Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.6/2002
Perubahan Kep-533/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
6 Maret 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.6/2002
TENTANG
PERUBAHAN KEP-533/PJ/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN,
PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA
SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-115/PJ./2002 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
SuharnoNIP 060035801
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.