Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 98/PJ/2009
Pembayaran Dan Pemindahbukuan Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Melalui Tempat Pembayaran Elektronik Pt. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
12 Oktober 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 98/PJ/2009
TENTANG
PEMBAYARAN DAN PEMINDAHBUKUAN
HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MELALUI TEMPAT PEMBAYARAN ELEKTRONIK
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel) tentang Penerimaan Pembayaran dan Pemindahbukuan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara Elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Utama Bank Sumsel pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2009 Bank Sumsel telah berstatus TP Elektronik melengkapi TP Elektronik yang sudah ada; | ||||||||||||||||
2. | Pembayaran PBB melalui TP Elektronik Bank Sumsel ini dikembangkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta tertib administrasi dalam pengelolaan pembayaran PBB yang memiliki beberapa kelebihan antara lain :
|
||||||||||||||||
3. | TP Elektronik akan menerbitkan resi/struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya yang disamakan dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) apabila telah dicantumkan "approval code". Struk dimaksud diakui oleh DJP sebagai bukti pembayaran yang sah dan sebagai pengganti STTS sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-371/PJ./2002 tanggal 7 Agustus 2002; | ||||||||||||||||
4. | Apabila Resi/Struk ATM atau bukti pembayaran PBB lainnya sebagaimana dimaksud dalam butir (5) diatas mengalami kerusakan atau hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Lunas (SKL) Pembayaran PBB kepada KPP Pratama dimana obyek pajak tersebut terdaftar sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) atas Kehilangan/Kerusakan Struk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Bukti Pembayaran PBB lainnya dari Fasilitas Tempat Pembayaran PBB (TP) Elektronik; | ||||||||||||||||
5. | Berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaannya, agar Saudara :
|
||||||||||||||||
6. | Pencantuman Bank Sumsel pada SPPT PBB kolom Tempat pembayaran akan dicantumkan untuk SPPT PBB tahun 2010. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan KPDJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.