Keputusan Menteri Keuangan - 254/KMK.03/2001 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !!
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 254/KMK.03/2001
TENTANG
PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA
PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 22 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
Mengingat:
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA
PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas
impor barang;
Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik
di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang
melakukan pembayaran atas pembelian barang;
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang
melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja
negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan
tersebut pada butir 4;
Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan dan Perbankan
Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi
Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda
Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN
yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN
maupun non-APBN;
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri
semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri
otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas
penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam
bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan
hasil produksinya.
Pasal 2
(1)
Besarnya Pungutan Pajak
Penghasilan PasaI 22 ditetapkan sebagai berikut :
Atas impor :
yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API),
sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh
setengah persen) dari nilai impor;
yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah
persen) dari harga jual lelang.
Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 butir 2, 3, dan 4 sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari
harga pembelian.
Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5 dan 6 berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Nilai Impor adalah nilai berupa
uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and
Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang
dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di
bidang impor.
Pasal 3
(1)
Dikecualikan dari pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah :
Impor barang dan atau penyerahan barang yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak
Penghasilan;
Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
dan atau Pajak Pertambahan Nilai :
1)
barang perwakilan
negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik;
2)
barang untuk keperluan
badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia
beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor
Indonesia;
3)
barang kiriman hadiah
untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
4)
barang untuk keperluan
museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk
umum;
5)
barang untuk keperluan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6)
barang untuk keperluan
khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7)
peti atau kemasan lain
yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8)
barang
pindahan;
9)
barang pribadi
penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman
sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pabean;
10)
barang yang diimpor
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk
kepentingan umum;
11)
persenjataan, amunisi,
dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12)
barang dan bahan yang
dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan
dan keamanan negara;
13)
Vaksin Polio dalam
rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
14)
buku-buku pelajaran
umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
15)
kapal laut, kapal
angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan
penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal
tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat
keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan
Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
16)
pesawat udara dan suku
cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan
manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan
digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
17)
kereta api dan suku
cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta
prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;
18)
peralatan yang
digunakan untuk Penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia;
Dalam hal impor
sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk
diekspor kembali;
pembayaran yang
jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak
merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
pembayaran untuk
pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan
benda-benda pos;
emas batangan
yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk
tujuan ekspor;
pembayaran/pencairan
dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara;
impor kembali
(re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian
diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah
diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
(2)
Pengecualian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf f dinyatakan dengan Surat Keterangan
Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Pengecualian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, e, g dan h dilakukan secara otomatis tanpa Surat
Keterangan Bebas (SKB).
Pasal 4
(1)
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 terutang dan
dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
(2)
Dalam hal pembayaran Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 ditunda atau dibebaskan,
maka Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat
penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(3)
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1, 2 dan 3
terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
(4)
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5
terutang dan dipungut pada saat penjualan.
(5)
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
penjualan hasil produksi atau penyerahan barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 butir 6 dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah
Pengeluaran Barang (delivery order).
Pasal 5
(1)
Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas impor barang oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 butir 1 dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir yang
bersangkutan ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendaharawan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas penyerahan barang oleh pemungut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 butir 2, 3 dan 4 dilaksanakan dengan cara pemungutan dan
penyetoran oleh pemungut pajak atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi
atau Kantor Pos dan Giro.
(3)
Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 butir 5 dilaksanakan dengan cara pemungutan dan penyetoran oleh
pemungut pajak atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos
dan Giro.
(4)
Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 butir 6 dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh penyalur, agen dan
atau pembeli lainnya ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
Pasal 6
(1)
Penyetoran Pajak Penghasilan
Pasal 22 oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran
Pajak.
(2)
Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3, yaitu :
lembar pertama untuk pembeli;
lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada
Kantor Pelayanan Pajak;
lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang
bersangkutan.
(3)
Pelaksanaan penyetoran Pajak
Penghasilan Pasal 22 oleh importir dan atau Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), (2) dan (4) menggunakan formulir Surat
Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan pajak.
Pasal 7
(1)
Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
butir 6 kepada penyalur/agen bersifat final.
(2)
Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
butir 5 dapat bersifat final berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 8
Pimpinan badan/instansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 atau pejabat yang ditunjuk olehnya wajib
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan
pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan
bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai dan/atau Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 10
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan
ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997
tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan Serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.04/1999
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku sejak tanggal 1 Mei 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org