Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 28/PJ/2009
Revisi Rincian Rencana Penerimaan PBB Dan BPHTB Tahun Anggaran 2009
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
11 Maret 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ/2009
TENTANG
REVISI RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB
TAHUN ANGGARAN 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bersama ini disampaikan revisi rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2009 dengan penjelasan sebagai berikut :
- Revisi rincian rencana penerimaan PBB per sektor (kecuali Sektor Pertambangan Migas) dan BPHTB tahun anggaran 2009 per kabupaten/kota/KPP Pratama disusun dengan memperhatikan usulan dari masing-masing Kanwil DJP sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-46/PJ.08/2009 tanggal 10 Februari 2009 hal Revisi Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-43/PJ.08/2009 tentang Breakdown Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB T.A. 2009 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ/2009, serta penyesuaian terhadap target penerimaan pajak dalam Dokumen Stimulus yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI.
- Usulan Revisi rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2009 per kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP selengkapnya adalah sebagaimana lampiran surat edaran ini.
- Dengan ditetapkannya surat edaran ini, maka rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB yang sebelumnya ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2009 dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Seterimanya surat edaran ini diminta agar Saudara segera menyampaikan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tersebut kepada para Kepala KPP Pratama di wilayah kerja Saudara untuk selanjutnya para Kepala KPP Pratama melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat dalam rangka pengamanan penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2009.
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.