Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Kurs Minggu Ini :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 11733.86
USD 9009
GBP 14037.46
AUD 8104.14
SGD 6606.97
Masa Berlaku :
02.08.2010 - 08.08.2010
Sumber dari 802/KM.1/2010

Selengkapnya
Polling :
Training Pajak
ORTax - 24 Nopember 2009

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

Koreksi Fiskal & SPT Tahunan
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Keberatan & Banding
Transfer Pricing
Hasil
Arsip

Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 19/PJ.32/1990, 29 Mei 1990

| Peraturan Terkait | Status | Historis |

29 Mei 1990

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.32/1990

TENTANG

PPN ATAS JASA HANDLING EXPORT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Menteri Keuangan tanggal 28 April 1990 Nomor : ND-230a/MK/1990, mengenai SE-25/PJ.32/1989 (SERI PPN 146) kiranya perlu diberikan penegasan lanjut sebagai berikut :

  1. Dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 telah ditegaskan bahwa jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota kepada eksportir pemilik barang dikategorikan sebagai jasa perdagangan dan atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

  2. PPN yang dikenakan atas jasa handling export yang diserahkan oleh eksportir pemilik quota kepada eksportir pemilik barang merupakan Pajak Masukan bagi eksportir pemilik barang yang nantinya akan direstitusikan/diminta kembali.

  3. Untuk memberikan kemudahan administratif kepada eksportir dalam rangka meningkatkan ekspor non migas, maka sesuai dengan Nota Dinas Menteri Keuangan Nomor ND-230a/MK/1990 tanggal 28 April 1990 atas penyerahan jasa pemakaian quota ekspor/handling export tersebut dinyatakan tidak dikenakan PPN.

Oleh karena itu, penegasan dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989supaya disesuaikan dengan penegasan dalam Surat Edaran ini.

Demikian penegasan ini untuk Saudara ketahui dan sebarluaskan di lingkungan wilayah Kerja Saudara.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
Peraturan Terkait
Ppn Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama/quota Eksportir Lain
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 25/PJ.32/1989, Tanggal 6 Desember 1989
Status
Historis
Back to TOP - Arsip

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.