Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 46/PJ.4/1995

Kategori : PPh

Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya. (Seri PPh Umum No. 20)


5 Oktober 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 46/PJ.4/1995

TENTANG

PERLAKUAN BIAYA BUNGA YANG DIBAYAR ATAU TERUTANG DALAM HAL WAJIB PAJAK MENERIMA
ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN BERUPA BUNGA DEPOSITO ATAU TABUNGAN LAINNYA
(SERI PPh UMUM NO. 20)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994, maka atas bunga deposito, tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh baik oleh Wajib Pajak badan maupun oleh Wajib Pajak orang pribadi dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.

  2. Berdasarkan Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap (BUT), biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang diatur tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

  3. Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%.

  4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    1. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
    2. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.

      Contoh :
      Pada tahun 1995 PT. A mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar Rp 200.000.000,00 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada bulan Pebruari sebesar Rp 125.000.000,00, pada bulan Juni diambil lagi sebesar Rp 25.000.000,00 dan sisanya (Rp 50.000.000,00) diambil pada bulan Agustus. Disamping itu Wajib Pajak mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian sebagai berikut:

      bulan Pebruari s/d Maret sebesar Rp. 25.000.000,00
      bulan April s/d Agustus sebesar Rp. 46.000.000,00
      bulan September s/d Desember sebesar Rp. 50.000.000,00
      Dengan demikian bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut:
      Rata-rata pinjaman Pinjaman Jangka Waktu
      Bulan Januari Rp 0 1 bulan = Rp 0
      bulan Pebruari s/d Maret Rp 125.000.000,00 4 bulan = Rp 500.000.000,00
      bulan Juni s/d Juli Rp 150.000.000,00 2 bulan = Rp 300.000.000,00
      bulan Agustus s/d Desember Rp 200.000.000,00 5 bulan = Rp 1.000.000.000,00
      Jumlah Rp 1.800.000.000,00
      Rata-rata pinjaman perbulan Rp 1.800.000.000,00 : 12 = Rp 150.000.000,00

       

      Rata-rata Dana Berupa Deposito Pinjaman Jangka Waktu
      Bulan Januari Rp 0 1 bulan = Rp 0
      bulan Pebruari s/d Maret Rp 25.000.000,00 2 bulan = Rp 50.000.000,00
      bulan Juni s/d Juli Rp 46.000.000,00 5 bulan = Rp 230.000.000,00
      bulan Agustus s/d Desember Rp 50.000.000,00 4 bulan = Rp 200.000.000,00
      Jumlah Rp 480.000.000,00
      Rata-rata deposito perbulan = Rp 480.000.000,00 : 12 = Rp 40.000.000,00
      • Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya = 20% x (Rp 150.000.000,00 - Rp 40.000.000,00) = Rp 22.000.000,00
  1. Menyimpang dari ketentuan tersebut pada butir 4, bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dalam hal :

    1. dana pinjaman tersebut disimpan/ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,
    2. adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut: misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah,
    3. dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER