|
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 19/PJ.32/1990, 29 Mei 1990 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
|
29 Mei 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.32/1990 TENTANG PPN ATAS JASA HANDLING EXPORT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Nota Dinas Menteri Keuangan tanggal 28 April 1990 Nomor : ND-230a/MK/1990, mengenai SE-25/PJ.32/1989 (SERI PPN 146) kiranya perlu diberikan penegasan lanjut sebagai berikut :
Oleh karena itu, penegasan dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989supaya disesuaikan dengan penegasan dalam Surat Edaran ini. Demikian penegasan ini untuk Saudara ketahui dan sebarluaskan di lingkungan wilayah Kerja Saudara. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MAR'IE MUHAMMAD |
|
Peraturan Terkait
Ppn Berkaitan Dengan Ekspor Yang Menggunakan Nama/quota Eksportir Lain Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 25/PJ.32/1989, Tanggal 6 Desember 1989 |
|
Status
Historis
|






