Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 151/PJ/2010

Kategori : PPN

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ./2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak


31 Desember 2010

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : SE - 151/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-65/PJ./2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ./2010 TENTANG BENTUK, UKURAN,
PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA
PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN,
DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dengan ini disampaikan kepada Saudara salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ./2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Hal-hal penting yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Ketentuan penggunaan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang pindah Kantor Pelayanan Pajak maka Pengusaha Kena Pajak tersebut diperlakukan sebagaimana Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan sehingga wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan nomor urut 00000001 sejak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak yang baru.
2. Penggunaan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam skema pemberian restitusi PPN bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, Toko Retail wajib menerbitkan Faktur Pajak Khusus, dengan menggunakan nomor urut tersendiri yang terpisah dari nomor urut Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada selain orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
b. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak selain kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, Toko Retail dapat menerbitkan:
1). Faktur Pajak dengan menggunakan kode dan nomor seri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang bentuk dan ukuran formulir serta tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran; atau
2). Faktur Pajak lengkap sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, dengan menggunakan kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 dan perubahannya.
3. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) PER-13/PJ./2010 dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak yang salah pengisian nomor urutnya diganti dengan Faktur Pajak pengganti dengan mengisi nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan nomor urut yang sebenarnya.
  2. Kode Status pada Kode Faktur Pajak Pengganti adalah Kode Status 1 (satu).
  3. Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti adalah tahun penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
  4. Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti sama dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
  5. Pada Faktur Pajak Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
  6. Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak yang diganti agar diadministrasikan dan digabungkan menjadi 1 (satu) berkas.
  7. PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.

Contoh penggantian Faktur Pajak karena kesalahan pengisian nomor urut:
Kesalahan pengisian nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dimulai dari awal tahun:
Pada tahun 2009 PT A telah menerbitkan Faktur Pajak sebanyak 24 faktur. Selama tahun 2010 PT A telah menerbitkan 8 buah faktur. Pada tanggal 20 April 2010 PT A mengetahui bahwa telah terjadi kesalahan penggunaan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan sejak Januari sampai dengan April 2010. Atas kesalahan tersebut PT A dapat melakukan penggantian Faktur Pajak seperti tercantum dalam tabel dibawah ini:

Faktur Pajak yang diganti Faktur Pajak Pengganti
Kode dan Nomor Seri Tanggal Kode dan Nomor Seri Tanggal
010.000-10.00000025 01 Jan 2010 011 .000-10.00000001 01 Jan 2010
010.000-10.00000026 15 Jan 2010 011.000-10.00000002 15 Jan 2010
010.000-10.00000027 31 Jan 2010 011.000-10.00000003 31 Jan 2010
010.000-10.00000028 01 Feb 2010 011.000-10.00000004 01 Feb 2010
010.000-10.00000029 25 Feb 2010 011.000-10.00000005 25 Feb 2010
010.000-10.00000030 18 Mar 2010 011.000-10.00000006 18 Mar 2010  
010.000-10.00000031 04 Apr 2010 011.000-10.00000007 04 Apr 2010  
010.000-10.00000032 14 Apr 2010 011.000-10.00000008 14 Apr 2010

Untuk penerbitan Faktur Pajak selanjutnya, nomor urut Faktur Pajak yang digunakan adalah nomor urut 00000009 dan seterusnya.
Kesalahan pengisian nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terjadi pada tahun berjalan:
Sampai dengan April 2010 PT B telah menerbitkan Faktur Pajak sebanyak 10 faktur. Pada tanggal 20 Mei 2010 PT B mengetahui bahwa telah terjadi kesalahan penomoran atas 6 (enam) Faktur Pajak, yang seharusnya nomor urut 00000005 sampai dengan nomor urut 00000010 telah diberi nomor urut 00000015 sampai dengan 00000020 (nomor urut loncat). Atas kesalahan tersebut PT B dapat melakukan penggantian Faktur Pajak seperti tercantum dalam tabel dibawah ini:

Faktur Pajak yang diganti Faktur Pajak Pengganti
Kode dan Nomor Seri Tanggal Kode dan Nomor Seri Tanggal
010.000-10.00000015 25 Feb 2010 011.000-10.00000005 25 Feb 2010
010.000-10.00000016 18 Mar 2010 011.000-10.00000006 18 Mar 2010  
010.000-10.00000017 04 Apr 2010 011.000-10.00000007 04 Apr 2010
010.000-10.00000018 14 Apr 2010 011.000-10.00000008 14 Apr 2010
010.000-10.00000019 24 Apr 2010 011.000-10.00000009 24 Apr 2010
010.000-10.00000020 29 Apr 2010 011.000-10.00000010 29 Apr 2010  

Untuk penerbitan Faktur Pajak selanjutnya, nomor urut Faktur Pajak yang digunakan adalah nomor urut 00000011 dan seterusnya.
4. Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat nomor Faktur Pajak yang tidak berurutan maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut.
5. Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:
  1. pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
  2. pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau
  3. pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
6. Mengingat kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5 adalah diluar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
7. Faktur Pajak yang di-tipex, dicoret, kena tumpahan tinta, kena tumpahan air atau karena sebab lain yang menyebabkan informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN menjadi tidak lengkap atau tidak jelas atau meragukan merupakan Faktur Pajak cacat. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
8. Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.
9. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak melakukan penggantian Faktur Pajak cacat sebagaimana dimaksud pada angka 5 atau angka 7 diatas, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak pengganti sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002



Tembusan:
  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.