PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 28/PJ./2008
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS
PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU
PEMEKARAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan
Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
43/PMK.03/2008
tentang
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan,
Peleburan, atau Pemekaran Usaha perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan,
Peleburan, atau Pemekaran Usaha;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008
tentang Penggunaan
Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan,
atau Pemekaran Usaha;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN NILAI BUKU
ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU
PEMEKARAN USAHA.
Pasal 1
| (1) |
Wajib
Pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku. |
| (2) |
Merger
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggabungan usaha atau
peleburan usaha |
| (3) |
Penggabungan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan dari dua
atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan
cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak
mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil. |
| (4) |
Sisa
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sisa kerugian fiskal
dan komersial. |
| (5) |
Peleburan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan dari dua
atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan
cara mendirikan badan usaha baru. |
| (6) |
Wajib
Pajak yang melakukan pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku
adalah :
- Wajib Pajak yang belum Go Public yang akan melakukan
penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atau
- Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh
badan
usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public
Offering).
|
| (7) |
Pemekaran
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah pemisahan satu Wajib
Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak
Badan atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan
mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru
tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama. |
Pasal 2
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan
melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha;
- melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang
terkait; dan
- memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test).
Pasal 3
| (1) |
Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diajukan oleh :
- Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan
merger; atau
- Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal
dilakukan pemekaran usaha.
|
| (2) |
Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diajukan kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar paling lama 6
(enam) bulan setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha
dilakukan. |
| (3) |
Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diajukan dengan ketentuan
sebagai berikut :
- menggunakan surat permohonan sesuai dengan format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini;
- melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan
dan
tujuan melakukan merger atau pemekaran usaha dengan disertai bukti
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini;
- melampirkan daftar isian dan surat pernyataan dalam
rangka
business purpose test sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
| (4) |
Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan paling lama 1 (satu) bulan
sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak secara lengkap dengan
menggunakan bentuk formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV
Peraturan Direktu Jenderal Pajak ini. |
| (5) |
Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal
Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap
diterima dan kepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan. |
Pasal 4
Pelunasan seluruh utang
pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib dipenuhi oleh Wajib
Pajak yang mengalihkan harta dan Wajib Pajak yang menerima harta,
termasuk utang pajak dari cabang atau perwakilan yang terdaftar di
Kantor Pelayanan Pajak dilokasi.
Pasal 5
Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 1 memenuhi persyaratan business purpose test sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c apabila :
- tujuan utama dari merger dan pemekaran usaha adalah
menciptakan
sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak
dilakukan untuk penghindaran pajak;
- kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta masih
berlangsung sampai dengan tanggal efektif merger;
- kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum
merger
terjadi wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan
harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
- kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka
merger tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal
efektif merger;
- kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka
pemekaran usaha wajib berlangsung paling singkat 5 (lima)
tahun setelah tanggal efektif pemekaran usaha; dan
- harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta
setelah
terjadinya merger atau pemekaran usaha tidak dipindahtangankan oleh
Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah
tanggal efektif merger atau pemekaran usaha.
Pasal 6
| (1) |
Apabila
Wajib Pajak yang menerima harta melakukan penjualan harta yang
sebelumnya dimiliki Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum melewati
jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau
pemekaran usaha, Wajib Pajak tersebut wajib menyampaikan pernyataan
tertulis bahwa harta tersebut layak dijual demi meningkatkan efeisiensi
perusahaan dan disertai dengan bukti pendukung. |
| (2) |
Pernyataan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang
menerima harta terdaftar paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya
penjualan harta dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 7
| (1) |
Paling
lama 1 (satu) Tahun setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal
Pajak untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku,
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) yang akan
menjual sahamnya di bursa efek harus sudah mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) dalam rangka penawaran umum perdana (initial public
offering) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif; |
| (2) |
Jangka
waktu sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama
2 (dua) tahun, dalam hal keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak, dengan
persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang
berwenang; |
| (3) |
Apabila
setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) Wajib Pajak belum dapat melaksanakan penawaran
umum perdana (initial public offering), jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapat persetujuan
dari Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 8
| (1) |
Apabila
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun Direktur Jenderal Pajak melalui
penelitian atau pemeriksaan menemukan bukti bahwa merger atau pemekaran
usaha tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan/atau Pasal 6, nilai pengalihan harta dalam rangka merger
atau pemekaran usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali
berdasarkan nilai pasar. |
| (2) |
Apabila
Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7, nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan
berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar. |
| (3) |
Kepada
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5)
dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
| (4) |
Berdasarkan
hasil pemeriksaan dan surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak. |
Pasal 9
Lampiran sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 8 merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 10
Permohonan Penggunaan
Nilai Buku atas
Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau pemekaran
Usaha yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, dilaksanakan dan diproses sesuai dengan tata cara
berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juni 208
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION