|
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 203/PJ./2001, 9 Maret 2001 | Peraturan Terkait | Status | Historis | Lampiran | |
|
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 203/PJ./2001 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik disini !! |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 203/PJ./2001 TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLl PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal 1 Menunjuk Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 2 Menugaskan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk melakukan Pemeriksaan Lengkap. Pasal 3 Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-421/PJ/2000 tgl 3 Oktober 2000 tentang penunjukan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2001 DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
|
Peraturan Terkait
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang - 16 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agustus 2000 |
|
Status
Historis
|







