Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.531/2000

Kategori : PPN

Penggunaan Metode Q.q. Pada Faktur Pajak Standar (Rev 011/00)


28 Maret 2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.531/2000

TENTANG

PENGGUNAAN METODE Q.Q. PADA FAKTUR PAJAK STANDAR (REV 011/00)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan banyaknya permohonan penegasan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menggunakan metode qq pada Faktur Pajak Standar, dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :

  1. Pada umumnya permohonan penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar dilatarbelakangi oleh keadaan sebagaimana dapat diilustrasikan sebagai berikut :

    1. Sub Kontraktor adalah PKP yang secara fisik melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemilik proyek sebagai Pemungut PPN dan PPnBM, yang karena suatu kondisi/kebijakan tertentu, sub kontraktor tidak dapat menandatangani kontrak penyerahan BKP/JKP secara langsung dengan pemilik proyek.
    2. Kontraktor Utama adalah PKP yang secara langsung menandatangani kontrak dengan pemilik proyek sebagai Pemungut PPN dan PPn BM, yang karena tidak memiliki suatu sarana yang memadai untuk melaksanakan isi kontrak, maka untuk melaksanakan isi kontrak tersebut, kontraktor utama mengikat kontrak/perjanjian kepada sub kontraktor untuk melaksanakannya. Sehingga dalam hal ini kontraktor utama tidak melaksanakan kegiatan secara fisik isi kontrak namun hanya bertindak sebagai perantara/agen. Dengan demikian penyerahan/kegiatan secara fisik yang dilakukannya adalah penyerahan jasa keagenan.
    3. Pemilik Proyek adalah Badan Pemungut sebagaimana dimaksud pada butir 2 Surat Edaran ini, yang secara fisik melakukan perolehan BKP atau melakukan pemanfaatan JKP dari sub kontraktor yang karena suatu kondisi/kebijakan tertentu tidak dapat menandatangani kontrak perolehan BKP/pemanfaatan JKP secara langsung dengan sub kontraktor.
  2. Berdasarkan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

  3. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang minyak dan gas bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

  4. Pada dasarnya penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, namun untuk lebih memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada Pengusaha Kena Pajak maka penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar dapat dimungkinkan sepanjang Pengusaha Kena Pajak memiliki itikad baik dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan fiskus tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.

  5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

    5.1.

    Memperhatikan ilustrasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, sebenarnya penerbitan Faktur Pajak Standar dapat dilakukan dengan mekanisme biasa, namun pada kenyataannya banyak PKP yang mengajukan permohonan agar dapat menggunakan metode qq pada Faktur Pajak Standar dengan alasan kepraktisan, dan karena harga yang diajukan kontraktor utama kepada pemilik proyek adalah sama dengan harga yang diajukan oleh Sub Kontraktor kepada Kontraktor Utama (tidak terdapat perubahan harga, Kontraktor Utama hanya mendapat komisi saja). Sebelum diterbitkannya Surat Edaran ini, penegasan penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar dapat diberikan pada kolom "Pengusaha Kena Pajak" (penjual) atau pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP".

    5.2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar untuk suatu kondisi sebagaimana diilustrasikan pada butir 1 di atas dapat dimungkinkan hanya pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP", dengan pertimbangan :
    1. akan lebih memudahkan pengawasan yang dilakukan oleh fiskus, karena yang melaporkan Faktur Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN adalah PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Keluaran tersebut;
    2. kode Nomor Seri Faktur Pajak Keluaran yang dilaporkan pada SPT Masa PPN merupakan Kode Nomor Seri yang diberikan oleh KPP setempat kepada PKP Penerbit Faktur Pajak Keluaran, penandatangan pada Faktur Pajak Keluaran adalah pejabat yang menerbitkan Faktur Pajak Keluaran, sehingga tanggung jawab pelaporan Faktur Pajak Keluaran tersebut pada SPT Masa PPN, tetap berada pada PKP penerbit Faktur Pajak Keluaran;
    3. PKP penerbit Faktur Pajak Keluaran tetap mempunyai tanggung jawab atas pengisian Faktur Pajak selengkapnya;
    4. Konfirmasi Faktur Pajak Masukan (dari Pembeli BKP/Penerima JKP) lebih mudah karena Faktur Pajak Masukan tersebut berasal dari PKP penerbit Faktur Pajak Keluaran dan sekaligus PKP yang benar-benar menyerahkan BKP/JKP.
    5.3. Adapun penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" untuk suatu kondisi sebagaimana diilustrasikan pada butir 1 di atas, adalah sebagai berikut :
    1. Faktur Pajak Keluaran diterbitkan oleh Sub Kontraktor, pada kolom "Pembeli BKP/Penerima JKP" agar dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Pemilik Proyek". Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak dicantumkan Nama dan Alamat Pemilik Proyek. Asli lembar kesatu Faktur Pajak tersebut hanya untuk Pemilik Proyek, sehingga dengan demikian yang berhak mengkreditkan Pajak Masukannya adalah Pemilik Proyek.
    2. PPN dipungut dan disetor oleh Pemilik Proyek selaku Badan Pemungut untuk dan atas nama Sub Kontraktor. Pada Surat Setoran Pajak (SSP), dicantumkan "Nama Kontraktor Utama qq Nama Sub Kontraktor". Alamat dan NPWP dicantumkan Alamat dan NPWP Sub Kontraktor. Sedangkan NPWP Kontraktor Utama dicantumkan di bawah kotak NPWP. Kolom KPP pada sudut kiri atas SSP dicantumkan KPP tempat Sub Kontraktor terdaftar/dikukuhkan. SSP lembar kesatu hanya untuk Sub Kontraktor.
    3. Kontraktor Utama selaku agen tidak berhak mengkreditkan atau meminta restitusi atas PPN yang dipungut oleh Pemilik Proyek selaku pemungut PPN untuk dan atas nama Sub Kontraktor. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Kontraktor Utama selaku agen hanya yang berhubungan langsung dengan jasa keagenan.
    4. Kontraktor Utama selaku agen wajib memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa keagenan sebesar 10% dari komisi yang diterima, dan menyetorkan serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (mekanisme biasa).
    5.4.

    Sebelum berlakunya Surat Edaran ini, terhadap Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN, namun dengan Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak PKP yang bersangkutan dapat menggunakan metode qq pada Faktur Pajak Standar kolom "Pengusaha Kena Pajak" (Penjual), maka tidak perlu dilakukan Pembetulan Faktur Pajak.

    5.5.

    Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka segala penegasan penggunaan metode qq pada Faktur Pajak Standar yang bertentangan/tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku, dan penerbitan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan metode qq untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, untuk selanjutnya harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 5.3. di atas.

    5.6.

    Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2000.


Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna disebarluaskan dan dilaksanakan pada wilayah kerja masing-masing.





DIREKTUR JENDERAL


ttd


MACHFUD SIDIK