Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 83/PJ/2008

Kategori : KUP

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 83/PJ/2008

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 51/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
BAGI ANGGOTA KELUARGA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam pemberian NPWP kepada anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis dan mendukung pelaksanaan pembebasan Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta memberikan kepastian hukum untuk tidak dipotong/dipungut pajak dengan tarif lebih tinggi dari tarif yang seharusnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, perlu diatur Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga.
II. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ/2008 antara lain:
a. Penanggung Biaya Hidup.
Penanggung Biaya Hidup adalah suami sebagai kepala keluarga yang telah terdaftar pada tata usaha KPP dan telah diberikan NPWP serta menanggung sepenuhnya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
b. Anggota Keluarga.
Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.
c. Wajib Pajak
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah:
c.1. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.
c.2. Wanita kawin yang:
c.2.1. menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
c.2.3. tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak,
dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
d. Tempat pendaftaran.
d.1. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana Penanggung Biaya Hidup terdaftar.
d.2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak mengajukan permohonan NPWP harus melampirkan fotokopi NPWP Penanggung Biaya Hidup dan Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga untuk diserahkan kepada pemberi kerja atau pihak lain yang berkepentingan.
d.3. Dalam hal alamat yang tercantum dalam Kartu keluarga berbeda/tidak sama dengan wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak mendaftar, permohonan Wajib Pajak tetap diproses sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ/2008. Kartu keluarga digunakan hanya sebatas untuk melihat status hubungan keluarga.
e. Formulir.
e.1. Formulir permohonan pendaftaran NPWP yang digunakan adalah Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ/2008.
e.2. Penggunaan formulir diatur sebagai berikut:
e.2.1. Dalam hal Pemohon adalah Wajib Pajak, satu formulir permohonan hanya dapat digunakan untuk diri Wajib Pajak yang bersangkutan; atau
e.2.2. Dalam hal Pemohon adalah Penanggung Biaya Hidup, satu formulir permohonan dapat digunakan untuk semua anggota keluarga dengan syarat anggota keluarga tersebut merupakan tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
f. Tata Cara
f.1. Wajib Pajak yang mendaftarkan diri atau Penanggung Biaya Hidup atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP ke KPP.
f.2. Wajib Pajak atau Penanggung Biaya Hidup sebagaimana dimaksud pada butir f.1 harus mengisi formulir permohonan secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib Pajak, Penanggung Biaya Hidup atau kuasanya dengan melampirkan Kartu Keluarga dan Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga.
f.3. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada butir f.1:
  • Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS);
  • KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT;
f.4. Tata cara penulisan dan penomoran NPWP pada kartu NPWP dan SKT sebagaimana dimaksud pada butir f.3, dengan ketentuan sebagai berikut:
f.4.1. Nama.
Nama Wajib Pajak ditulis sesuai dengan nama sebagaimana tercantum dalam permohonan pendaftaran NPWP (misalnya nama orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat atau isteri).
f.4.2 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
f.4.2.1. dua belas digit pertama NPWP yang diberikan sama dengan dua belas digit pertama NPWP Penanggung Biaya Hidup;
f.4.2.2. tiga digit terakhir merupakan kode cabang, yang dimulai dari 999 untuk anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya.
f.4.3. Alamat.
Alamat yang ditulis sama dengan alamat yang tertera pada kartu NPWP dan SKT Penangung Biaya Hidup.
f.5. Atas penerbitan Kartu NPWP dan SKT tersebut KPP tidak perlu dilakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir permohonan Wajib Pajak.
f.6. Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.
g. Jangka Waktu Penyelesaian
KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT sebagaimana dimaksud pada bagian II huruf f.3 paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap.
h. Lain-lain
Bagi suami yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh isteri, tidak dapat mengajukan permohonan NPWP bagi anggota keluarga, tetapi harus mengajukan permohonan NPWP sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008.
III. Transisi
Selama aplikasi NPWP bagi anggota keluarga serta formulir baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ/2008 belum tersedia di KPP, Wajib Pajak masih dapat menggunakan formulir lama sebagaimana terlampir pada KEP-161/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan PER-160/PJ/2003 atau formulir pendaftaran Wajib Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana terlampir pada PER-44/PJ/2008, tetapi persyaratan dan tata cara penyelesaiannya mengikuti PER-51/PJ/2008.
IV. Pengadaan Formulir
  1. Pengadaan Formulir sebagaimana dimaksud pada bagian II huruf e.1 dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan kertas folio berwarna putih sesuai dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing KPP.
  2. Wajib Pajak diperkenankan mencetak sendiri formulir sebagaimana dimaksud pada PER 51/PJ/2008 dengan langsung mengisi data Wajib Pajak.
V. Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas dan agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.