Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 12/PMK.06/2005

Kategori : Lainnya

Pendanaan Kredit Usaha Mikro Dan Kecil


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12/PMK.06/2005

TENTANG

PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka pengaturan penyaluran dana Surat Utang Negara Nomor SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999 guna pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.06/2004;
  2. bahwa guna percepatan pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Mikro dan Kecil, maka dengan memperhatikan surat Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor : B.159/MENKO/KESRA/XII/2004 tanggal 4 Desember 2004, Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor CMB.SML/1445/2004 tanggal 5 Oktober 2004, Surat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor B.977-DIR/PRG/12/2004 tanggal 28 Desember 2004, serta rekomendasi/usul Kelompok Kerja SU-005, BUMN Pengelola, dan Lembaga Keuangan Pelaksana lainnya pada berbagai rapat-rapat terkait penyelenggaraan KUMK, perlu diikutsertakan lembaga-lembaga keuangan dengan pola syariah/bagi hasil sebagai Lembaga Keuangan Pelaksana dan perlu pula dilakukan penyesuaian atas beberapaketentuan penyaluran dan persyaratan Kredit Usaha Mikro dan Kecil;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil;

 

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7);
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
  6. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2004;
  7. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004;
  8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 426/KMK.01/2004;

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDANAAN KREDIT USAHA MIKRO DAN KECIL.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
  1. Surat Utang Negara Nomor : SU-005/MK/1999 tanggal 29 Desember 1999, selanjutnya disebut SU-005, adalah Surat Utang Negara yang diterbitkan dalam rangka pendanaan kredit program.
  2. Kredit Usaha Mikro dan Kecil, selanjutnya disebut KUMK, adalah kredit modal kerja dan investasi yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Pelaksana kepada usaha mikro dan usaha kecil guna pembiayaan usaha produktif.
  3. Badan Usaha Milik Negara Pengelola, selanjutnya disebut BUMN Pengelola, adalah Badan Usaha Milik Negara penyedia jasa keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menyalurkan KUMK kepada usaha mikro dan kecil melalui Lembaga Keuangan Pelaksana.
  4. Lembaga Keuangan Pelaksana, selanjutnya disebut LKP, adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat atau yang diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan lembaga-lembaga keuangan lain dengan pola syariah/pola bagi hasil.
  5. Bank Umum adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
  6. Bank Perkreditan Rakyat/Bank Perkreditan Rakyat Syariah, selanjutnya disebut BPR/BPRS, adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
  7. Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam-Koperasi, selanjutnya disebut KSP/USP-Koperasi, adalah badan usaha yang kegiatannya hanya simpan pinjam atau unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
  8. Usaha Produktif adalah usaha pada semua sektor ekonomi yang dimaksudkan untuk dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan usaha mikro dan kecil.
  9. Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK adalah Perjanjian Pinjaman antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Direksi BUMN Pengelola dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola, atau dengan Direksi LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung dari Pemerintah kepada LKP.
  10. Perjanjian Penerusan Pinjaman Pendanaan KUMK adalah Perjanjian Penerusan Pinjaman antara Direksi BUMN Pengelola dengan Direksi LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola.
  11. Rencana Penyaluran Kredit Usaha Mikro dan Kecil, selanjutnya disebut RP-KUMK, adalah rencana penyaluran KUMK yang dibuat oleh BUMN Pengelola atau yang dibuat oleh LKP dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung dari Pemerintah kepada LKP.


BAB II
TUJUAN KUMK

Pasal 2


KUMK disediakan dalam rangka meningkatkan akses usaha mikro dan kecil terhadap dana pinjaman untuk pembiayaan investasi dan modal kerja dengan persyaratan yang ringan dan terjangkau.


USAHA YANG DIBIAYAI

Pasal 3


(1)  Usaha yang dapat dibiayai dengan KUMK adalah usaha mikro dan usaha kecil pada semua sektor ekonomi, yang dinilai layak dibiayai oleh LKP berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat, dengan ketentuan :
  1. tidak sedang memperoleh KUMK dari LKP lain;
  2. tidak sedang memperoleh kredit lain diluar KUMK dari LKP yang bersangkutan maupun dari LKP lain.
(2)  Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dapat menerima KUMK sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. usaha mikro
    1)  usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia, secara individu atau tergabung dalam Koperasi;
    2)  memiliki hasil penjualan secara individu paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun.
  2. usaha kecil
    1)  usaha produktif milik Warga Negara Indonesia yang berbentuk badan usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha berbadan hukum termasuk koperasi;
    2)  bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
    3)  memilki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per tahun.


BAB III
SUMBER PENDANAAN DAN POLA PENYALURAN KUMK

Pasal 4

Pendanaan KUMK bersumber dari dana SU-005.



Pasal 5


(1)  KUMK disalurkan dengan 2 (dua) pola, sebagai berikut :
  1. dana SU-005 dipinjamkan oleh Pemerintah kepada BUMN Pengelola, dan selanjutnya oleh BUMN Pengelola dipinjamkan kembali kepada LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola dalam rangka pendanaan KUMK kepada usaha mikro dan kecil;
  2. dana SU-005 dipinjamkan oleh Pemerintah langsung kepada LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dalam rangka pendanaan KUMK kepada usaha mikro dan kecil.
(2)  Pelaksanaan penyaluran pinjaman yang berasal dari dana SU-005 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK.


BAB IV
PENUNJUKAN DAN TUGAS BUMN PENGELOLA

Pasal 6


(1)  BUMN Pengelola ditunjuk oleh Menteri Keuangan atas dasar permohonan BUMN yang bersangkutan dengan memperhatikan rekomendasi dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2)  Disamping persyaratan untuk dapat direkomendasikan sebagai BUMN Pengelola yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan :
  1. telah memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai BUMN Pengelola dari Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas masing-masing BUMN Pengelola yang bersangkutan;
  2. tidak sedang mempunyai permasalahan yang terkait dengan pinjaman kepada Pemerintah;
  3. Permohonan untuk ditunjuk sebagai BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan RP-KUMK serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK dari BUMN Pengelola kepada LKP dan dari LKP kepada usaha mikro dan kecil.
(3)  RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat jumlah dan jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor kegiatan ekonomi.


Pasal 7


BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. meneruskan pinjaman pendanaan KUMK yang diterima dari Pemerintah kepada LKP dengan mengadakan Perjanjian Penerusan Pinjaman Pendanaan KUMK dengan masing-masing LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, maupun ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  2. membuka rekening tersendiri yang digunakan untuk menampung pencairan pinjaman pendanaan KUMK yang berasal SU-005 dan menampung pengembalian pokok pinjaman pendanaan KUMK dari LKP;
  3. melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin terlaksananya penyaluran KUMK secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, maupun ketentuan-ketentuan terkait lainnya, guna tercapainya tujuan KUMK.


BAB V
PENUNJUKAN DAN TUGAS LKP

Pasal 8


(1)  Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan melalui BUMN Pengelola, maka BUMN Pengelola menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan.
(2)  LKP yang dapat ditunjuk oleh BUMN Pengelola, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Bank Umum, BPR atau yang diberikan status sebagai BPR, KSP/USP-Koperasi, BMT, dan lembaga-lembaga keuangan lain dengan pola syariah/pola bagi hasil.
(3)  Bilamana dipandang perlu, maka BUMN Pengelola, dapat menunjuk lembaga keuangan lain diluar lembaga-lembaga keuangan tersebut ayat (2) pasal ini menjadi LKP, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Tugas LKP yang ditunjuk oleh BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh BUMN Pengelola dengan mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.


Pasal 9


(1)  Dalam hal pendanaan KUMK disalurkan langsung oleh Pemerintah kepada LKP, maka Menteri Keuangan menunjuk LKP atas dasar permohonan lembaga keuangan yang bersangkutan dengan memperhatikan rekomendasi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2)  LKP yang dapat ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
  1. lembaga keuangan yang mempunyai status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD;
  2. lembaga keuangan dimana Pemerintah sebagai pemegang saham minoritas, dengan ketentuan penyertaan Pemerintah pada lembaga keuangan tersebut sekurang-kurangnya 20% dan bukan penyertaan yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan.
(3)  Disamping persyaratan untuk dapat direkomendasikan sebagai LKP yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, lembaga-lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi persyaratan :
  1. telah memperoleh persetujuan untuk dapat bertindak sebagai LKP dari Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas masing-masing lembaga keuangan yang bersangkutan;
  2. tidak sedang mempunyai permasalahan yang terkait dengan pinjaman kepada Pemerintah;
  3. khusus untuk Bank BUMD, bersedia memberikan surat kuasa dengan satu kali hak substitusi kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menarik dana dari rekening giro bank yang bersangkutan di Bank Indonesia sebesar tunggakan kewajiban jatuh tempo pinjaman pendanaan KUMK.
(4) Permohonan untuk ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai LKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan RP-KUMK, serta proposal mekanisme dan persyaratan penerusan KUMK kepada usaha mikro dan kecil.
(5) RP-KUMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) sekurang-kurangnya memuat jumlah dan jadwal penyaluran KUMK yang dirinci per triwulan, per wilayah, dan per sektor kegiatan ekonomi.


Pasal 10


LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) memilki tugas sebagai berikut :
  1. menyalurkan KUMK sesuai dengan persyaratan-persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, maupun ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  2. membuka rekening tersendiri yang digunakan untuk menampung pencairan pinjaman pendanaan KUMK yang berasal dari dana SU-005 dan pengembalian pokok pinjaman KUMK dari usaha mikro dan usaha kecil;
  3. melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin terlaksananya penyaluran KUMK secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, maupun ketentuan-ketentuan terkait lainnya, guna tercapainya tujuan KUMK.

 


BAB VI
PERSYARATAN KUMK

Pasal 11


(1)  Persyaratan pinjaman dana SU-005 untuk pendanaan KUMK dari Pemerintah kepada BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) adalah sebagai berikut :
  1. bunga pinjaman pendanaan KUMK dihitung sejak tanggal penarikan dana SU-005 oleh BUMN Pengelola dan LKP, dan dibayar secara triwulanan pada tanggal 10 Maret, 10 Juni, 10 September, dan 10 Desember;
  2. jadwal pembayaran angsuran pokok pinjaman dari BUMN Pengelola dan LKP kepada Pemerintah ditetapkan sama dengan jadwal pembayaran angsuran pokok SU-005 dari Pemerintah kepada Bank Indonesia;
  3. tidak dikenakan biaya komitmen dan provisi kredit;
  4. persyaratan lain sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dan Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, serta ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan Pemerintah.
(2)  Persyaratan KUMK dari BUMN Pengelola kepada LKP adalah sebagai berikut :
  1. LKP dapat berfungsi sebagai pelaksana yang melaksanakan penyaluran KUMK dengan menanggung risiko kredit sepenuhnya, atau sebagai penyalur yang membantu melaksanakan penyaluran KUMK dengan tanggung jawab atas risiko kredit pada BUMN Pengelola;
  2. persyaratan lainnya ditetapkan atas dasar kesepakatan keduabelah pihak dengan memperhatikan tujuan KUMK serta ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3)  Persyaratan KUMK dari LKP kepada usaha mikro dan kecil adalah sebagai berikut :
  1. jumlah maksimal KUMK yang dapat diberikan kepada usaha mikro adalah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan usaha kecil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  2. khusus kepada usaha mikro, penyaluran KUMK dapat dilakukan secara kolektif melalui koperasi atas dasar kuasa dari masing-masing usaha mikro dengan mencantumkan daftar nominatif KUMK kepada masing-masing usaha mikro dalam perjanjian kredit;
  3. besarnya tingkat bunga KUMK atau persentase bagi hasil untuk KUMK pola syariah/pola bagi hasil ditetapkan dengan mempertimbangkan tujuan KUMK, besarnya tingkat bunga pinjaman/penerusan pinjaman pendanaan KUMK, biaya overhead penyaluran KUMK, serta tingkat margin yang wajar bagi LKP;
  4. jangka waktu pinjaman disesuaikan dengan siklus usaha yang wajar dengan ketentuan :
    1)  kredit investasi maksimal 5 (lima) tahun termasuk tenggang waktu pembayaran angsuran (grace period)
    2)  kredit modal kerja maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali;
  5. dalam hal benda tetap dan/atau benda bergerak yang dibiayai dengan KUMK dapat diikat sebagai jaminan, maka tidak diwajibkan menyediakan jaminan tambahan;
  6. tidak dikenakan biaya komitmen dan provisi kredit;
  7. persyaratan lain yang ditetapkan LKP dengan memperhatikan tujuan KUMK, ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK, dan ketentuan-ketentuan terkait lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.


