Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 3/PMK.02/2013

Kategori : Lainnya

Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Oleh Bendahara Penerimaan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3/PMK.02/2013

TENTANG

TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
OLEH BENDAHARA PENERIMAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, seluruh penerimaan negara yang terutang wajib disetor secepatnya ke kas negara;
  2. bahwa dalam keadaan tertentu, penerimaan negara bukan pajak dapat disetorkan melalui Bendahara Penerimaan;
  3. bahwa untuk memberikan kejelasan pengaturan tentang penyetoran penerimaan negara bukan pajak melalui Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu ditetapkan suatu Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Bendahara Penerimaan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4500);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
  8. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK OLEH BENDAHARA PENERIMAAN.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasaldari penerimaan perpajakan.
  2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
  3. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
  4. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara.
  5. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian/lembaga.
  6. Bendahara Penerimaan Pembantu adalah bendahara yang bertugas membantu bendahara penerimaan untuk menerima,menyimpan, menyetorkan, dan menatausahakan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian/lembaga.


Pasal 2


Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


Pasal 3


(1) Penyetoran langsung ke Kas Negara dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara.
(2) Dalam hal disuatu tempat tertentu tidak tersedia layanan Bank/Pos Persepsi, penyetoran ke Kas Negara dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan.
(3) Bendahara Penerimaan berkewajiban melakukan penyetoran secepatnya ke Rekening Kas Negara.


Pasal 4


(1) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilaksanakan oleh Bendahara Penerimaan setiap akhir hari kerja saat PNBP diterima.
(2) Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima dapat dilakukan dalam hal:
a. PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan;
b. Layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan tidak tersedia; atau
c. Dalam hal tidak tersedia layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota dengan tempat kedudukan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:
  1. Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari;
  2. Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 jam; dan/atau
  3. Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran PNBP lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh;
Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala.
 

Pasal 5


(1) Dalam hal pemungutan PNBP suatu satuan kerja berada di beberapa tempat yang tidak satu kota dengan Bendahara Penerimaan, dapat ditunjuk Bendahara Penerimaan Pembantu oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan Pembantu ke rekening Kas Negara dilaksanakan pada hari kerja saat PNBP diterima.
(3) PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan Pembantu setelah pukul 12.00 waktu setempat disetorkan ke rekening Kas Negara pada hari kerja berikutnya.
(4) Dalam hal penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, Bendahara Penerimaan Pembantu dapat menyetorkan PNBP yang diterimanya secara berkala sesuai ketentuan.
(5) Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan pembukuan atas setoran penerimaan yang dikelolanya dan melaporkan secara periodik kepada Bendahara Penerimaan satuan kerja induknya.


Pasal 6


(1) Kepala satuan kerja dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penyetoran secara berkala atas PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan disertai dengan penjelasan perlunya penyetoran PNBP dilakukan secara berkala.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilengkapi dengan:
  1. Alamat satuan kerja dan alamat bank persepsi/pos persepsi tempat penyetoran PNBP satker yang bersangkutan;
  2. Penjelasan mengenai jarak tempuh, kondisi geografis, dan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran;
  3. Data jumlah realisasi PNBP, tanggal penerimaan, dan tanggal penyetoran dalam tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya; dan
  4. Usulan periode penyetoran PNBP secara berkala yang akan dilakukan oleh satuan kerja.
(3) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian dan penilaian atas permohonan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Atas hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat menerbitkan surat penolakan atau persetujuan kepada Kepala satuan kerja untuk melakukan penyetoran PNBP secara berkala.
(5) Surat penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(6) Persetujuan penyetoran PNBP secara berkala dapat diberikan dengan ketentuan penyetoran dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu minggu.
(7) Surat persetujuan atau penolakan penyetoran PNBP secara berkala ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Anggaran, dan Pimpinan Instansi Pemerintah satuan kerja yang bersangkutan.


Pasal 7


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 6