tahun pajaknya adalah tahun 2003.
Ayat (7)
Pengertian
pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26. Pengaturan
dalam ayat ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung
besarnya pajak yang terutang.
Selain
dapat dihitung besarnya Pajak
Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari
pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus
mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga
jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.
Dengan
demikian pembukuan
harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di
Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali
peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.
Ayat (8)
Cukup
jelas
Ayat (9)
Pencatatan
oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan
penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata
menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas pencatatannya
hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang
merupakan objek Pajak Penghasilan.Di samping itu pencatatan meliputi
pula penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak
yang bersifat final.
Ayat (10)
Cukup
jelas
Ayat (11)
Buku-buku,
catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil
pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud
agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan
pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada
dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan
buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur
mengenai batas daluwarsa penetapan pajak.
Ayat (12)
Cukup
jelas
Angka 29
Pasal 29
Ayat (1)
Direktur
Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan berwenang melakukan
pemeriksaan untuk :
- menguji
kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan;
- tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
pemeriksaan
dapat dilakukan di kantor
(Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan)
yang ruang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi tahun-tahun yang lalu
maupun tahun berjalan.
Pemeriksaan
dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk terhadap
instansi pemerintah dan badan lain sebagai pemungut pajak atau pemotong
pajak.
Pelaksanaan
pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban
perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan,
pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya,
dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib
Pajak, yang dilakukan dengan :
- menerapkan
teknik-teknik
pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya, yang
dinamakan Pemeriksaan Lengkap;
- menerapkan teknik-teknik
pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana sesuai dengan
ruang lingkup pemeriksaan baik dilakukan di kantor maupun di lapangan,
yang dinamakan Pemeriksaan Sederhana.
Selain
itu, Pemeriksaan Sederhana dapat
juga dilakukan untuk tujuan lain diantaranya :
- menetapkan satu atau
lebih tempat
terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penghasilan Pasal 21;
- mengukuhkan atau mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak secara jabatan.
Ayat (2)
Pemeriksaan
dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas
identitasnya, oleh karena itu harus memiliki tanda pengenal pemeriksa
dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta
memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa
harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
Petugas pemeriksa
harus
telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan
memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan
tugasnya petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung
jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan
diri dari perbuatan tercela.
Pendapat dan kesimpulan
petugas pemeriksa
harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Petugas pemeriksa
harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Ayat (3)
Wajib
Pajak yang diperiksa dalam rangka pengujian tingkat kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakannya atau untuk tujuan lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib memperlihatkan dan meminjamkan buku-buku,
catatan-catatan, dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan lain yang
diperlukan yang berkaitan dengan perolehan penghasilan atau kegiatan
usaha.
Bilamana
buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang
diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak dengan dalih untuk
menghindarkan diri, berdasarkan ayat ini petugas pemeriksa
diperbolehkan untuk memasuki tempat atau ruangan yang menurut dugaan
petugas digunakan sebagai tempat penyimpanan buku-buku, catatan-catatan
dan dokumen-dokumen tersebut.
Ayat (4)
Untuk
mencegah adanya dalih terikat pada kerahasiaan sehingga
pembukuan, catatan, dokumen serta keterangan-keterangan lain yang
diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak maka ayat ini
menegaskan bahwa kewajiban merahasiakan itu ditiadakan.
Angka 30
Pasal 31
Cukup jelas
Angka 31
Pasal 32
Ayat (1)
Dalam
Undang-undang ini ditentukan siapa yang menjadi wakil untuk
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terhadap badan,
badan dalam pembubaran, warisan yang belum dibagi, dan anak yang belum
dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan. Bagi Wajib Pajak
tersebut perlu ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya, oleh
karena mereka tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan
hukum tersebut.
Ayat (2)
Ayat
ini menegaskan bahwa wakil dari Wajib Pajak yang diatur dalam
Undang-undang ini bertanggungjawab secara pribadi atau secara renteng
atas pembayaran pajak yang terutang.
Pengecualian
dapat dipertimbangkan
oleh Direktur Jenderal Pajak apabila wakil Wajib Pajak dapat
membuktikan dan meyakinkan bahwa dalam kedudukannya, menurut kewajaran
dan kepatutan tidak mungkin dimintakan pertanggung jawaban secara
pribadi atau secara renteng.
Ayat (3)
Ayat
ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk
minta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai
kuasanya, untuk dan atas namanya membantu melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Bantuan
tersebut meliputi pelaksanaan
kewajiban formal dan materiil serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (3a)
Cukup jelas
Ayat (4)
Orang
yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan
kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan
kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan
pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya, walaupun orang
tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera
dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian
pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi Komisaris dan
pemegang saham mayoritas atau pengendali.
Angka 32
Pasal 33
Sesuai
dengan prinsip beban pembayaran
pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau
penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau
konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas
pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang
terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa
dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah
melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
Angka 33
Pasal 34
Setiap
pejabat baik
petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di
bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang
menyangkut masalah perpajakan, antara lain :
- Surat
Pemberitahuan, laporan
keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
- data yang diperoleh dalam rangka
pelaksanaan pemeriksaan;
- dokumen dan atau data yang
diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
- dokumen dan atau rahasia Wajib
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkenaan.
Ayat (2)
Para
ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, pengacara, dan sebagainya yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan
undang-undang perpajakan, adalah sama dengan petugas pajak yang
dilarang pula untuk mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Ayat (2a)
Yang
dimaksud dengan pihak lain antara lain lembaga negara atau
instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang
keuangan negara. Dalam pengertian keterangan yang dapat diberitahukan,
antara lain identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum
tentang perpajakan.
Ayat (3)
Untuk
kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan
atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah
lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak
dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan.
Dalam
surat izin yang diterbitkan oleh Menteri
Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk
dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk
memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau
tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas
dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.
Ayat (4)
Untuk
melaksanakan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara
pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan, demi
kepentingan peradilan Menteri Keuangan memberikan izin pembebasan atas
kewajiban kerahasiaan kepada pejabat pajak dan para ahli sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), atas permintaan tertulis Hakim
ketua sidang.
Ayat (5)
Maksud
dari ayat ini adalah merupakan pembatasan dan penegasan, bahwa
keterangan perpajakan yang diminta tersebut adalah hanya mengenai
perkara pidana atau perdata tentang perbuatan atau peristiwa yang
menyangkut bidang perpajakan dan hanya terbatas pada tersangka yang
bersangkutan.
Angka 34
Pasal 36
Ayat (1)
Dapat
saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang
dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak
dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami
peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat
dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Demikian
juga
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dan berlandaskan unsur
keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak
benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena
tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak
pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 35
Pasal 36A
Dalam
rangka meningkatkan pelayanan
kepada Wajib Pajak dan meningkatkan kemampuan petugas pajak maka
terhadap petugas pajak yang menghitung atau menetapkan pajak yang tidak
sesuai dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga
menimbulkan kerugian negara, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Angka 36
Pasal 37
Sesuai
dengan keadaan ekonomi keuangan,
nilai uang akan dapat berubah-ubah. Karena itu undang-undang memberikan
wewenang kepada Pemerintah apabila diperlukan dapat mengeluarkan
Peraturan Pemerintah untuk mengubah dan menyesuaikan besarnya imbalan
bunga dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, sesuai
dengan keadaan ekonomi keuangan.
Angka 37
Pasal 38
Pelanggaran
terhadap kewajiban
perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sepanjang menyangkut
tindakan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi,
sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan, dikenakan
sanksi pidana. Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal
ini bukan merupakan pelanggaran administrasi tetapi merupakan tindak
pidana.
Dengan
adanya sanksi pidana tersebut, diharapkan tumbuhnya
kesadaran Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan seperti yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.Kealpaan yang
dimaksud dalam Pasal ini berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati,
atau kurang mengindahkan kewajibannya, sehingga perbuatan tersebut
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Angka 38
Pasal 39
Ayat (1)
Perbuatan
atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini yang
dilakukan dengan sengaja dikenakan sanksi yang berat mengingat
pentingnya peranan penerimaan pajak dalam penerimaan negara.
Ayat (2)
Untuk
mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di bidang
perpajakan, maka bagi mereka yang melakukan lagi tindak pidana di
bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun sejak selesainya
menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan,
dikenakan pidana lebih berat, ialah di lipatkan 2 (dua) dari ancaman
pidana yang diatur dalam ayat (1).
Ayat (3)
Penyalahgunaan
atau penggunaan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau penyampaian Surat Pemberitahuan
yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan
permohonan restitusi pajak dan atau kompensasi pajak yang tidak benar,
sangat merugikan negara. Oleh karena itu percobaan melakukan tindak
pidana tersebut merupakan delik tersendiri.
Angka 39
Pasal 41
Ayat (1)
Untuk
menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan tidak akan
diberitahukan kepada pihak lain dan supaya Wajib Pajak dalam memberikan
data dan keterangan tidak ragu-ragu, dalam rangka pelaksanaan
undang-undang perpajakan, maka perlu adanya sanksi pidana bagi pejabat
yang bersangkutan yang menyebabkan terjadinya pengungkapan kerahasiaan
tersebut.
Pengungkapan
kerahasiaan menurut ayat ini adalah dilakukan
karena kealpaan dalam arti lalai, tidak hati-hati, atau kurang
mengindahkan, sehingga kewajiban untuk merahasiakan, keterangan atau
bukti-bukti yang ada pada Wajib Pajak yang dilindungi oleh
undang-undang perpajakan dilanggar. Atas kealpaan tersebut dihukum
dengan hukuman yang setimpal.
Ayat (2)
Perbuatan
atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini yang
dilakukan dengan sengaja dikenakan sanksi yang lebih berat dibanding
dengan perbuatan atau tindakan yang dilakukan karena kealpaan, agar
pejabat yang bersangkutan lebih berhati-hati untuk tidak melakukan
perbuatan membocorkan rahasia Wajib Pajak.
Ayat (3)
Tuntutan
pidana terhadap pelanggaran kerahasiaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut
kepentingan pribadi seseorang atau badan selaku Wajib Pajak, karena itu
dijadikan tindak pidana pengaduan.
Angka 40
Pasal 41A
Agar
pihak ketiga memenuhi permintaan
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 maka perlu
adanya sanksi bagi pihak ketiga yang melakukan perbuatan atau tindakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
Angka 41
Pasal 41B
Seseorang
yang melakukan perbuatan
menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan misalnya menghalangi Penyidik melakukan penggeledahan,
menyembunyikan bahan bukti dan sebagainya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ini, dikenakan sanksi pidana.
Angka 42
Pasal 44
Ayat (1)
Penyidik
di bidang perpajakan adalah pejabat pegawai negeri tertentu di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan
menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana
yang berlaku.
Ayat (2
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 43
Pasal 47A
Dalam
rangka memberikan kepastian
kepada Wajib Pajak maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang
belum diselesaikan untuk tahun pajak 2000 dan sebelumnya tetap
diberlakukan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1994.
Pasal II
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3984