Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 316/PJ./2002

Kategori : PPh

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 316/PJ./2002

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGELUARAN/BIAYA PEROLEHAN
PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) KOMPUTER

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pembebanan atas pengeluaran/biaya perolehan perangkat lunak (software) komputer, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGELUARAN/BIAYA PEROLEHAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) KOMPUTER.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :

  1. Perangkat lunak (software) komputer adalah semua program yang (lapat digunakan pada sistem operasi komputer .
  2. Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer .
  3. Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu, seperti di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit atau penerbangan.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Perangkat lunak komputer kecuali dalam hal tersebut pada ayat (2), merupakan harta tak berwujud (intangible asset) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan termasuk dalam kelompok-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan.

(2)

Perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum diperlakukan sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya dilakukan sekaligus dalam bulan pengeluaran.

(2)

Dalam hal program aplikasi umum tersebut pada ayat (1) diperoleh sebagai bagian dari harga pembelian perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut (Kelompok-1).

(3)

Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud (Kelompok-1).

(4)

Dalam hal pengeluaran/biaya upgrade program aplikasi khusus tersebut pada ayat (3). pengeluaran/biaya tersebut terlebih dahulu ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal yang masih ada dan amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh terhitung mulai bulan dilakukan upgrade.

 

 

Pasal 4

 

Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang diperoleh sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. sepanjang belum dibebankan atau baru dibebankan sebagian melalui amortisasi, dapat diamortisasi mulai tahun pajak 2002 berdasarkan sisa masa manfaat untuk Kelompok-1.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tahun pajak 2002.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO