Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 98/PJ/2009

Kategori : PBB

Pembayaran Dan Pemindahbukuan Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Melalui Tempat Pembayaran Elektronik Pt. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan


12 Oktober 2009

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 98/PJ/2009

TENTANG

PEMBAYARAN DAN PEMINDAHBUKUAN
HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MELALUI TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel) tentang Penerimaan Pembayaran dan Pemindahbukuan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara Elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Utama Bank Sumsel pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2009 Bank Sumsel telah berstatus TP Elektronik melengkapi TP Elektronik yang sudah ada;
2. Pembayaran PBB melalui TP Elektronik Bank Sumsel ini dikembangkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta tertib administrasi dalam pengelolaan pembayaran PBB yang memiliki beberapa kelebihan antara lain :
a. Aspek Pelayanan kepada Wajib Pajak :
1) Wajib Pajak dapat membayar dengan menggunakan beberapa fasilitas perbankan yang disediakan oleh Bank Sumut yaitu counter teller dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
2) Waktu pelayanan 24 jam termasuk hari libur kecuali counter teller;
3) Wajib Pajak dapat membayar PBB lebih nyaman dan fleksibel sejalan dengan aktivitasnya;
b. Aspek Administrasi :
1) Tidak perlu dilakukan perekaman STTS, mengingat status lunas secara otomatis akan terekam dalam basis data SISMIOP saat selesai dilakukan pembayaran;
2) Pelaporan dilakukan secara sistem oleh Bank Sumsel ke DJP u.p. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
3) Komunikasi data tagihan PBB menggunakan jaringan real time on line sehingga dapat menyajikan data tagihan PBB secara cepat;
3. TP Elektronik akan menerbitkan resi/struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya yang disamakan dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) apabila telah dicantumkan "approval code". Struk dimaksud diakui oleh DJP sebagai bukti pembayaran yang sah dan sebagai pengganti STTS sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-371/PJ./2002 tanggal 7 Agustus 2002;
4. Apabila Resi/Struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir (5) diatas mengalami kerusakan atau hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Lunas (SKL) Pembayaran PBB kepada KPP Pratama dimana obyek pajak tersebut terdaftar sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) atas Kehilangan/Kerusakan Struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Bukti Pembayaran PBB lainnya dari Fasilitas Tempat Pembayaran PBB (TP) Elektronik;
5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaannya, agar Saudara :
  1. Mempelajari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 Tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. Mempelajari tata cara pembayaran dan pemindahbukuan hasil penerimaan PBB melalui TP Elektronik sebagaimana diatur dalam Lampiram III Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, Nomor KEP-47/PJ./2003, Nomor KEP-973-011 Tahun 2003, Nomor 973-012 tanggal 10 Maret 2003;
  3. Mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-371/PJ./2002 tanggal 7 Agustus 2002 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui Fasilitas Perbankan Elektronik;
  4. Mempelajari Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) atas Kehilangan/Kerusakan Struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Bukti Pembayaran PBB lainnya dari Fasilitas Tempat Pembayaran PBB (TP) Elektronik;
  5. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini Bank Persepsi PBB dan Pemerintah Daerah setempat;
  6. Bersama-sama Bank Sumsel melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak, pegawai Bank Sumsel khususnya petugas counter teller, dan pegawai di lingkungan instansi Saudara;
6. Pencantuman Bank Sumsel pada SPPT PBB kolom Tempat pembayaran akan dicantumkan untuk SPPT PBB tahun 2010.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan KPDJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung.