| 1. |
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 jo Pasal 15 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1985, atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan
PPN 0%. Dengan demikian maka Pajak Keluaran yang terhutang atas
kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) adalah nihil, sedangkan PPN
(Pajak Masukan) dan PPn BM yang telah dibayar berhubungan langsung
dengan BKP yang di ekspor dapat diminta kembali.
|
| 2. |
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1
huruf i
Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984, ekspor adalah
kegiatan mengeluarkan barang keluar daerah pabean Republik Indonesia.
Di dalam pelaksanaannya ekspor dapat dilakukan untuk dan atas nama
eksportir itu sendiri, dan dapat pula dilakukan dengan menggunakan
nama/quota eksportir lain.
|
| 3. |
Dalam hal ekspor dilakukan dengan
menggunakan nama/quota eksportir lain, maka tidak dianggap terjadi
penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik
nama/quota, sepanjang dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : |
-
dalam dokumen PEB yang telah
dicap fiat muat disebutkan nama eksportir pemilik/quota qq. eksportir
pemilik barang;
-
eksportir pemilik nama/quota
menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang menangani ekspor
tersebut untuk langsung memindah-bukukan hasil ekspor dimaksud ke dalam
rekening eksportir pemilik barang;
-
jasa yang diserahkan oleh
eksportir pemilik nama/quota hanya berupa penggunaan quota ekspor,
sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan
oleh eksportir pemilik barang;
-
atas jasa penggunaan quota
ekspor tersebut eksportir pemilik nama/quota hanya menerima imbalan
sebagaimana biasa disebut sebagai export fee.
|
| 4. |
Dalam hal ekspor dilakukan dengan
menggunakan nama/quota eksportir lain, akan tetapi dalam dokumen PEB
yang telah dicap fiat muat tersebut dalam kolom eksportir tidak
disebutkan kata-kata qq. eksportir pemilik barang, juga tidak dianggap
sebagai penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir
pemilik nama/quota sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : |
-
ekspor dengan mempergunakan
nama/quota eksportir lain tersebut dilaporkan dalam SPT Masa eksportir
pemilik barang untuk bulan yang bersangkutan;
-
ada pernyataan bersama secara
tertulis dari eksportir pemilik nama/quota dan eksportir pemilik
barang, bahwa ekspor yang dilakukan dengan PEB dengan nomor dan tanggal
tersebut yang telah dibubuhi cap fiat muat dilaksanakan oleh eksportir
pemilik barang dan eksportir pemilik nama/quota hanya menerima fee saja.
|
| 5. |
Oleh karena dalam hal ekspor
dengan menggunakan nama/quota eksportir lain seperti tersebut pada
butir 3 diatas, yang sesungguhnya melakukan ekspor adalah eksportir
pemilik barang, sedangkan eksportir pemilik nama/quota hanya bertindak
sebagai handling eksportir, maka yang berhak menerapkan tarif 0% dan
meminta kembali Pajak Masukan yang telah dibayar atas BKP yang diekspor
adalah eksportir pemilik barang.
|
| 6. |
Jasa yang diserahkan oleh
eksportir pemilik nama/quota kepada eksportir pemilik barang dapat
dikategorikan sebagai jasa perdagangan. Oleh karena itu, sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 1988, atas penyerahan jasa tersebut terutang
PPN.
|