PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2012
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan adanya reorganisasi Kementerian Tenaga Kerja
dan
Transmigrasi serta untuk melakukan perubahan jenis dan tarif
atas
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah
diatur
dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perlu mengatur
kembali
jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3)
serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis
dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
3760);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN
TRANSMIGRASI.
Pasal 1
| (1) |
Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi penerimaan yang berasal
dari :
- Jasa Pelatihan Kerja;
- Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja;
- Jasa Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
- Jasa Pendidikan dan Pelatihan.
|
| (2) |
Jenis
dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini. |
Pasal 2
| (1) |
Selain
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat
III, Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, dan pendidikan
dan pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di
luar
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) |
Dalam
hal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
besaran tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah
mengenai jenis
dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara. |
Pasal 3
| (1) |
Selain
dari jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf c,
huruf d, dan huruf e di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi dapat dilaksanakan jasa pengujian,
pemeriksaan,
dan pelatihan berdasarkan kontrak kerja sama. |
| (2) |
Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja
sama. |
Pasal 4
| (1) |
Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c tidak termasuk biaya konsumsi,
akomodasi, dan transportasi. |
| (2) |
Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf d tidak termasuk
biaya
akomodasi dan transportasi. |
| (3) |
Tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e tidak termasuk biaya
transportasi. |
| (4) |
Biaya
konsumsi, akomodasi, dan/atau transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibebankan kepada wajib
bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, kompensasi Penggunaan
Tenaga Kerja Asing untuk perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi dan yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota
masih tetap menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan 31
Desember 2012.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan
Pemerintah
Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4009), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2012
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 154
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2012
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
| I. |
UMUM
Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi dan perubahan
terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang
berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
perlu mengganti
Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen
Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.
Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai
salah satu
sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan
untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak, perlu menetapkan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dengan Peraturan Pemerintah ini.
|
| II. |
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud
dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar
biaya.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
|
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5333