Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Kurs Minggu Ini :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 12561.53
USD 9759
GBP 14846.26
AUD 9582.17
SGD 7798.06
Masa Berlaku :
22.05.2013 - 28.05.2013
Sumber dari 25/KM.11/2013

Selengkapnya
Polling :
Pelatihan Pajak
ORTax - 17 Maret 2011

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

PPh Pasal 21 & PPh Potput
Akuntansi Pajak
e-SPT
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Hasil
Arsip

Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 203/PJ./2001, 9 Maret 2001

| Peraturan Terkait | Status | Historis | Lampiran |

Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 203/PJ./2001 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik disini !!

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 203/PJ./2001

TENTANG

PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
SEBAGAI TENAGA AHLl PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Tim Optimalisasi Penerimaan Negara telah dibentuk Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara;
  2. bahwa Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertugas untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara, terutama yang berkaitan dengan upaya optimalisasi penerimaan negara dan penyelamatan kekayaan negara;
  3. bahwa di dalam Susunan Organisasi Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara terdapat Satuan Tugas Bidang Pajak;
  4. bahwa dalam melaksanakan tugas Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara tersebut dipandang perlu menunjuk tenaga ahli untuk membantu Satuan Tugas Bidang Pajak melakukan tugas-tugas pemeriksaan pajak;
  5. bahwa para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini dianggap cakap untuk ditunjuk sebagai tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam huruf d;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 32/KEP/MK.WASPAN/8/1998 tanggal 26 Agustus 1998 tentang Pembentukan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara;
  3. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 65/KEP/MK.WASPAN/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Pembentukan Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara;
  4. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri Nomor : KEP-28/K.Ekuin/06/2000 tanggal 9 Juni 2000 tentang Perubahan Susunan dan Kedudukan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

Pasal 1

Menunjuk Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 2

Menugaskan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk melakukan Pemeriksaan Lengkap.

Pasal 3

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-421/PJ/2000 tgl 3 Oktober 2000 tentang penunjukan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO


Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
Peraturan Terkait
Tata Cara Pemeriksaan Pajak
Keputusan Menteri Keuangan - 545/KMK.04/2000, Tanggal 22 Desember 2000
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang - 6 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983
Status
Historis
Back to TOP - Arsip

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.