|
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 17/PJ./2005, 1 Juni 2005 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
|
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 17/PJ./2005 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !! |
|
1 Juni 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ./2005 TENTANG PETUNJUK PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PASAL 11 TENTANG BUNGA PADA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA INDONESIA DENGAN BELANDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana diketahui, di dalam Persetujuan Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda hasil renegosiasi yang telah berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004, terdapat ketentuan dalam Pasal 11 tentang Bunga, yang mengatur antara lain :
Ketentuan Pasal 11 ayat (5) di atas menyebutkan bahwa tata cara pelaksanaan ayat (2), (3) dan (4) akan disusun oleh "Pejabat yang Berwenang" antara kedua belah pihak yaitu Indonesia dan Belanda. Dalam hal ini, baik Direktorat Jenderal Pajak selaku "Pejabat yang Berwenang" Indonesia maupun "Pejabat yang Berwenang" Belanda, belum melakukan pembicaraan tentang aturan pelaksanaan ayat-ayat tersebut. Selanjutnya dengan mempertimbangkan banyaknya permintaan informasi dari wajib pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tentang perlakuan pajak penghasilan terhadap bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Indonesia atas utang kepada Penduduk Belanda baik perorangan maupun badan berkaitan dengan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) P3B Indonesia-Belanda, maka dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut:
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 Juni 2005 Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
|
Peraturan Terkait
|
|
Status
Historis
|






