Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 203/PJ./2001

Kategori : Lainnya

Penunjukan Pegawai Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Sebagai Tenaga Ahll Pada Direktorat Jenderal Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 203/PJ./2001

TENTANG

PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
SEBAGAI TENAGA AHLl PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Tim Optimalisasi Penerimaan Negara telah dibentuk Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara;
  2. bahwa Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertugas untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara, terutama yang berkaitan dengan upaya optimalisasi penerimaan negara dan penyelamatan kekayaan negara;
  3. bahwa di dalam Susunan Organisasi Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara terdapat Satuan Tugas Bidang Pajak;
  4. bahwa dalam melaksanakan tugas Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara tersebut dipandang perlu menunjuk tenaga ahli untuk membantu Satuan Tugas Bidang Pajak melakukan tugas-tugas pemeriksaan pajak;
  5. bahwa para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini dianggap cakap untuk ditunjuk sebagai tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam huruf d;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 32/KEP/MK.WASPAN/8/1998 tanggal 26 Agustus 1998 tentang Pembentukan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara;
  3. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 65/KEP/MK.WASPAN/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Pembentukan Tim Teknis Optimalisasi Penerimaan Negara;
  4. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri Nomor : KEP-28/K.Ekuin/06/2000 tanggal 9 Juni 2000 tentang Perubahan Susunan dan Kedudukan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

 

 

Pasal 1

 

Menunjuk Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 2

 

Menugaskan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk melakukan Pemeriksaan Lengkap.

 

 

Pasal 3

 

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-421/PJ/2000 tgl 3 Oktober 2000 tentang penunjukan pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO