Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ./2005

Kategori : Lainnya

Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pasal 11 Tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Indonesia Dengan Belanda


1 Juni 2005


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ./2005

TENTANG

PETUNJUK PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PASAL 11
TENTANG BUNGA PADA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA INDONESIA DENGAN BELANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagaimana diketahui, di dalam Persetujuan Penghindaran Pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda hasil renegosiasi yang telah berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004, terdapat ketentuan dalam Pasal 11 tentang Bunga, yang mengatur antara lain :

  1. Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa "Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya."
  2. Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa "Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10."
  3. Pasal 11 ayat (4) menyatakan bahwa "Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan."
  4. Pasal 11 ayat (5) menyatakan bahwa "Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat 2, 3 dan 4."

 

Ketentuan Pasal 11 ayat (5) di atas menyebutkan bahwa tata cara pelaksanaan ayat (2), (3) dan (4) akan disusun oleh "Pejabat yang Berwenang" antara kedua belah pihak yaitu Indonesia dan Belanda. Dalam hal ini, baik Direktorat Jenderal Pajak selaku "Pejabat yang Berwenang" Indonesia maupun "Pejabat yang Berwenang" Belanda, belum melakukan pembicaraan tentang aturan pelaksanaan ayat-ayat tersebut.

Selanjutnya dengan mempertimbangkan banyaknya permintaan informasi dari wajib pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tentang perlakuan pajak penghasilan terhadap bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Indonesia atas utang kepada Penduduk Belanda baik perorangan maupun badan berkaitan dengan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) P3B Indonesia-Belanda, maka dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2), tidak diperlukan tata cara pelaksanaannya, sehubungan dengan tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya. Wajib pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10 (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan.

  2. Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tata cara pelaksanaannya belum dibicarakan antara "Pejabat yang Berwenang" Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 1 tersebut di atas yaitu wajib pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10 (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Juni 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

 


Tembusan :
1.    Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.    Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.    Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;