SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.531/2000
TENTANG
PENGGUNAAN METODE Q.Q. PADA FAKTUR PAJAK STANDAR (REV 011/00)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya permohonan
penegasan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menggunakan metode qq
pada Faktur Pajak Standar, dengan ini disampaikan kepada Saudara
hal-hal sebagai berikut :
Pada umumnya
permohonan penggunaan
metode qq pada Faktur Pajak Standar dilatarbelakangi oleh keadaan
sebagaimana dapat diilustrasikan sebagai berikut :
Sub Kontraktor adalah PKP yang
secara fisik melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemilik proyek sebagai
Pemungut PPN dan PPnBM, yang karena suatu kondisi/kebijakan tertentu,
sub kontraktor tidak dapat menandatangani kontrak penyerahan BKP/JKP
secara langsung dengan pemilik proyek.
Kontraktor Utama adalah PKP
yang secara langsung menandatangani kontrak dengan pemilik proyek
sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena tidak memiliki suatu
sarana yang memadai untuk melaksanakan isi kontrak, maka untuk
melaksanakan isi kontrak tersebut, kontraktor utama mengikat
kontrak/perjanjian kepada sub kontraktor untuk melaksanakannya.
Sehingga dalam hal ini kontraktor utama tidak melaksanakan kegiatan
secara fisik isi kontrak namun hanya bertindak sebagai perantara/agen.
Dengan demikian penyerahan/kegiatan secara fisik yang dilakukannya
adalah penyerahan jasa keagenan.
Pemilik Proyek adalah Badan
Pemungut sebagaimana dimaksud pada butir 2 Surat Edaran ini, yang
secara fisik melakukan perolehan BKP atau melakukan pemanfaatan JKP
dari sub kontraktor yang karena suatu kondisi/kebijakan tertentu tidak
dapat menandatangani kontrak perolehan BKP/pemanfaatan JKP secara
langsung dengan sub kontraktor.
Berdasarkan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1994, Pajak yang terutang atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden
Nomor 56 Tahun 1988, Kantor Perbendaharaan Negara,
Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat
II, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di
bidang minyak dan gas bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha
Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah
ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak.
Pada dasarnya penggunaan metode qq
pada Faktur Pajak Standar tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1994, namun untuk lebih memberikan kemudahan dan
pelayanan yang baik kepada Pengusaha Kena Pajak maka penggunaan metode
qq pada Faktur Pajak Standar dapat dimungkinkan sepanjang Pengusaha
Kena Pajak memiliki itikad baik dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya dan fiskus tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan
fungsi pengawasannya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan
sebagai berikut :
5.1.
Memperhatikan ilustrasi
sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, sebenarnya penerbitan Faktur
Pajak Standar dapat dilakukan dengan mekanisme biasa, namun pada
kenyataannya banyak PKP yang mengajukan permohonan agar dapat
menggunakan metode qq pada Faktur Pajak Standar dengan alasan
kepraktisan, dan karena harga yang diajukan kontraktor utama kepada
pemilik proyek adalah sama dengan harga yang diajukan oleh Sub
Kontraktor kepada Kontraktor Utama (tidak terdapat perubahan harga,
Kontraktor Utama hanya mendapat komisi saja). Sebelum diterbitkannya
Surat Edaran ini, penegasan penggunaan metode qq pada Faktur Pajak
Standar dapat diberikan pada kolom "Pengusaha Kena Pajak" (penjual)
atau pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP".
5.2.
Dengan berlakunya Surat
Edaran ini, maka penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar untuk
suatu kondisi sebagaimana diilustrasikan pada butir 1 di atas dapat
dimungkinkan hanya pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP", dengan
pertimbangan :
akan lebih memudahkan
pengawasan yang dilakukan oleh fiskus, karena yang melaporkan Faktur
Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN adalah PKP yang menerbitkan Faktur
Pajak Keluaran tersebut;
kode Nomor Seri Faktur
Pajak Keluaran yang dilaporkan pada SPT Masa PPN merupakan Kode Nomor
Seri yang diberikan oleh KPP setempat kepada PKP Penerbit Faktur Pajak
Keluaran, penandatangan pada Faktur Pajak Keluaran adalah pejabat yang
menerbitkan Faktur Pajak Keluaran, sehingga tanggung jawab pelaporan
Faktur Pajak Keluaran tersebut pada SPT Masa PPN, tetap berada pada PKP
penerbit Faktur Pajak Keluaran;
PKP penerbit Faktur Pajak
Keluaran tetap mempunyai tanggung jawab atas pengisian Faktur Pajak
selengkapnya;
Konfirmasi Faktur Pajak
Masukan (dari Pembeli BKP/Penerima JKP) lebih mudah karena Faktur Pajak
Masukan tersebut berasal dari PKP penerbit Faktur Pajak Keluaran dan
sekaligus PKP yang benar-benar menyerahkan BKP/JKP.
5.3.
Adapun penggunaan metode qq
pada Faktur Pajak Standar kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" untuk suatu
kondisi sebagaimana diilustrasikan pada butir 1 di atas, adalah sebagai
berikut :
Faktur Pajak Keluaran
diterbitkan oleh Sub Kontraktor, pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP"
agar dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Pemilik Proyek". Alamat
dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Proyek.
Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Pemilik Proyek,
sehingga dengan demikian yang berhak mengkreditkan Pajak Masukannya
adalah Pemilik Proyek.
PPN dipungut dan disetor
oleh Pemilik Proyek selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama Sub
Kontraktor. Pada Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan "Nama
Kontraktor Utama qq Nama Sub Kontraktor". Alamat dan NPWP dicantumkan
Alamat dan NPWP Sub Kontraktor. Sedangkan NPWP Kontraktor Utama
dicantumkan di bawah kotak NPWP. Kolom KPP pada sudut kiri atas SSP
dicantumkan KPP tempat Sub Kontraktor terdaftar/dikukuhkan. SSP lembar
kesatu hanya untuk Sub Kontraktor.
Kontraktor Utama selaku
agen tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang
dipungut oleh Pemilik Proyek selaku pemungut PPN untuk dan atas nama
Sub Kontraktor. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Kontraktor
Utama selaku agen hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan.
Kontraktor Utama selaku
agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa
keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta
melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (mekanisme biasa).
5.4.
Sebelum berlakunya Surat
Edaran ini, terhadap Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan dilaporkan
pada SPT Masa PPN, namun dengan Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak
PKP yang bersangkutan dapat menggunakan metode qq pada Faktur Pajak
Standar kolom "Pengusaha Kena Pajak" (Penjual), maka tidak perlu
dilakukan Pembetulan Faktur Pajak.
5.5.
Dengan berlakunya Surat
Edaran ini, maka segala penegasan penggunaan metode qq pada Faktur
Pajak Standar yang bertentangan/tidak sesuai dengan Surat Edaran ini,
dinyatakan tidak berlaku, dan penerbitan Faktur Pajak Standar dengan
menggunakan metode qq untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada butir 1
di atas, untuk selanjutnya harus mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud pada butir 5.3. di atas.
5.6.
Surat Edaran ini mulai
berlaku sejak tanggal 1 Mei 2000.
Demikian untuk mendapat perhatian
Saudara guna disebarluaskan dan dilaksanakan pada wilayah kerja
masing-masing.