|
Peraturan Menteri Keuangan - 210/PMK.03/2008, 11 Desember 2008 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
|
Peraturan Menteri Keuangan - 210/PMK.03/2008 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !! |
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 210/PMK.03/2008 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001
TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN
BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan dan/atau Peraturan Menteri Keuangan :
Pasal 1
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah :
Pasal II
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
|
Peraturan Terkait
Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang - 36 TAHUN 2008, Tanggal 23 September 2008 Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/kmk.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya Peraturan Menteri Keuangan - 08/PMK.03/2008, Tanggal 4 Februari 2008 Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/kmk.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya Peraturan Menteri Keuangan - 154/PMK.03/2007, Tanggal 27 Nopember 2007 Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/kmk.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya Keputusan Menteri Keuangan - 236/KMK.03/2003, Tanggal 3 Juni 2003 Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/kmk.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya Keputusan Menteri Keuangan - 392/KMK.03/2001, Tanggal 4 Juli 2001 Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya Keputusan Menteri Keuangan - 254/KMK.03/2001, Tanggal 30 April 2001 |
|
Status
Historis
|