BAB VII
PENARIKAN DAN PENATA USAHAAN PINJAMAN PENDANAAN KUMK

Pasal 12


(1)  BUMN Pengelola dan/atau LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan mengajukan permohonan penarikan pinjaman pendanaan KUMK yang berasal dari dana SU-005 kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri RP-KUMK.
(2)  Biaya-biaya administrasi yang timbul sehubungan dengan penarikan dan penatausahaan pinjaman pendanaan KUMK sepenuhnya merupakan beban dan tanggung jawab BUMN Pengelola dan/atau LKP.


Pasal 13


(1)  Penerimaan BUMN Pengelola yang berasal dari pencairan pinjaman pendanaan KUMK dari Pemerintah dan pengembalian pinjaman pendanaan KUMK dari LKP, wajib ditempatkan dalam rekening tersendiri yang dibuka oleh BUMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
(2)  Penerimaan LKP yang berasal dari pencarian pinjaman pendanaan KUMK dari Pemerintah, langsung atau melalui BUMN Pengelola, dan pengembalian KUMK dari usaha mikro dan kecil, wajib ditempatkan dalam rekening tersendiri yang dibuka oleh LKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.


BAB VIII

Pasal 14


BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan bertanggung jawab sepenuhnya atas risiko tunggakan pokok dan tunggakan bunga pinjaman pendanaan KUMK yang disalurkannya.


BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 15


Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan KUMK dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan bidang tugas dan wewenang masing-masing.


BAB X
PEMERIKSAAN


Pasal 16


(1)  Menteri Keuangan dan/atau Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sewaktu-waktu dapat mengadakan pemeriksaan atas realisasi penyaluran dan penggunaan pinjaman pendanaan KUMK oleh BUMN Pengelola dan LKP.
(2)  Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan dapat meminta bantuan :
  1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); atau
  2. Akuntan Publik.


BAB XI
LAPORAN

Pasal 17


(1)  BUMN Pengelola dan LKP wajib menyusun dan menyampaikan laporan bulanan atas perkembangan penyaluran dan pengembalian KUMK kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah c.q. Deputi Pembiayaan paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
(2)  BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan wajib menyampaikan laporan lain terkait dengan penyelenggaraan KUMK dalam hal diperlukan dan diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(3)  BUMN Pengelola dan LKP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) setiap tahun kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan audit diterbitkan selama masih memiliki kewajiban perpajakan kepada Pemerintah.


BAB XII
SANKSI

Pasal 18


(1)  Dalam hal BUMN Pengelola dan/atau LKP melakukan penyaluran dan penatausahaan KUMK menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, maka seluruh kegiatan penyaluran KUMK oleh BUMN Pengelola dan/atau LKP dapat dihentikan oleh Menteri Keuangan.
(2)  Dalam hal BUMN Pengelola atau LKP tidak menyampaikan laporan-laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 18, maka BUMN Pengelola dan LKP dapat dikenakan sanksi berupa denda.
(3)  Ketentuan-ketentuan mengenai tatacara pelaksanaan pengenaan sanksi dan ketentuan besarnya denda akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Pinjaman Pendanaan KUMK.


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 19


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.06/2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 558/KMK.06/2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 20


Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 21


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR