Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.51/2002

Kategori : PPN

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Produk Rekaman Gambar


20 Maret 2002


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.51/2002

TENTANG

PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN GAMBAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama ini disampaikan foto kopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 86/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker Dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-153/PJ/2002 tanggal 20 Maret 2002, tentang Penetapan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, Dan Teks Stiker Pajak Pertambahan Nilai, Dan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Gambar Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya.


Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah:

  1. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, jenis rekaman gambar terbagi dalam 7 (tujuh) jenis, berdasarkan interval harga jual eceran dari produk rekaman gambar tersebut, yaitu jenis I sampai dengan jenis VII.

  2. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman gambar berupa semua film yang dibuat di atas media rekaman Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) pita kaset (VHS), atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, melalui sistem elektronik yang ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik telah dilakukan penyesuaian menjadi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

  3. Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rekaman gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah sebesar Harga Jual Rata-rata.

  4. Atas penyerahan produk rekaman gambar selain produk rekaman gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, seperti Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD) dan pita kaset (VHS) yang berisi materi buku pelajaran umum termasuk pelajaran bahasa dan pelajaran agama, lagu beserta tayangan gambar (Karaoke) dan software program komputer, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan umum Pajak Pertambahan Nilai.

  5. Seluruh Produk Rekaman Gambar yang beredar wajib dibubuhi Stiker Lunas PPN, termasuk yang diberikan secara cuma-cuma maupun untuk dipakai sendiri.

  6. Jenis stiker rekaman gambar yang harus dibubuhkan tidak didasarkan pada jenis rekaman gambarnya, akan tetapi didasarkan pada harga jual eceran dari rekaman gambar yang bersangkutan.

  7. Produk Rekaman Gambar yang diserahkan oleh pengusaha produk rekaman gambar kepada pihak lain dengan tujuan untuk disewakan tetap wajib dibubuhi Stiker Lunas PPN.

  8. Atas penggantian dalam bentuk apapun yang diberikan oleh pihak lain kepada pengusaha produk rekaman gambar dalam rangka penggunaan rekaman gambar dengan tujuan untuk disewakan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 terutang Pajak Pertambahan Nilai.

  9. Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam angka 8 dipungut, disetor dan dilaporkan oleh pengusaha produk rekaman gambar yang menerima penggantian tersebut.

  10. Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dipergunakan untuk menebus stiker pada suatu Masa Pajak harus dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN pada Masa Pajak yang sama yaitu Masa Pajak diterimanya permohonan secara lengkap.

  11. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkewajiban melakukan konfirmasi Faktur Pajak yang diajukan untuk penebusan stiker setelah menerima foto kopi Faktur Pajak dan SSP lembar ke 1 dari Kepala Kantor Wilayah DJP dan melakukan pengawasan SSP lembar ke-2 serta menindaklanjuti sesuai ketentuan.


Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.





Direktur Jenderal


ttd


Hadi Poernomo
NIP. 060027375