Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.02/2007

Kategori : PPN

Penegasan Penyelesaian Permohonan Restitusi PPN


 16 Agustus 2007


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.02/2007

TENTANG

PENEGASAN PENYELESAIAN PERMOHONAN RESTITUSI PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepastian mengenai jangka waktu penyelesaian restitusi PPN, dengan ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :
  1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa batas waktu penyelesaian tunggakan restitusi PPN eks KEP-160/PJ./2001 adalah tanggal 14 Agustus 2007. Untuk itu diinstruksikan agar :
  1. Kepala KPP wajib menyelesaikan seluruh tunggakan restitusi PPN eks KEP-160/PJ./2001 sebelum tanggal 14 Agustus 2007.
  2. Kepala Kanwil DJP melakukan koordinasi dan pengawasan kepada unit-unit kantor dibawahnya untuk meyakinkan bahwa seluruh KPP dapat menyelesaikan tunggakan restitusi PPN tepat waktu;
  3. Kepala Kanwil DJP wajib melaporkan posisi terakhir penyelesaian tunggakan restitusi per KPP (sampai dengan 14 Agustus 2007) kepada Dirjen Pajak dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan I. laporan sudah harus disampaikan paling lambat tanggal 25 Agustus 2007.

  1. Selanjutnya untuk permohonan restitusi PPN yang diterima setelah berlakunya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-122/PJ./2006, agar :
    a. Kepala KPP benar-benar memperhatikan batas waktu penyelesaiannya, yaitu :
    - 1 (satu) bulan untuk PKP dengan kriteria tertentu;
    - 2 (dua) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk permohonan yang diajukan olek PKP yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko rendah;
    - 4 (empat) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PKP yang melakukan kegiatan tertentu selain yang memiliki risiko rendah;
    - 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PKP selain PKP Kriteria Tertentu dan PKP yang melakukan  kegiatan tertentu. 
    b. Batas waktu untuk memenuhi kelengkapan dokumen adalah 1 (satu) bulan sejak permohonan restitusi diterima (baik dengan surat tersendiri maupun dengan SPT PPN). Apabila setelah melewati batas waktu 1 (satu) bulan Wajib Pajak belum melengkapi dokumen yang diisyaratkan, maka permohonan restitusi PPN dianggap lengkap dan permohonan akan diproses sesuai dengan data Wajib Pajak yang ada pada administrasi DJP.
    c. Kepala Kanwil DJP melakukan pengawasan secara ketat terhadap penyelesaian permohonan restitusi PPN pada unit-unit kantor dalam wilayah kerja masing-masing agar semua permohonan restitusi dapat diselesaikan tepat waktu.
  1. Khusus untuk PKP dengan kriteria tertentu meskipun batas waktu penerbitan Surat keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) adalah 1 (satu) bulan namun dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak, maka Kepala KPP setelah melakukan penelitian wajib menerbitkan SKPPKP paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima (baik dengan surat permohonan tersendiri maupun dengan SPT).

  2. Perlu diingatkan kembali bahwa penyelesaian permohonan restitusi PPN yang tidak tepat waktu akan berpengaruh negatif pada Key Performance Indikator KPP, dan bagi petugas yang menyelesaikan permohonan restitusi PPN tidak tepat waktu akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Untuk memudahkan pelaksanaan dan pengawasan ketentuan tersebut diatas, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Dirjen Pajak ini disatukan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-08/PJ.53/2006 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.53/2006.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098