22 Agustus 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.03/2008
TENTANG
PENENTUAN STATUS BENEFICIAL OWNER SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA MITRA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
banyaknya pertanyaan mengenai penentuan status beneficial owner
sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) antara Indonesia dengan negara mitra, dengan ini disampaikan
beberapa penegasan sebagai berikut :
- Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 (UU PPh), mengatur bahwa penghasilan dividen,
bunga, royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek
Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar
20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkan.
- P3B yang berlaku efektif antara Indonesia dengan negara
mitra P3B memberikan manfaat untuk menghilangkan pajak berganda, yaitu
salah satunya dengan cara membatasi pengenaan pajak dinegara tempat
penghasilan bersumber.
- Agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihak-pihak
yang berhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengan negara mitra
memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Pasal tentang Orang dan Badan yang Tercakup Dalam
Persetujuan
Pasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengatur bahwa
ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam P3B hanya untuk orang dan
badan yang menjadi penduduk (subjek Pajak dalam negeri) dari salah satu
atau kedua negara pihak pada persetujuan, yaitu Indonesia dan negara
mitra P3B.
Untuk menerapkan hal itu, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor
SE-03/PJ.101/1996
tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda, Wajib Pajak luar negeri diwajibkan menyerahkan dokumen Surat
Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia
yang membayar penghasilan sebagai dasar bagi pihak yang membayar
penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang
terdapat dalam P3B.
- Beneficial Owner
Khusus untuk penghasilan dividen, bunga, dan/atau royalti, P3B mengatur
bahwa negara tempat sumber penghasilan dapat mengenakan pajak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di negara tersebut. Namun dalam hal
penerima penghasilan adalah beneficial owner, maka pengenaan pajak di
negara tempat penghasilan bersumber tidak boleh melebihi persentase
tertentu.
Yang dimaksud dengan beneficial owner adalah pemilik yang sebenarnya
dari penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalti, yang berhak
sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat
penghasilan-penghasilan tersebut.
Dengan demikian, apabila penerimaan penghasilan dividen, bunga dan/atau
royalti bukan beneficial owner, maka sesuai dengan ketentuan P3B,
negara tempat penghasilan bersumber dapat mengenakan pajak sesuai
ketentuan perundang-undangan di negara tersebut.
- Wajib Pajak dalam negeri yang membayarkan penghasilan
dividen, bunga, atau royalti kepada Wajib Pajak luar negeri wajib
memotong pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26
ayat (1) UU PPh. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B, Wajib Pajak
dalam negeri harus meyakini hal-hal sebagai berikut :
- Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh
penghasilan dividen, bunga, atau royalti adalah Subjek Pajak dalam
negeri dari negara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen
SKD, dan
- Wajib Pajak luar negeri tersebut adalah pemilik yang
sebenarnya dari penghasilan dividen, bunga dan/atau royalti, yang
berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat dari
penghasilan tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mencabut :
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005
tentang Petunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner Sebagaimana
Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara
Indonesia Dengan Negara Lainnya; dan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/2006
tentang Penegasan Saat Berlakunya Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005
tentang Petunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner Sebagaimana
Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara
Indonesia Dengan Negara Lainnya.
Petunjuk teknis tentang tata cara pemanfaatan P3B dan pencegahan
penyalahgunaan P3B (tax treaty abuse) akan diatur lebih lanjut.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak.
|