|
Peraturan Pemerintah - 140 TAHUN 2000, 21 Desember 2000 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
||||||||||
|
Peraturan Pemerintah - 140 TAHUN 2000 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !! |
||||||||||
|
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 140 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi; Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI. Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3 Besarnya Pajak
Penghasilan yang
terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri
oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut :
Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3664), dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDILEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 255 PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 140 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI UMUM Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, dipandang perlu untuk mengatur kembali pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, dengan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi. Adapun pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Ayat (1) Ayat (2) Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Berdasarkan
Undang-undang tentang Jasa
Konstruksi yang dimaksud dengan :
Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4057 |
||||||||||
|
Peraturan Terkait
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang - 16 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang - 17 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultan Peraturan Pemerintah - 73 TAHUN 1996, Tanggal 20 Desember 1996 |
||||||||||
|
Status
Historis
|






